TATA TERTIB DAN PERATURAN ORGANISASI PEMUDA PANCA MARGA KOTAMADYA JAKARTA PUSAT

PEDOMAN PERATURAN DAN TATATERTIB ORGANISASI PEMUDA PANCA MARGA Markas Cabang - Jakarta Pusat Peraturan organisasi ini dibuat untuk menjadi pegangan bagi pengurus maupun anggota yang berisikan tentang hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan tujuan memelihara hubungan kerja yang baik dan harmonis antara organisasi, pengurus dan anggota, dalam usaha bersama meningkatkan kesejahteraan anggota dan kelangsungan organisasi Pemuda Panca Marga. Pasal 1 P E N G U R U S 1. Komposisi pengurus Pemuda Panca Marga, Markas Cabang Jakarta Pusat telah dijabarkan dalam AD – ART. 2. Pengurus Pemuda Panca Marga, Markas Cabang, Jakarta Pusat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Idiologi : - Landasan Idiil : Pancasila. - Landasan struktural : UUD. 1945. - Landasan Operasional : Munas, Musda dan Muscab Pemuda Panca Marga - Landasan Gerak : Rasa Setia Kawan, kebersamaan dan kesadaran berpribadi. b. Organisatoris : - Mempunyai pengetahuan tentang organisasi Pemuda Panca Marga dan memiliki jiwa Semangat 45. - Mempunyai perilaku dan prestasi kerja yang baik. - Mempunyai dedikasi dan loyalitas terhadap tugasnya. - Mempunyai waktu untuk aktif sebagai pengurus. - Senantiasa mengutamakan kepentingan organisasi daripada kepentingan pribadi. 3. Pengurus Pemuda Panca Marga, Markas Cabang Jakarta Pusat harus mempunyai nilai dan jiwa kepemimpinan yang didalamnya terkandung azas-azas : a. Taqwa, ialah beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepadanya. b. Ing Ngarsa Sung Tulada, Yaitu memberi suri tauladan dihadapan anggota. c. Ing Madya Mangun Karsa, Yaitu ikut bergiat serta menggugah semangat ditengah-tengah anggota. d. Tut Wuri Handayani, yaitu mempengaruhi dan memberi dorongan dari belakang kepada anggota. e. Waspada Purba Wasesa, Yaitu selalu waspada mengawasi serta sanggup dan berani memberi koreksi kepada anggota. f. Ambeg Parama Arta, yaitu dapat memilih dengan tepat mana yang harus didahulukan. g. Prasaja, Yaitu tingkah laku yang sederhana dan tidak berlebih-lebihan. h. Satya, Yaitu sikap loyal yang timbal balik, dari pengurus terhadap anggota dan kesamping. i. Gemi Nastiti, Yaitu kesederhanaan dan kemampuan untuk membatasi penggunaan dan pengeluaran segala sesuatu kepada yang benar-benar diperlukan. j. Belaka, Yaitu kemauan, kerelaan dan keberanian untuk mempertanggung jawabkan. k. Legawa, Yaitu kemauan, kerelaan dan keikhlasan untuk pada saatnya menyerahkan tanggung jawab dan kedudukannya kepada generasi berikutnya. 4. Pengurus Pemuda Panca Marga Markas Cabang, Jakarta Pusat harus menunjukkan Ciri-ciri seorang pemimpin sebagai berikut: a. Seorang teknokrat dan sosiokrat yang rasional. b. Seorang putra yang akrab. c. Dapat diajak dan mengajak. d. Koordinator yang kapabel, efektif dan produktif. e. Pengontrol yang teliti dan sebaliknya terbuka untuk dikontrol. f. Dalam segala bidang bersikap Nasional. g. Menjauhkan dari sikap harus didepan dimana-mana. Pasal 2 PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG Untuk ekfektivitas dan effisien kerja, maka pengurus dibagi dalam tugas dan ditetapkan sebagai berikut : 1. Tugas Ketua a. Sebagai penanggung jawab tertinggi, memimpin Organisasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam AD dan ART serta kebijaksanaan yang digariskan. b. Bersama-sama Sekretaris bertanggung jawab atas jalannya Organisasi dengan bertindak keluar untuk dan atas nama Organisasi dengan kebijaksanaan yang digariskan dan mengarahkan jalannya organisasi serta merencanakan pengembangan Bidang organisasi maupun usaha. c. Menjalin kerjasama secara vertikal dan horisontal didalam dan diluar organisasi. d. Mengadakan pembagian kerja diantara