RANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA, MARKAS CABANG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT

RANCANGAN PERATURAN TATA TERTIB MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT BAB I KETENTUAN Pasal 1 (1) Musyawarah Cabang Jakarta Pusat VIII Pemuda Panca Marga, yang dimaksud dalam Keputusan ini adalah Musyawarah Cabang Jakarta Pusat VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Pemuda Panca Marga. (2) Penyelenggaraan Musyawarah Cabang Jakarta Pusat VIII Pemuda Panca Marga, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. BAB II WEWENANG Pasal 2 Musyawarah Cabang mempunyai wewenang untuk: (1) Menyusun dan menetapkan Program Kerja Cabang (2) Menilai Laporan Pertanggung jawaban Pimpinan Cabang (3) Menetapkan Dewan Pembina Cabang (4) Memilih dan menetapkan Komposisi Personalia Cabang dan Dewan Paripurna Cabang (5) Menetapkan Keputusan-keputusan Iainnya yang dianggap perlu sesuai batas kewenangannya. BAB III PESERTA DAN PENINJAU Pasal 3 (1) Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga, peserta MUSCAB terdiri dari : a. Unsur Pimpinan Daerah b. Unsur Dewan Pembina Cabang c. Unsur Dewan Paripurna Cabang d. Pimpinan Cabang e. Unsur Pimpinan Ranting (2) Jumlah dan rincian peserta diatur oleh Pimpinan Cabang. (3) Setiap Peserta Tingkat Ranting dan anak Ranting Wajib membawa Surat Mandat dan Undangan dari Pimpinan Ranting/Cabang. (4) Setiap Peserta Tingkat Cabang wajib membawa surat undangan sebagai peserta dari Pimpinan Cabang. (5) Peserta Komisariat Tingkat Daerah wajib membawa surat mandat dari Pimpinan Komisariat. (6) Peninjau terdiri dari : a. Unsur anggota PPM yang di undang oleh Pimpinan PPM Cabang Jakarta Pusat b. Unsur Anak Ranting PPM Se- Jakarta Pusat BAB IV HAK, KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU Pasal 4 (1) Peserta MUSCAB berhak untuk : a. Berbicara. b. Mengeluarkan pendapat, pikiran-pikiran, usulan serta saran yang membangun secara lisan maupun tertulis. c. Memberikan suara dalam mengambil keputusan, apabila tidak bisa dilakukan secara Musyawarah dan Mufakat. d. Memilih dan dipilih. (2) Peninjau MUSCAB berhak untuk: a. Menghadiri Rapat-rapat. b. Berbicara atas persetujuan Pimpinan Cabang. c. Memberikan saran-saran atau Pendapat untuk kelancaran MUSCAB. Pasal 5 (1) Setiap Peserta berhak mengajukan pendapat, saran dan atau tanggapan baik secara lisan maupun tertulis dalam Sidang - sidang. (2) Pendapat, saran dan tanggapan yang diajukan harus disusun secara singkat dan jelas serta disampaikan/ditunjukan pada Pimpinan sidang. Pasal 6 (1) Setiap peserta berhak mengajukan usul perubahan terhadap materi rancangan Keputusan yang disiapkan oleh Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. (2) Pokok-pokok usul perubahan dapat dikemukakan dalam Sidang Paripurna atau Komisi. Pasal 7 Setiap Peserta berhak memberikan suara dalam setiap pengambilan Keputusan yang penggunannya diatur melalui kelompok Peserta. PasaI 8 Dalam penggunaan hak bicara dan hak suara Peserta dikelompokkan ke dalam kelompok yang terdiri dari: a. Unsur Pimpinan Daerah. b. Unsur Dewan Pembina Cabang. c. Unsur Dewan Paripurna Cabang. d. Pimpinan Cabang. e. Unsur Pimpinan Ranting. Pasal 9 Setiap Peserta Berkewajiban: a. Mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan tata tertib ini. b. Menghadiri Sidang Paripurna dan Sidang Komisi sebagaimana di maksud dalam Pasal 20 Peraturan Tata Tertib ini. c. Memelihara kelancaran dan ketertiban MUSCAB. BAB V ALAT-ALAT KELENGKAPAN MUSCAB Bagian Pertama PIMPINAN Pasal 10 (1) Pimpinan MUSCAB dipilih oleh dan dari peserta Sidang Paripurna. (2) Sebelum Pimpinan MUSCAB sebagaimana dimaksud ayat (1) terpilih, MUSCAB dipimpin oleh Pimpinan Cabang sebagai pimpinan sementara. (3) Tugas Pimpinan sementara adalah memimpin Sidang –sidang Paripurna untuk: a. Menetapkan jadwal acara MUSCAB. b. Menetapkan peraturan tata tertib MUSCAB. c. Pemilihan Pimpinan Definitif MUSCAB. (4) Pimpinan MUSCAB merupakan satu kesatuan bersifat kolektif dipilih berdasarkan