RANCANGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG VIII KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Nomor : 001 MUSCAB-VIII/PPM/JP/IV/2013

RANCANGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Nomor : 002/MUSCAB-VIII/PPM-JP/IV/2013 Tentang; PERATURAN TATA TERTIB MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Dengah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Menimbang : 1. Bahwa Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi dilaksanakan setiap 4 (empat) tahun sekali. 2. Bahwa Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga, telah Ditetapkan penyelenggaraannya pada tanggal 27 April 2013. 3. Bahwa untuk kelancaraan dan tertibnya Pelaksanaan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, perlu menetapkan Peraturan Tata Tertib Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. Mengingat : 1. Keputusan Musyawarah Cabang VIII tahun 2013 Pemuda Panca Marga, tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 2. Keputusan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, nomor: 001/MUSCAB-VIII/PPM/JP/IV/2013, tentang jadwal Acara Musyawarah Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada tanggal 27 April 2013. Memperhatikan : Saran-saran pendapat yang dikemukakan dalam Sidang paripurna / Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat pada tanggal 27 April 2013. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT, TENTANG PERATURAN TATA TERTIB MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT. Pasal 1 Peraturan Tata Tertib Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Adminstrasi Jakarta Pusat, yang bedangsung pada tanggal 27 April 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini. Pasal 2 Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Keputusan ini merupakan pedoman dalam Penyelenggaraan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. Pasal 3 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 18 Mei 2013 PIMPINAN CABANG PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT SELAKU PIMPINAN SEMENTARA MUSYAWARAH CABANG JAKARTA PUSAT VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Ketua, (………………………..) Sekretaris (………………………..) NIB…………………… NIB……………………. RANCANGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Nomor:003 /MUSCAB-VIII/PPM-JP/IV/2013 Tentang : KOMPOSISI DAN PERSONALIA PIMPINAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Menimbang : 1. Bahwa untuk memmpin Sidang - sidang dan menjaga ketertiban serta kelancaran jalannya Musayawarah, perlu ditetapkan Pimpinan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. 2. bahwa mereka yang namanya terdapat dalam Keputusan ini dipandang mampu menjadi Pimpinan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. Mengingat : 1. Keputusan Musyawarah Cabang VIII Tahun 2013 Pemuda Panca Marga, tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga . 2. Keputusan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, nomor : 002/MUSCAB- VIII/PPM/JP/IV/2013, tentang peraturan Tata Tertib Musyawarah Cabang Pemuda Panca Marga Kota Adrninistrasi Jakarta Pusat, pada tangga 27 April 2013. Memperhatikan : Saran-saran dan pendapat yang dikemukakan dalam Sidang Paripurna I Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat pada tanggat 27 April 2013. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT, TENTANG KOMPOSISI DAN PERSONALIA PIMPINAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT. Pertama : Komposisi Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, adalah sebagal berikut : Ketua : ………………………………………. Sekretaris : ………………………………………. Anggota-anggota : 1. ……………………………………. 2. ……………………………………. 3. ………………………………….… Kedua : Pimpinan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif. ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 18 Mei 2013 PIMPINAN CABANG PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT SELAKU PIMPINAN SEMENTARA MUSYAWARAH CABANG JAKARTA PUSAT VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Ketua, (………………………..) Sekretaris (………………………..) NIB…………………… NIB……………………. RANCANGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Nomor: 004 /MUSCAB-VIII/PPM-JP/IV/2013 Tentang; LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Dengan RahmatTuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Menimbang : 1. Bahwa dalam menjalankan kebijaksanaan umum Organisasi Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang bersifat kolektif merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi, berkewajiban menyampaikan Iaporan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Cabang sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi. 2. Bahwa Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, masa bhakti 2009-2014, telah menyampaikan laporan pertanggung jawaban dalam Sidang Paripurna III Muscab VIII Pemuda Panca Marga. 3. Bahwa setelah menilai laporan pertanggung jawaban Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, masa bhakti 2009-2014, Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, telah berhasil mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan Iainnya. 