masing-masing Wakil Ketua. e. Memimpin rapat-rapat seperti diatur dalam tata tertim peraturan organisasi ini. f. Memonitor dan memberikan pengarahan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh wakil ketua serta meminta pertanggung jawaban. g. Bersama Sekretaris yang diberi wewenang menandatangani surat-surat keluar terutama yang bersifat keluar / bertindak untuk dan atas nama Origanisasi. h. Dalam hal sedang berhalangan menunjuk Wakil Ketua untuk melaksanakan tugas Ketua. i. Dalam Hal -hal yang mendesak, ketua bersama-sama pengurus harian dapat mengambil keputusan dan kemudian mempertanggung jawabkannya. j. Menugaskan satu atau beberapa pengurus untuk mewakili organisasi dalam acara-acara / kegiatan atas nama organisasi. k. Bersama-sama dengan Sekretaris dan Bendahara mengusahakan sumber dana dan mengatur penggunaannya serta menetapkan anggaran organisasi pertahun.. l. Memberikan laporan pertanggung-jawaban pada Rapat harian bersama Sekretaris. h. Menanda-tangani daftar anggota dan surat-surat berharga (Cheque, Giro dan lain-lain) dengan Bendahara. 2. Tugas Wakil Ketua a. Melaksanakan tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan. b. Memimpin rapat dan menjalankan tugas-tugas Organisasi. c. Bersama-sama Ketua memecahkan / memutuskan permasalahan yang timbul. d. Mengkoordinir perencanaan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh biro sesuai dengan tugas-tugas yang ditetapkan. e. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua. f. Bersama-sama dengan Wakil Sekretaris menyusun program kerja tahunan dan mengadakan evaluasi per triwulan atas pelaksanaan program kerja tahunan. g. Mengkoordinasi kegiatan lainnya yang berkaitan dengan biro serta mempertanggung jawabkan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan. h. Menetapkan anggaran pertahun sesuai dengan rencana kegiatan yang diajukan oleh biro yang diorganisirnya. i. Menjalin kerjasama secara vertikal dan horisontal didalam dan diluar organisasi. j. Dalam melaksanakan tugasnya mengadakan koordinasi dengan wakil sekretaris dan bertanggung jawab pada Rapat Pengurus. 3. Tugas Sekretaris a. Bersama Ketua menginventarisasi masalah-masalah yang timbul untuk dapat dicari pemecahannya. b. Mendampingi Ketua dan Wakil Ketua mengkoordinir pelaksanaan sehari-hari kegiatan. c. Mengatur dan bertanggung jawab atas kelancaran dan tertib administrasi organisasi. d. Bersama dengan Ketua dan Bendahara bertanggung jawab atas keuangan dan Dana Organisasi. e. Bersama-sama dengan Ketua dan Bendahara mengusahakan sumber dana dan mengatur penggunaannya. f. Membuat dan menyusun Notulen Rapat serta membagikan kepada peserta rapat.. 4. Wakil Sekretaris a. Bersama-sama dengan wakil ketua menyusun program kerja Tahunan dan mengadakan evaluasi per triwulan atas pelaksanaan program kerja tahunan. b. Mengatur pendayagunaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan. c. Mengatur pelaksanaan pendidikan dan latihan serta kesejahteraan anggota atau masyarakat pada umumnya. d. Membuat dan menyusun Notulen Rapat. e. Mengatur Rumah Tangga Organisasi. f. Mengatur buku-buku organisasi. g. Mengumpulkan data-data organisasi maupun usaha dan menyusun laporan bulanan atau triwulan. h. Mengatur arsip dan dokumen organisasi. i. Dalam melaksanakan tugasnya mengadakan koordinasi dengan wakil ketua dan bertanggung jawab pada Rapat pengurus. 