musyawarah untuk mufakat yang personalianya mencerminkan : a. Satu Orang unsur Pimpinan Daerah. b. Dua Orang unsur Pimpinan Cabang. c. Dua orang dari unsur Pimpinan Ranting. (5) Yang dimaksud pada ayat (4) huruf a, b, dan c ditetapkan oleh Pimpinan masing-masing dengan surat mandat. (6) Pemilihan unsur Pimpinan Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat atau pemungutan suara. (7) Pimpinan sementara mengumumkan nama-nama anggota Pimpinan MUSCAB dalam Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Pimpinan MUSCAB VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. (8) Komposisi Pimpinan MUSCAB terdiri atas satu Orang ketua, seorang sekretaris dan 3 (tiga) orang anggota yang dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan MUSCAB tersebut. (9) Pembagian tugas diantara unsur-unsur Pimpinan MUSCAB sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) diatur dalam musyawarah mufakat. Pasal 11 (1) Tugas Pimpinan MUSCAB VIII Pemuda Panca Marga, adalah: a. Memimpin Sidang -sidang selama MUSCAB. b. Menjaga Kelancaran dan Ketertiban MUSCAB. c. Mencatat seluruh Perkembangan/jalannya persidangan, membuat laporan dan menyusun Keputusan-keputusan yang diambil dan dihasilkan MUSCAB. (2) Pimpinan MUSCAB dalam melaksanakannya tugasnya dibantu oleh Panitia MUSCAB Pasal 12 (1) Pimpinan MUSCAB mendaftar peserta yang akan berbicara. (2) Pimpinan MUSCAB tidak mengizinkan peserta yang belum mendaftarkan namanya untuk berbicara. (3) Pimpinan MUSCAB dapat menentukan urutan dan Iamanya peserta berbicara (4) Pimpinan MUSCAB dapat memperingati pembicara yang menyimpang dari pokok pembicaraan meminta supaya kembali kepada pokok semula. (5) Apabila Pimpinan MUSCAB menganggap pendapat Peserta belum jelas kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan mengulangnya dengan singkat. (6) Pimpinan MUSCAB mencatat pendapat dan usul yang diajukan Peserta (7) Pimpinan MUSCAB mengambil kesimpulan berdasarkan pendapat-pendapat yang diajukan dalam Persidangan. Pasal 13 (1) Peserta dapat berbicara dalam Sidang Paripurna dan Sidang Komisi. (2) Setiap Peserta MUSCAB yang akan berbicara, agar terlebih dahulu menyebut nama serta unsur yang diwakilinya. (3) Peserta berbicara setelah mendapat ijin dari Pimpinan Sidang dan selama berbicara Ia tidak boleh diganggu. Pasal 14 (1) Peserta dapat mengadakan interupsi untuk: a. Minta penjelasan pokok materi yang dibicarakan. b. Mengajukan usul tata cara pembahasan materi mengenai hal yang sedang di bicarakan. c. Mengajukan usul penundaan Sidang. d. Menjelaskan hal yang menyangkut pembicaraan mengenai dirinya. (2) Interupsi tidak boleh melebihi waktu dua menit dan terhadap pembicara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b tidak diadakan perdebatan. Pasal 15 Apabila peserta dalam menggunakan hak bicara tetah melanggar peraturan tata tertib ini, Pimpinan Sidang dapat melakukan tindakan sebagai berikut : a. Memberikan peringatan pertama. b. Memberikan peringatan kedua. c. Membatalkan hak bicara untuk sebagian atau seluruh acara yang bersangkutan. d. Mempersilahkan untuk meninggalkan persidangan. Pasal 16 (1) Apabila Pimpinan Sidang menganggap perlu, maka Ia dapat menunda Sidang dengan persetujuan yang hadir. (2) Lamanya penundaan Sidang tidak boleh melebihi waktu 30 (tiga puluh) menit. Pasal 17 (1) Sidang - sidang pada dasarnya bersifat tertutup. (2) Pembicaraan dalam sidang tertutup hanya boleh diumumkan oleh Pimpinan Sidang. (3) Atas usul Pimpinan Sidang atau Peserta Sidang dapat memutuskan bahwa pembicaraan dalam Sidang tertutup bersifat rahasia. (4) Rahasia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dipegang teguh oleh semua Peserta. Pasal 18 Setiap persidangan dibuat risalah lengkap yang memuat antara lain: a. Tempat, jenis dan acara persidangan. b. Hari / tanggal persidangan dan jam permulaan serta penutupan persidangan. c. Nama-nama Ketua dan Sekretaris Sidang. d. Nama-nama Peserta yang hadir. e. Nama-nama pembicara dan pendapat masing-masing. f. Keterangan-keterangan tentang