4. Bahwa berhubungan dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. Mengingat : 1. Keputusan Musyawarah Cabang VIII Tahun 2013 Pemuda Panca Marga, tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 2. Keputusan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, nomor: 001/MUSCAB-VIII/PPM/JP/IV/2013, tentang JadwaI Acara Musyawarah Cabang Kota Administarsi Jakarta Pusat, pada tanggal 27 April 2013. 3. Keputusan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, nomor: 002/MUSCAB-VIII/PPM/JP/IV/2013, tentang Tata Tertb Musyawarah Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada tanggal 27 April 2013. Memperhatikan : 1. Laporan Pertanggungiawaban Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang Disampaikan Dalam Sidang Paripurna Muscab VIII Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Tanggal 27 April 2013 2. Hasil pemusyawaratan dalam Komisi C Muscab VIII PPM Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang ditugaskan untuk membahas dan menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. 3. Pendapat-pendapat yang dikemukakan dalam Sidang Paripurna Muscab VIII PPM Kota Administrasi Jakarta Pusat. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT, TENTANG LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PIMPINAN CABANG PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT. Pasal 1 Menerima dengan baik Laporan Pertanggung Jawaban Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat masa bhakti 2009-2014, yang disampaikan kepada Sidang Paripurna Muscab VIII PPM Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada tanggal 27 April 2013. PasaI 2 Menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat masa bhakti 2009-2014, atas pengabdiannya. Pasal 3 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 18 Mei 2013 PIMPINAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Ketua, (…………………….) Sekretaris (…………………….) Anggota Anggota Anggota (……………………….) (………………………..) (……………………...) RANCANGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Nomor: 005 /MUSCAB-VIII/PPM-JP/IV/2013 Tentang; PEMBENTUKAN KOMISI-KOMISI MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Menimbang : 1. Bahwa Musyawarah Cabang sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi, berwenang mengambil keputusan-keputusan strategis dan mendasar untuk semakin memantapkan pengabdian dan perjuangan Pemuda Panca Marga dalam rangka mewujudkan cita- cita proklamasi 17 Agustus 1945. 2. Bahwa agar berbagai permasalahan yang akan diputuskan dapat dibahas secara luas, mendalam, tertib dan lancar serta berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu membentuk komisi komisi Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. Mengingat : 1. Keputusan Musyawarah Cabang VIII Tahun 2013 Pemuda Panca Marga, tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 2. Keputusan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, nomor 002/MUSCAB-VIII/PPM/JP/IV/2013, tentang Jadwal Acara Musyawarah Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada Tanggal 10 Januari 2013. Memperhatikan : Saran-saran dan pendapat-pendapat yang dikemukakan dalam Rapat Paripurna Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT, TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI-KOMISI MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT. Pasal 1 Membentuk 4 (empat) Komisi Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, sebagai berikut: a. Komisi A : Organisasi b. Komisi B : Program c. Komisi C : Rekomendasi d. Komisi D : Resimen Pasal 2 Komisi-komisi sebagai dimaksud dalam pasal 1, bertugas memusyawarahkan dan mengambil putusan mengenai soaI-soal yang menjadi acara Sidang dalam ruang lingkup tugas masing-masing. Pasal 3 Jumlah anggota masing-masing komisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, adaIah sebagai berikut: a. KomisiA : orang b. Komisi B : orang c. KomisiC : orang d. Komisi D : orang PasaI 4 Kenggotaan masing-masing komisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam keputusan ini. Pasal 5 Keputusan komisi-komisi merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif, dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam Sidang Komisi yang dipandu oleh Pimpinan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. PasaI 6 Komisi-komisi sehagaimana dimaksud dalam pasal 1 melaporkan hasil-hasil pelaksanaan tugas kepada Sidang Paripurna Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada tanggal 27 April 2013. PasaI7 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 18 Mei 2013 PIMPINAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Ketua, (…………………….) Sekretaris (…………………….) Anggota Anggota Anggota (……………………….) (………………………..) (……………………...) Lampiran Keputusan MUSCAB VIII PPM Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor : /MUSCAB-VIII/PPM/JP/IV/2013 Tanggal : 27 April 2013 DAFTAR ANGGOTA KOMISI A (ORGANISASI) NO NAMA UTUSAN KETERANGAN Lampiran Keputusan MUSCAB VIII PPM Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor : /MUSCAB-VII I/PPM/JP/IV/2013 Tanggal : 27 April 2013 DAFTAR ANGGOTA KOMISI B (PROGRAM) NO NAMA UTUSAN KETERANGAN Lampiran Keputusan MUSCAB VIII PPM Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor : /MUSCAB-VIII/PPM/JP/IV/2013 Tanggal : 27 April 2013 DAFTAR ANGGOTA KOMISI C (REKOMENDASI) NO NAMA UTUSAN KETERANGAN Lampiran Keputusan MUSCAB VIII PPM Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor : /MUSCAB-VII I/PPM/JP/IV/2013 