5. Tugas Bendahara a. Bersama Ketua dan Sekretaris bertanggung jawab atas kebijaksanaan pengatur keuangan dan dana Organisasi b. Bertanggung jawab atas tehnis pengelolaan keuangan termasuk pengelolaan keuangan. c. Membuat laporan keuangan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali untuk disampaikan dalam rapat dan dibagikan kepada para pengurus. d. Bersama-sama ketua dan Sekretaris mengusahakan sumber dana dan mengatur penggunaannya. e. Bersama-sama dengan ketua menandatangani surat-surat berharga (cheque, Giro dan lain-lain). f. Mengatur dan bertanggung jawab atas kelancaran dan tertib administrasi keuangan secara keseluruhan. g. Menyusun Neraca lajur dan menyiapkan Neraca Akhir serta perhitungan laba (Rugi) organisasi setiap akhir tahun untuk keperluan laporan keuangan secara berkala (bulan/triwulan). h. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab pada Rapat Pengurus. 6. Wakil Bendahara. a. Mewakili Bendahara apabila berhalangan. b. Menyusun Rencana Anggaran pendapatan dan Belanja Tahunan serta mengadakan evaluasi pertriwulan atas pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja organisasi guna pengendalian intern. c. Bersama-sama wakil ketua dan wakil Sekretaris pada bidangnya mengusahakan sumber dana dan mengatur penggunaannya. d. Mengatur dan bertanggung jawab atas kelancaran dan tertib administrasi keuangan pada bidang yang ditanganinya. e. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab pada Rapat Pengurus. 7. Tugas Biro ( Secara Umum ) a. Bersama wakil ketua menyusun dan mempersiapkan rencana kegiatan kerja yang akan dilaksanakan dibidang masing-masing dan mengajukan rencana tersebut untuk mendapatkan pengesyahan / persetujuan. b. Melaksanakan rencana kerja dibidang masing-masing yang telah diputuskan serta bekerja sama dengan berbagai unsur dilingkungan organisasi untuk mensukseskan program-program. c. Mengadakan koordinasi dan merintis kerjasama dengan berbagai unsur diluar organisasi yang dapat menunjang Rencana kerja serta melaksanakan setelah mendapat persetujuan. d. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan serta mengevaluasi pelaksanaannya kepada pimpinan organisasi Pasal 3 1. Pengurus Harian Pemuda Panca Marga, Markas Cabang Jakarta Pusat walaupun terbagi dalam tugas akan tetapi merupakan satu kesatuan yang yang tak terpisahkan dan harus saling isi-mengisi serta bertanggung jawab secara kolektif kepada anggota. 2. Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari pengurus dapat mempekerjakan seorang pelaksana harian di seketariatan dengan persetujuan Pengurus Harian. 3. Lowogan Pengurus yang terjadi sewaktu-waktu dapat diisi oleh anggota Pengurus yang baru yang dipilih dalam Rapat Pengurus (PLENO) yang kemudian dimintakan pengesahannya dalam Rapat Pengurus Pleno tersebut. Pasal 4 ADMINISTRASI DAN PELAKSANAAN KERJA 1 Untuk melaksanakan tugas sehari-hari dibidang organisasi dan usaha, pengurus mendelegasikan wewenangnya kepada Pelaksana Harian. 2 Pengurus menetapkan peraturan kepegawaian yang meliputi : a. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai. b. Jabatan dan peraturan gaji. 4. Jaminan sosial, tata tertib kerja, perjalanan dinas dan jaminan lainnya. 5. Dalam melaksanakan tugasnya, pelaksana harian bertindak untuk dan atas nama pengurus sesuai wewenang yang diberikan. 6. Pelaksana Harian bertanggung jawab kepada pengurus dalam hal pengelolaan usaha dan organisasi. Pasal 5 RAPAT DAN WEWENANGNYA 1. Untuk mencatat daya guna dan hasil daya guna yang sebesar-besarnya, maka akan diadakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 (tiga) bulan yang dihadiri oleh : Pengurus harian yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Bendahara dan Sekretaris 2. Rapat ini berwenang : a. Mengambil keputusan dalam rangka menanggapi sesuatu permasalahan. b. Mengadakan penilaian dan memberikan keputusan apakah masalah yang diajukan oleh para anggota akan diteruskan atau tidak ke Pengurus Harian. c. Menetapkan langkah-langkah tindakan yang akan dijalankan serta cara untuk mencapainya. d. Menetapkan bentuk-bentuk kerjasama dengan organisasi lain / badan usaha dalam rangka pelaksanaan program-program. e. Memberi saran / pendapat kepada organisasi bilamana dianggap perlu. f. Menampung laporan-laporan dari seluruh anggota. g. Setiap rapat harus dilengkapi dengan risalah rapat dan setiap risalah dengan segala keputusannya ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua untuk selanjutnya diperbanyak oleh Sekretaris. 