keputusan dan atau kesimpulan Sidang. Bagian Kedua KOMISI Pasal 19 (1) Komisi terdiri atas : a. Komisi Organisasi b. Komisi Program c. Komisi Rekomendasi d. Komisi Resimen (2) Komisi dapat membentuk sub komisi menurut keperluan Pasal 20 (1) Setiap Peserta dan Peninjau wajib menjadi anggota salah satu Komisi kecuali Pimpinan MUSCAB. (2) Jumlah anggota Komisi ditetapkan berdasarkan pertimbangan jumlah yang diatur oleh panitia MUSCAB ditetapkan oleh Pimpinan MUSCAB dengan persetujuan Sidang Paripurna. Pasal 21 (1) Pimpinan Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Sidang Komisi dengan Komposisi Sebagai berikut : a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris anggota; c. Anggota – anggota. (2) Pembagian tugas diantara unsur-unsur Pimpinan Komisi diatur oleh Ketua Komisi. Pasal 22 (1) Komisi bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai bidang yang menjadi tugas komisi yang bersangkutan. (2) Laporan komisi disusun oleh Pimpinan Komisi berdasarkan pendapat, saran dan tanggapan para anggota komisi. (3) Apabila dipandang perlu Pimpinan Komisi dapat meminta beberapa anggota komisi untuk membantu menyusun laporan tersebut. Pasal 23 Komisi memberikan laporan kepada Sidang Paripurna tentang hasil kerjanya untuk diputuskan menjadi Keputusan MUSCAB Pasal 24 (1) Komisi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Panitia MUSCAB. (2) Pembicaraan dalam Sidang Komisi disusun dalam satu risalah. Bagian Ketiga FORMATUR Pasal 25 (1) Formatur berjumlah 7 (tujuh) orang yang merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif dan terdiri dari : a. Satu orang unsur Pimpinan Daerah. b. Satu orang unsur Ketua terplih merangkap Ketua Formatur. c. Satu orang mewakili unsur LVRI. d. Satu orang mewakili unsur DEPARCAB. e. Satu orang mewakill unsur PPM demisioner. f. Dua orang mewakili Pimpinan Ranting yang dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat atau pemungutan suara. (2) Nama-nama formatur sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diumumkan oleh Pimpinan MUSCAB pada Sidang Paripurna yang disyahkan. (3) Komposisi formatur dipilih dari dan oleh Anggota Formatur yang terdiri dari : a. Seorang ketua merangkap anggota. b. Seorang sekretaris merangkap anggota. c. Lima orang anggota. (4) Tugas formatur adalah: a. Memilih Dewan Pembina. b. Memilih dan menetapkan Dewan Paripurna Cabang/Deparcab. c. Memiih dan menetapkan Ketua, dan selanjutnya Ketua terpilih mendampingi formatur, memilih dan menyusun personalia Pengurus Harian Pimpinan Cabang. d. Melaporkan hasil penyusunan komposisi dan personalia sebagaimana tersebut dalam huruf (a), (b) dan (c) pada Sidang Paripurna. BAB VI TATA CARA PENETAPAN DEWAN PEMBINA PEMILIHAN/PENETAPAN DEWAN PARIPURNA CABANG/DEPARCAB Pasal 26 (1) Dewan Pembina ditetapkan oleh Formatur dan diumumkan dalam Sidang Paripurna. (2) Dewan Paripurna Cabang/Deparcab dipilih dan ditetapkan oleh Formatur dan diumumkan dalam Sidang Paripurna. BAB VII TATA CARA PEMILIHAN DAN PERSYARATAN PIMPINAN CABANG PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Pasal 27 (1) Penetapan/Pemilihan Ketua dilakukan secara Demokrasi melalui pemilihan langsung dan dilanjutkan dengan pembentukan Pengurus Harian dengan mandat penuh melalui formatur dan ketua terpilih menjadi Ketua Formatur. (2) Syarat-syarat menjadi Ketua Pimpinan Cabang adalah : a. Beriman dan bertaqwa akepada Tuhan Yang Maha Esa. b. ANGGOTA BIASA, yang keabsahan dirinya sebagai keturunan Veteran Pejuang dan Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia harus dapat menunjukkan / memperlihatkan bukti (asli/foto copy) kepemilikan tanda-tanda jasa / kehormatan dari kakek / orang tuanya berupa Bintang Gerilya dan atau Satya Lencana Clash I dan atau Satya Lencana Clash II dan atau SKEP Veteran RI dan atau bukti lain yang disahkan oleh Negara seperti Surat Kesaktian Model Pers XXXI. c. Pernah menjadi Pengurus aktif PPM minimal satu periode dibuktikan dengan S.K d. Memiliki kemampuan manajerial yang memadai untuk membangun strategi