Tanggal : 27 April 2013 DAFTAR ANGGOTA KOMISI D (RESIMEN) NO NAMA UTUSAN KETERANGAN RANCANGAN PROGRAM KERJA PIMPINAN CABANG PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT MASA BHAKTI 2013-2017 I. PENDAHULUAN A. Pengertian Program kerja merupakan Pokok-pokok Program Kerja Markas Cabang Pemuda Panca Marga Kota Admnistrasi Jakarta Pusat, untuk masa bhakti 2013-2017 diberbagai bidang dan merupakan kelanjutan, peningkatan, pembaharuan serta perluasan dan Program Macab Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, masa bhakti 2013-2017 sebagai pedoman dan arah yang mengikat seluruh jajaran Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang ditetapkan oleh Musyawrah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, masa bhakti 2013-2017, dalam rangka berperan serta mewujudkan cita-cita Proklamasi 1945, yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. B. Maksud dan Tujuan 1. Program Kerja Markas Cabang ini, dimaksudkan sebagai arah dan pedoman kerja bagi segenap jajaran Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam menetapkan sasaran dan Iangkah perjuangan Pemuda Panca Marga Kota Adminitrasi Jakarta Pusat dalam kurun waktu empat tahun mendatang. 2. Program kerja ini dimaksudkan sebagai arah pedoman untuk mencapai tujuan perjuangan Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, dalam kurun waktu empat tahun mendatang yang mencakup pengembangan Organisasi : pengembangan, pengolahan dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam rangka pencapaian tujuan Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. C. Landasan Program Kerja Cabang ini disusun berdasarkan: 1. Landasan Idiil : Pancasila 2. Landasan Idiil : Undang-undang dasar 1945 3. Landasan Idiil : Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Sumpah Prasetya, dan Ikrar Pemuda Panca Marga 4. Landasan Idiil : keputusan-keputusan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Aministrasi Jakarta Pusat D. Ruang Lingkup 1. Ruang Lingkup Program kerja, meliputi: a. Bidang Pengembangan Organisasi. b. Bidang pengembangan, pengelolaan dan pendayagunaan Sumber Daya Manusia. c. Bidang Sosial dan Kemasyarakatan. 2. Program kerja ini mengundang peranan dan tanggung jawab Pemuda Panca Marga Kota Administrsi Jakarta Pusat sebagai Organisasi Kemasyrakatan Pemuda yang memiliki idealis semangat patriotisme, rasa kesetiakawanan dan profesionalisme dalam rangka menetapkan kualitas pengabdian Pemuda Panca Marga sebagai pewaris jiwa, semangat dan nila-nilai juang 1945 ditengah-tengah masyarakat. II. TUJUAN 1. Mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan serta membudayakan Pancasila dan UUD 1945. 2. Mewujudkan, cita-cita bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. 3. Menumbuh kembangkan kualitas dan kemampuan anggota sebagai generasi penerus perjuangan Bangsa yang handal dan berwawasan kebangsaan untuk berperan serta dalam mengisi Kemerdekaan sebagai Pengamalan Pancasila. 4. Meningkatkan kesejahteraan anggota. 5. Menjalin kerjasama dengan segenap kekuatan Bangsa demi terciptanya persatuan dan kesatuan Bangsa. III. SIKAPDASAR Sikap dasar melaksanakan Program kerja ini, Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat berpegang teguh pada sikap dasar sebagai berikut: 1. Mengamankan, mengamalkan dan melestarikan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai pandangan hidup bangsa, dasar dan ideologi Negara, serta asas-asas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. 2. Mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 3. Memperkuat komitmen kebangsaan yang dilandasi idealisme, semangat patriotisme yang dimanifestasikan dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak setiap anggota Pemuda Panca Marga. IV. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI 1. Faktor pendukung a. Kukuhnya Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa merupakan landasan yang kokoh untuk memperkuat Persatuan dan kesatuan bangsa serta lebih memantapkan Wawasan kebangsaan dan Ketahanan nasional. b. Mantapnya stabilitas Nasional yang dinamis merupakan persyaratan bagi terlaksananya Program Pemuda Panca Marga serta suksesnya Pembangunan Nasional merupakan landasan yang mantap untuk memasuki abad 21. c. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melanjutkan, meningkatkan dan memperluas arah terlaksananya Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila. d. Keberhasilan Konsolidasi organisasi sebagai modal untuk Iebih meningkatkan kualitas pengabdian Pemuda Panca Marga di tengah-tengah masyarakat. 2. Faktor penghambat a. Belum seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara siap secara nyata untuk memanfaatkan dan mengantisipasi pengaruh globalisasi. b. Masih lemahnya kader kualitas Sumber daya Manusia dalam mengantisipasi dan mendayagunakan IPTEK dan ekonomi sebagai pendukung dan pembangunan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat. c. Masih belum mantapnya kualitas pembinaan dan pengembangan anggota bagi kepentingan internal dan eksternal Organisasi. d. Belum adanya sumber dana yang tetap, dalam mendukung pelaksanaan Program. V. SASARAN DAN POKOK-POKOK PROGRAM KERJA PIMPINAN CABANG A. Sasaran Program kerja ini disiapkan secara terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan dalam rangka mencapai serta mewujudkan sasaran dan tujuan pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat balk secara sasaran kedalam maupun keluar. 