3. Pengurus Wajib mengadakan : a. Rapat Pengurus Harian. b. Rapat Pengurus Paripurna (Pleno). c. Rapat Khusus bila dianggap perlu. d. Semua hasil rapat tersebut harus dibuat risalah hasil rapat dan keputusan rapat 4. Tata tertib Rapat pengurus harus dibuat dan disahkan oleh peserta rapat. 5. Semua biaya yang dikeluarkan untuk rapat pengurus dan rapat-rapat lainnya adalah sepenuhnya dibebankan kepada organisasi, Kecuali Rapat khusus / Luar Biasa dibebankan pelaksana rapat. Pasal 6 K E U A N G A N D A N A N G G A R A N Sumber Keuangan organisasi diperoleh dari : 1. Iuran anggota. 2. Sumbangan/ bantuan tidak mengikat. 3. Dana Cadangan 4. Hibah. 5. Modal pinjaman dapat berasal dari : a. Anggota. b. Bank dan lembaga keuangan lainnya c. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya. 6. Usaha-usaha lain yang sah. Pasal 7 1. Tahun anggaran Pemuda Panca Marga, Markas Cabang Jakarta Pusat adalah 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahunnya. 2. Untuk setiap tahun anggaran, pengurus harus menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja untuk disahkan pada rapat pengurus Harian. 3. Jika rencana anggaran pendapatan dan belanja tidak mendapat persetujuan rapat pengurus, maka pengurus mempergunakan anggaran pendapatan dan belanja tahun lalu. 4. Jika terjadi perubahan anggaran dalam tahun berjalan karena : a. Bertambahnya kegiatan usaha yang tidak tercantum dalam program kerja atau. b. Adanya perubahan harga-harga barang dipasaran karena kebijaksanaan pemerintah, maka pengurus wajib mengajukan rencana anggaran pendapatan dan belanja tambahan untuk mendapatkan pensahan pada rapat pengurus tahun berikutnya. P a s a l 8 Anggaran organisasi adalah sebagai berikut : 1. Anggaran keuangan dibedakan dalam 3 (tiga Macam anggaran yaitu : a. Aggaran rutin. b. Anggaran operasional. c. Anggaran Insidentil. 2. Anggaran rutin adalah anggaran sekretariatan. 3. Anggaran operasional adalah anggaran untuk membiayai suatu kegiatan, memberikan sumbangan. 4. Anggaran Insidentil berupa cadangan Dana yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk membayar pengheluaran yang tidak dapat diduga sebelumnya. Pasal 9 KESEMPATAN UNTUK MENCAPAI KEMAJUAN DAN PENGEMBANGAN Anggota yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Organisasi yang berlaku akan dimintakan kesempatan mencapai kemajuan dan mengembangan kemampuan mereka ( melalui Seminar, Program latihan, kursus-kursus dsb.) Berperan aktif memacu kreatifitas dalam kehidupan kebudayaan dan olah raga dengan menciptakan iklim yang merangsang kreatifitas dan daya cipta dengan mengembangkan prasarana-prasarana yang memberi peluang kepada proses karya-karya kreatif guna mendorong integritas, kebanggaan dan jatidiri Pemuda Panca Marga. Penerapannya adalah sebagai berikut : 1. Mengembangkan kemampuan dan keseragaman Pemuda Panca Marga yang berencana dan terarah, sehingga mampu menerima pelimpahan tugas dan tanggung jawab yang lebih besar dalam waktu yang relatif singkat. 2. Mempercepat pengembangan kemampuan dan kesanggupan dengan pelaksanaan “tour of duty” dan “tour of area” secara berencana dan terarah bagi Pemuda Panca Marga. 3. Pengamatan, perhatian dan penilaian khusus terhadap Pemuda Panca Marga dalam tiap-tiap Jenjang oleh pengurus pada jenjang yang bersangkutan dari anak ranting sampai markas daerah. 