dalam kepengurusan dan dengan Keluarga Besar TNI/Polri. e. Tidak pernah tersangkut/terlibat dalam perkara pidana serta perbuatan yang melawan hukum dan HAM f. Berdomisili diwliayah DKI Jakarta dan atau menyerahkan surat pernyataan bermateral bahwa sanggup pindah domisili ke Ibukota Negara Republik Indonesia selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan dilantik g. Mengisi formulir kesediaan pencalonan diri yang ditanda tangani diatas materai sebesar Rp 6.000,- h. Direkomendasi minimal oleh Satu Ranting, untuk satu Calon Ketua Cabang Kota Administrasi Jakarta Pusat. (3) Calon ketua dinyatakan sah apabila memenuhi ketentuan-ketentuan/syarat-syarat pada ayat (2) dan melakukan presentasi (visi dan misi) pada Sidang Paripurna MUSCAB VIII. (4) Yang dapat dipilih menjadi Pengurus Cabang adalah memenuhi ketentuan sebagaimana syarat-syarat yang diatur dalam ayat (2) huruf (a), (b), (c), dan (f) serta tidak menjabat jabatan rangkap pada organisasi yang sama dan atau sejenis kecuali mempunyai nilai tambah seperti KNPI. (5) Hasil Penyusunan Komposisi dan Personalia Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat dilaporkan pada Sidang Paripurna. BAB VIII QORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 28 (1) Setiap persidangan memerlukan qorum. (2) Persidangan adalah sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah peserta. (3) Sidang Paripurna Muscab VIII PPM Kota Administrasi Jakarta Pusat, untuk memilih formatur atau memilih Ketua adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh peserta. Pasal 29 (1) Apabila qorum sebagaima dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) tidak tercapai, maka Sidang ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit. (2) Setelah Sidang ditunda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan qorum belum juga tercapai, maka Pimpinan Sidang dapat melangsungkan sidang. (3) Apabila qorum sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) tidak tercapai maka Sidang ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan selang waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit. (4) Setelah 2 (dua) kali penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tetapi qorum tidak tercapai maka Sidang diteruskan dan dinyatakan sah. Pasal 30 (1) Pengambilan keputusan diusahakan sedapat mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat bulat. (2) Setelah musyawarah untuk mencapai mufakat bulat diupayakan dengan sunguh-sungguh tidak berhasil maka putusan dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara dapat dilakukan. (3) Putusan yang diambil dengan pemungutan suara adalah sah apabila disetujui oleh Iebih dari setengah jumlah peserta yang hadir, kecuali putusan untuk membentuk formatur atau putusan untuk memilih ketua. (4) Putusan yang diambil berdasarkan mufakat bulat atau suara terbanyak, haruslah bermutu tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Rumah Tangga. BAB IX LAIN-LAIN Pasal 31 (1) Apabila dipandang perlu, MUSCAB dapat membentuk panitia Ad-Hoc untuk membahas masalah-masalah tertentu. (2) Jumlah anggota dan komposisi Pimpinan Panitia Ad-Hoc ditetapkan oleh Pimpinan MUSCAB dengan persetujuan Sidang Panipurna. (3) Panitia Ad-Hoc melaporkan tugasnya dalam Sidang Paripurna. Pasal 32 Bahan-bahan Musyawarah Cabang VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, disiapkan oleh Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini diputuskan oleh MUSCAB VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. Pasal 34 Keputusan ini muai berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 18 Mei 2013 PIMPINAN CABANG PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT SELAKU PIMPINAN SEMENTARA MUSYAWARAH CABANG JAKARTA PUSAT VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Ketua, (………………………..) Sekretaris (………………………..) NIB…………………… NIB…………………….

0 Response to "RANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA, MARKAS CABANG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT"

Posting Komentar