1. Sasaran kedalam adalah: a. Memantapkan Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat sebagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang mandiri dan berorientasi ke masa depan. b. Meningkatkan kualitas dan peranan anggota Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat sebagai sumber daya manusia yang handal dan berwawasan kebangsaan. c. Meningkatkan kerja sama perangkat Organisasi di semua tingkatan. d. Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui koperasi serta kegiatan usaha lainnya. 2. Sasaran keluar adalah a. Tetap tegaknya dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancaslia dan UUD 1945. b. Suksesnya Pembangunan Nasional sebagal pengamatan Pancasila dalam rangka memperkokoh landasan guna menghadapi perubahan zaman, juga merupakan tanggung jawab Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat sebagal bagian integral generasi penerus perjuangan bangsa dan insan pembangunan. Sasaran sebagaimana dimaksud diusahakan untuk dicapail melalui kegiatan-kegiatan yang terencana, terarah, terorganisasi dan terus menerus yang dirangkum dalam pokok-pokok Program Kerja Cabang dan Pimpinan Cabang, yaitu : a. Bidang Pengembangan Organisasi. b. Bidang Pengembangan, pengelolaan dan pendayagunaan Sumber Daya Manusia. c. Bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM. B. Pokok-pokok Kerja Markas Cabang (Komisi A) 1. Bidang Pengembangan Organisasi Keungguan yang berkehendak dicapai dalam pengelolaan Organisasi adalah: a. Pengelolaan yang terbuka dan memudahkan penyaluran informasi b. Memiliki pengurus yang mempunyai motifasi tinggi. c. Memiliki efektifitas biaya. d. Terdesentralisasi, luwes dan mampu menerima umpan balik dan program kerja Markas Cabang yang dipromosikan. e. Mampu mendorong terjalinnya kemitraan. f. Pendekatan partisipasi dari bawah keatas dalam setiap perencanaan Program Kerja Markas Cabang. Kegiatan dan usaha dibidang ini meliputi : keanggotaan, kelembagaan, pendanaan dan hubungan kerjasama serta media masa. 1. Keanggotaan a. Meningkatkan dan memantapkan pelaksanaan tertib administrasi keanggotaan. b. Melakukan komunikasi yang intensif diantara seluruh anggota dengan pengurus dan anggota yang berkiprah di berbagai profesi. 2. Kelembagaan a. Meningkatkan dan memantapkan pendayaguna pelaksanaan tertib administrasi. b. Mengefektifkan pembagian tugas dalam organisasi dan meningkatkan kemampuan administrasi organisasi. c. Terselenggarannya Tata kerja Kepengurusan secara Musyawarah mufakat sesuai dengan prinsip kepemimpinan kolektif, kekeluargaan dalam suasana demokrasi. d. Meningkatkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota dengan mendayagunakan lembaga-lembaga yang dianggap perlu. 3. Pendanaan a. Mengefektifkan pemungutan iuran anggota secara efektif. b. Meningkatkan usaha penggalian sumber alam. c. Peningkatan tata cara administrasi dan pengolahan kekayaan Organisasi. 4. Hubungan Kerjasama a. Meningkatkan hubungan kerjasama dengan Organisasi Sosial / Kemasyarakatan /profesi / fungsional dalam rangka pelaksanaan program. b. Meningkatkan hubungan kerjasama dengan berbagai kelompok startegis masyarakat. c. Perlu ditingkatkan kemitraan. 5. Media massa Menjalin dan meningkatkan kerjasama yang efektif dengan kalangan Media Massa dalam upaya meningkatkan opini masyarakat terhadap eksistensi Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. 2. Bidang Pengembangan, Pengelolaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia. Kegiatan ini bersifat strategis dalam menjawab tantangan masa depan dan berbagai kegiatan seleksi anggota anggota yang pantas di angkat kepermukaan. Dalam hal kualitas anggota yang penting adalah sikap kreatif bila iklim diberikan dan dikembangkan secara sehat dan dinamis. Kegiatan dibidang ini meliputi: A. Pendidikan dan Latihan (Diklat) 1. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan anggota sebagai inti penggerak Organisasi baik segi jumlah, jenis, jangkauan, maupun mutu sehingga mamiliki kemampuan partisipasi. 2. Bentuk dan jenis pelatihan adalah : - Pelatihan Kepemimpinan Organisasi Sasaran yang hendak dicapai melalui Pelatihan ini agar setiap anggota Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat mempunyai kemampuan untuk tampil sebagai tenaga inti penggerak Organisasi dengan visi, karakter dan mempunyai kemampuan manajerial yang tinggi. - Pendidikan Politik Sasaran yang hendak dicapai melalui pelatihan ini agar setiap anggota Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, makin sadar akan hak dan kewajiban sehingga makin mampu mengembangkan partisipasi politik secara efektif dalam proses dan sekaligus mampu memprosesnya secara demokrasi. - Pelatihan Dasar Militer Sasaran yang hendak dicapai melalui kegiatan pelatihan ini adalah mendorong supaya lebih memantapkan Sistem Pertahanan Kemanan Rakyat Semesta, agar anggota Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. Sebagai rakyat terlatih, memiliki kesadaran bela Negara untuk lebih menanamkan semangat perlawananan rakyat semesta dalam rangka pengembangan daya tangkal bangsa dan bernegara serta terwujudnya keamanan rakyat ketertiban umum dan terbinanya sikap dikalangan anggota pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. B. Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 1. Pendapatan Anggota Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Organisasi Kemasyarakatan, profesi dan supra struktur. 2. Mendorong dan mendukung kegiatan anggota Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang berbeda pada Organisasi Kemasyarakatan, profesi, fungsional agar dapat berprestasi diberbagai bidang profesi. 3. Menampilkan anggota Pemuda Panca Marga yang setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, serta setia kepada cita-cita Pemuda Panca Marga dan mempunyai integritas serta kemampuan memimpin dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. 4. Bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM (Komisi B) A. Ideologi, Politik Melalui proses pendidikan Politik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 setiap anggota Pemuda Panca Marga memiliki visi Indonesia semangat Indonesia yang terumuskan dalam kristalisasi, kesatuan sila ke lima, sebagai modal kekayaan bersama, serta menjadi perangkat kerangka acuan menghadapi perubahan zaman. B. Ekonomi 1. Meningkatkan peran anggota Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, dalam kehidupan perekonomian Bangsa dengan berpedoman pada Pasal 33 UUD 1945 dalam upaya menumbuh kembangkan koperasi sebagai salah satu pilar perekonomian bangsa, pada setiap tingkatan Organisasi sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan Anggota. 2. Mendorong tumbuh jiwa kewirausahaan demi terwujudnya anggota Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat sebagai kelompok pengusaha yang berkualitas dan merupakan salah satu kekuatan ekonomi daerah. C. Sosial Budaya 1. Meningkatkan usaha pengabdian kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan dan memelihara suasana kebersamaan dan kesetiakawanan sosial terutama pada daerah basis perjuangan, daerah kumuh dan terbelakang. 2. Meningkatkan peranan wanita untuk mewujudkan hubungan kemitraan sejajar pria dengan wanita dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 3. Mengembangkan dan membudayakan IPTEK selaras dengan kebutuhan pembangunan dan tantangan masa depan bangsa. 4. Memacu kreativitas dan daya cipta dalam kesenian demi terwujudnya kebudayaan bangsa yang memiliki jati diri guna memperkuat integritas. D. Sishankamrata Berperan aktif dalam upaya terciptanya Sistem Pertahanan Kemanan Rakyat Semesta yang merupakan satu kesatuan segenap potensi dan kekuatan Politik Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan dengan menggerakkan dan mengarahkan anggota Pemuda Panca Marga dalam upaya Bela Negara. VI. PENUTUP 1. Pelaksanaan Program Kerja Markas Cabang ini menjadi tanggung jawab Pimpinan Muscab VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh jajaran Organisasi, Anggota serta segenap Keluarga Besar Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. 2. Pimpinan MUSCAB VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, menetapkan penjabaran Program Kerja Markas Cabang ini dalam bentuk pelaksanaan yang bersifat mengikat. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 18 Mei 2013 PIMPINAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Ketua, (…………………….) Sekretaris (…………………….) Anggota Anggota Anggota (……………………….) (………………………..) (……………………...) RANCANGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Nomor: /MUSCAB-VIII/PPM-JP/IV/2013 Tentang; PROGRAM CABANG PEMUDA PANCA MARGA MASA BHAKTI 2013-2017 Dengan RahmatTuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Menimbang : 1. Bahwa musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, sebagai pemegang kekuasaan Tertinggi Organisasi berwenang menetapkan Program Umum Pemuda Panca Marga. 2. Bahwa Program cabang Pemuda Panca Marga merupakan pokok-pokok kebijaksanaan Organisasi disegala bidang yang merupakan kelanjutan, pembaharuan peningkatan dan penyempurnaan dan Program Umum 2013-2017 dalam rangka mewujudkan tujuan dan cita-cita perjuangan Pemuda Panca Marga sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemuda Panca Marga. 3. Bahwa berhubungan dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Adminitrasi Jakarta Pusat, tentang Program Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. Mengingat : 1. Hasil-hasil keputusan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Tahun 2013. 2. Keputusan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, nomor 001/MUSCAB-VIII/PPM/JP/IV/2013 tentang Jadwal Acara Musyawarah Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat 3. Keputusan Musyawarah cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, nomor: 002/MUSCAB-VIII/PPM/JP/IV/2013, tentang Tata Tertib Musyawarah Cabang Kota Administrasi Jakarta Pusat. 4. Keputusan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, nomor : 004/MUSCAB-VIII/PPM/JP/IV/2013, tentang komposisi dan Personalia Pimpinan Musyawarah Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. 5. Keputusan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, nomor: 004/MUSCAB-VIII/PPM/JP/IV/2013, tentang pembentukan Komisi-komisi Musyawarah Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. Memperhatikan : 1. Amanat Pangdam Jayakarta, selaku Ketua Dewan Pembina. 2. Pesan dan harapan Ketua MADA LVRI Provinsi DKI Jakarta. 3. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat 4. Hasil Musyawarah dalam Komisi B Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca MargaKota Administrasi Jakarta Pusat, yang ditugaskan untuk membahas rancangan Program Umum Pemuda Panca Marga. 5. Saran-saran dan pendapat-pendapat yang dikemukakan dalam Rapat Paripurna Muscab VIII PPM Kota Administrasi Jakarta Pusat. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT, TENTANG PROGRAM UMUM PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT MASA BHAKTI 2013-2017. Pasal 1 Program Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat masa bhakti 2013-2017 adalah sebagai terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini. Pasal 2 Menugaskan kepada Pimpinan Cabang Pemuda Parica Marga Kota Adminitrasi Jakarta Pusat, untuk membuat penjabaran dan melaksanakan Program Cabang Pemuda Panca Marga sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini. Pasal 3 Penjabaran Program Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan Iebih lanjut dalam Peraturan-peraturan Organisasi. PasaI 4 Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan: Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 18 Mei 2013 PIMPINAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Ketua, (…………………….) Wakil Ketua (…………………….) Anggota Anggota Anggota (……………………….) (………………………..) (……………………...) RANCANGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Nomor : 007 MUSCAB-VIlI/PPM-JP/IV/2013 Tentang; PENETAPAN KETUA TERPILIH PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT MASA BHAKTI 2013-2017 Dengan RahmatTuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Daerah VIII Pemuda Panca Marga Menimbang : 1. Bahwa Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi berwenang menetapkan/memilih KETUA MACAB Pemuda Panca Marga Kota Aministrasi Jakarta Pusat. 2. Bahwa Ketua Markas Cabang Pemuda Panca Marga sebagaimana dimaksud diatas diberi wewenang dan mandat penuh bersama-sama dengan anggota formatur menyusun Komposisi dan Personalia Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. 3. Bahwa berhubungan dengan itu perlu ditetapkan keputusan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, tentang Penetapan Ketua Terpilih Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. Mengingat : 1. Hasil-hasil Keputusan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, nomor : 002/MUSCAB-VIII/PPM/JP/IV/2013, tentang Tata Tertib Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. Memperhatikan : 1. Saran-saran dan pendapat-pendapat yang dikemukakan dalam Permusyawaratan untuk mencapai permufakatan pada rapat Paripurna Muscab VIII PPM Kota Administrasi Jakarta Pusat. 2. Hasil pemungutan suara yang telah dilakukan secara Iangsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT, TENTANG PENETAPAN KETUA TERPILIH PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT, MASA BHAKTI 2013-2017. Pertama : Mengangkat Saudara ………….………………………………… Sebagai Ketua Terpilih Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat masa bhakti 2013-2017, sekaligus bertindak selaku Ketua Formatur. Kedua : Ketua Markas Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama bersama-sama dengan para anggota FORMATUR MUSCAB VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, diberi wewenang dan mandat penuh dan atas nama Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat masa bhakti 2013-2017. Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 18 Mei 2013 PIMPINAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Ketua, (…………………….) Wakil Ketua (…………………….) Anggota Anggota Anggota (……………………….) (………………………..) (……………………...) RANCANGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Nomor : 008 /MUSCAB-VIII/PPM-JP/IV/2013 Tentang; PEMBENTUKAN FORMATUR Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Men im bang : 1. Bahwa untuk menjalankan kebijaksanaan umum Organisasi menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Program Umum Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, maka di Tingkat Cabang di tetapkan Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, sebagal badan pelaksana Organisasi tertinggi Organisasi yang bersifat kolektif. 2. bahwa Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi berwenang untuk memilih dan menetapkan Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dewan Paripurna/Deparcab dan Dewan Pembina sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemuda Panca Marga. 3. Bahwa untuk menyusun Komposisi dan Personalia Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dewan Paripurna/Deparcab dan Dewan Pembina perlu dibentuk formatur dengan mandat penuh. 4. bahwa mereka yang tersebut dalam keputusan ini dipandang mampu dan cakap untuk menjadi formatur. Memperhatikan : Saran-saran dan pendapat-pendapat yang di kemukakan dalam Sidang Paripurna Muscab VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAHN CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT, TENTANG PEMBENTUKAN FORMATUR. Pertama : Membentuk formatur yang terdiri dari 7 (tujuh) orang dengan komposisi dan personalia sebagal berikut: 1. Ketua merangkap anggota. 2. Sekretaris merangkap anggota. 3. Merangkap anggota. 4. Merangkap anggota. 5. Merangkap anggota. 6. Merangkap anggota. 7. Merangkap anggota. Kedua : Formatur sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama diberikan tugas dengan mandat penuh dan atas nama Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, memilih, menyusun dan menetapkan komposisi dan personalia Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, masa bhakti 2013-2017, Dewan Paripurna Daerah/Deparcab dan Dewan Pembina . Ketiga : Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, formatur wajib berpegang teguh pada AD/ART Pemuda Panca Marga, memperhatikan aspirasi yang berkembang dikalangan PPM serta memperhatikan persyaratan-persyaratan bagi PesonaIia Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat sebagai berikut: 1. Setia kepada UUD 1945 dan NKRI 2. memiliki kapasitas, kapabilitas dan akseptabilitas. 3. Mampu bekerjasama secara kolektif. 4. Mendapat dukungan dan kepercayaan serta aktif dalam tugas Organisasi yang dinyatakan diatas pernyataan tertulis. 5. Dapat meluangkan waktu dan sanggup bekerka aktif dalam tugas Organisasi yang dinyatakan diatas pernyataan tertulis. 6. Menjamin adanya kesinambungan dan peremajaan kepemimpinan dengan memperhatikan jenjang karier anggota PPM. 7. Syarat-syarat lain yang diatur dalam peraturan tata tertib Muscab VIII Pemuda Panca Marga Kota Aministrasi Jakarta Pusat. Keempat : Formatur melaporkan komposisi dan personalia Dewan Pembina Cabang, Dewan Paripurna/Deparcab masa bhakti 2013-2017 dan Pimpinan Cabang Pemuda panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, kepada Sidang Paripurna Musyawarah Cabang VIII Jakarta Pusat tanggal 27 April 2013 Kelima : Tugas formatur dengan sendirinya berakhir setelah tersusun komposisi dan personalia Dewan Pembina, Dewan Paripurna Cabang / Deparcab dan Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat masa bhakti 2013-2017. Keenam : Keputusan Formatur mempunyai kekuatan yang sifatnya mengikat sebagai keputusan Muscab VIII PPM Kota Administrasi Jakarta Pusat Tahun 2013. Ketujuh : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 18 Mei 2013 PIMPINAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Ketua, (…………………….) Wakil Ketua (…………………….) Anggota Anggota Anggota (……………………….) (………………………..) (……………………...) RANCANGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Nomor: 009 /MUSCAB-VIII/PPM-JP/IV/2013 Tentang; PENETAPAN DEWAN PEMBINA PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Menimbang : 1. Bahwa formatur telah diberi mandat penuh oleh Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, untuk menetapkan Dewan Pembina Pemuda Panca Marga Kota Adminstrasi Jakarta Pusat. 2. Bahwa formatur dalam melaksanakan tugasnya berpegang teguh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemuda Panca Marga. 3. Bahwa berhubungan dengan itu perlu dikeluarkan Keputusan Formatur MUSCAB VIII PPM Kota Administrasi Jakarta Pusat, tentang Dewan Pembina Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. Mengingat : 1. Keputusan Musyawrah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, nomor 002/MUSCAB-VIII/PPM/JP/IV/2013, tentang Tata Tertib Musyawarah Cabang Pemuda Panca Marga. 2. Keputusan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, nomor: 008/MUSCAB-VIII/PPM/JP/IV/2013, tentang Pembentukan Formatur Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. Memperhatikan : Saran-saran dan pendapat-pendapat yang dikemukakan dalam Sidang-sidang Muscab VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat pada tanggal 27 April 2013. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT, TENTANG DEWAN PEMBINA PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT. Pertama : Dewan Pembina Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat terdiri dari : 1. DANDIM 0501 JP sebagai Ketua merangkap Anggota. 2. Ketua PC. LVRI sebagai Ketua (Harian) merangkap Anggota. 3. Kapolres Jakarta Pusat sebagai Anggota. K e d u a : Dewan pembina sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama merupakan Badan yang bersifat kolektif yang berfungsi memberikan arahan, petunjuk, saran dan nasehat kepada Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, dalam menjalankan dan mengendalikan segala kegiatan dan usaha Organisasi. Ketiga : Masa bhakti Dewan Pembina 4 (empat) tahun dihitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini. Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 18 Mei 2013 PIMPINAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Ketua, (……………………….) Wakil Ketua (…………………….) Anggota Anggota Anggota (……………………….) (………………………..) (……………………...) RANCANGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Nomor : 010 /MUSCAB-VIII/PPM-JP/IV/2013 Tentang; SUSUNAN KENGGOTAAN DEWAN PARIPURNA CABANG PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT MASA BHAKTI 2013-2017 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah cabang VIII Pemuda Panca Marga Menimbang : 1. Bahwa formatur telah diberi mandat penuh oleh Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, untuk menetapkan Dewan Paripurna Pemuda Panca Marga Kota Adminstrasi Jakarta Pusat. 2. Bahwa formatur dalam melaksanakan tugasnya berpegang teguh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemuda Panca Marga. 3. Bahwa berhubugan dengan itu perlu dikeluarkan Keputusan Formatur MUSCAB VIII PPM Kota Adminstrasi Jakarta Pusat, tentang Dewan Paripurna Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. Mengingat : 1. Keputusan Musyawrah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, nomor : 002/MUSCAB-VIII/PPM/JP/IV/2013, tentang Tata Tertib Musyawarah Cabang Pemuda Panca Marga. 2. Keputusan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, nomor: 008/MUSCAB-VIII/PPM/JP/IV/2013, tentang Pembentukan Formatur Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT, TENTANG DEWAN PARIPURNA CABANG PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT MASA BHAKTI 2013-2017. Pertama : menetapkan anggota Dewan Paripurna Cabang Pemuda panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, masa bhakti 2013-2017. NO NAMA KETERANGAN Kedua : Dewan Paripurna Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administras Jakarta Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama merupakan badan yanag bersifat kolektif dengan fungsinya memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan atas segala kebijakan yang dilaksanakan Pimpinan Cabang dalam kegiatan dan usaha Organisasi. Ketiga : Dewan Paripurna Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, berwenang mengambi! angkah-langkah kebijaksanaan apabila Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Admininstrasi Jakarta Pusat, dianggap telah melakukan penyimpangan garis-garis perjuangan Organisasi. Keempat : masa bhakti Dewan Paripurna Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat 4 (empat) tahun dihitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. KeIima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 18 Mei 2013 PIMPINAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Ketua, (…………………….) Wakil Ketua (…………………….) Anggota Anggota Anggota (……………………….) (………………………..) (……………………...) RANCANGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Nomor : 011 /MUSCAB-VIII/PPM-JP/IV/2013 Tentang; PENGESAHAN KOMPOSISI DAN PERSONALIA PIMPINAN CABANG PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Cabang Pemuda Panca Marga Menimbang : 1. Bahwa unutk menjalankan Kebijaksanaan Organisasi menurut Ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Program Umum Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, sebagai pelaksanaan Organisasi tertinggi yang bersifat kolektif. 2. Bahwa formatur telah berhasil menyusun komposisi dan personalia Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat masa bhakti 2013-2017 yang dipandang perlu mampu bekerjasama secara selaras, sesuai dan seimbang serta memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan. 3. Bahwa berhubung dengan itu perlu dikeluarkan Keputusan MUSCAB VIII PPM Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Personalia Pimpinan Cabang Pemuda Parica Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat masa bhakti 2013-2017. Mengingat : 1. Keputusan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, nomor : 002/MUSCAB-VIII/PPM/JP/IV/2013, tentang Tata Tertib Musyawarah Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. 2. Keputusan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, nomor: 008/MUSCAB-VIII/PPM/JP/IV/2013, tentang Pembentukan Formatur Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. Memperhatikan : 1. Keputusan formatur tentang Komposisi dan Personalia Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat masa bhakti 2013-2017. 2. Saran-saran dan pendapat-pendapat yang dikemukakan dalam Rapat-rapat selama Muscab VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat pada tanggal 10 januari 2013 MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT, TENTANG KOMPOSISI DAN PERSONALIA PIMPINAN CABANG PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT MASA BHAKTI 2013-2017. P e r t a m a : menetapkan anggota-anggota Pimpinan Cabang Pemuda Panca marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, masa bhakti 2013-2017, berjumlah …… ( …… ) orang yang merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif dan mengutamakan kebersamaan, musyawarah untuk mufakat dalam menjalankan kebijaksanaan Organisasi. Kedua : Untuk menjamin daya guna dan hasil guna dengan sebaik-baiknya Pimpinan Cabang Pemuda panca marga Kota Adminitrasi Jakarta Pusat dibagi menjadi : a. Pengurus pleno yang terdiri atas semua anggota Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. b. Pengurus Harian yang terdiri atas : 1. K e t u a 2. Wakil ketua 3. Sekretaris 4. Wakil Sekretaris 5. Bendahara 6. Wakil Bendahara Ketiga : Komposisi dan Pesonalia Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat masa bhakti 2013-2017, sebagai berikut: NO NAMA KETERANGAN Keempat : masa bhakti Dewan Paripurna Cabang Pemuda Panca Marga Kota Admini&trasi Jakarta Pusat 4 (empat) tahun dihitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 18 Mei 2013 PIMPINAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Ketua, (…………………….) Wakil Ketua (…………………….) Anggota Anggota Anggota (……………………….) (………………………..) (……………………...) LAMPIRAN 2 : ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB XIV PASAL 51 AYAT 3

0 Response to "RANCANGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG VIII KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Nomor : 001 MUSCAB-VIII/PPM/JP/IV/2013"

Posting Komentar