4. Pembinaan secara khusus bagi Pemuda Panca Marga yang mempunyai potensiil dengan memberikan prioritas. 5. Mengaplikasikan secara visuil faktor-faktor sejarah yang mengandung Nilai-Nilai kepribadian. 6. Intensifikasi pendidikan rohani / agama. 7. Peningkatan disiplin dan pembentukan watak. 8. Mendaya-gunakan lembaga-lembaga lainnya. 9. Memanfaatkan formal leader maupun non formal leader guna mencapai situasi dan kondisi yang menguntungkan agar Nilai-Nilai kepribadian dapat dengan cepat disosialisaikan. 10. Memanfaatkan MUNAS / MUSDA/ MUSCAB Pemuda Panca Marga sebaik-baiknya. Pasal 10 BADAN USAHA DAN KOPERASI PEMUDA PANCA MARGA 1. Dalam Rangka untuk meningkatkan produktivitas kerja perlu ditunjang adanya peningkatan kesejahteraan Anggota. 2. Bahwa salah satu sarana penunjang kearah peningkatan kesejahteraan tersebut tidak saja tergantung pada keadaan iuran anggota, namun dengan sebagian iuran masing-masing anggota dapat dikembangkan untuk bidang usaha bersama melalui pembentukan Badan usaha dan Koperasi. 3. Untuk mencapai tujuannya, maka organisasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut : a. Mengadakan kerja sama antar organisasi, wira usaha, koperasi dengan pihak lain, Perusahaan Swasta, BUMN / Pemerintah dalam usaha yang saling menguntungkan. b. Menjalankan kegiatan usaha lain yang dianggap perlu dan menguntungkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ataupun ketentuan yang berlaku. c. Meningkatkan pengetahuan anggota tentang Wira usaha, perkoperasian dan Ilmu Pengetahuan lainnya untuk mengembangkan usaha. Pasal 11 TANDA PENGHARGAAN Pemberian penghargaan kepada pengurus / anggota / organisasi lain/ masyarakat umum yang dianggap berprestasi atau berjasa kepada Pemuda Panca Marga, Markas Cabang Jakarta Pusat Pasal 12 SANTUNAN, SUMBANGAN 1. Santunan Kecelakaaan Apabila anggota mendapatkan musibah, maka Organisasi memberikan santunan.. 2. Santunan kematian. a. Apabila Anggota meninggal dunia, maka organisasi akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya. b. Apabila keluarga dari Anggota ( Suami/Istri, anak-anak) meninggal. 3. Sumbangan-sumbangan Lain. Organisasi akan memberikan Santunan / Bantuan / Sumbangan kepada anggota : a. Jika keluarga dekat meninggal ( mertua / orang tuanya ) c. Jika terkena musibah kebakaran, kebanjiran (bencana alam) d. Organisasi akan turut serta memberikan sumbangan sebagai rasa sosial, kesetiakawan dan solideritas kepada panitia Musibah bencana alam ( Kebanjiran, Gempa Bumi, kecelakaan ) yang bersifat nasional. Pasal 13 SANKSI-SANKSI 1. Setiap pengurus yang melanggar peraturan organisasi dikenakan sanksi sbb : a. Tidak membayar Iuran yang wajib dan Iuran lainnya sesuai dengan keputusan rapat pengursus, dikenakan sanksi secara bertahap dari peringatan pertama, kedua dan ketiga, skorsing dan pemberhentian dengan hormat. b. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan satu tahun, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan hormat. c. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai pengurus dan melanggar AD / ART, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pemberhentian tidak dengan hormat. 2. Rapat Pengurus Harian dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengurus yang tidak melaksanakan Peraturan organisasi. Pasal 14 KELUH KESAH 1. Apabila terjadi keluh kesah / Kekurang puasan dari anggota akan diselesaikan secara musyawarah antara anggota, dan pimpinan organisasi Pemuda Panca Marga. 2. Penyelesaian dalam rangka melokalisir dan memperkecil sumber-sumber konflik hendaknya dipilih cara yang sifatnya mendidik. 3. Sumber-sumber konflik hendaknya dapat dilokalisir Itensitas dan ruang lingkupnya pada tingkat yang terendah sehingga penyelesaiannya akan relatif mudah dan akibatnya tidak mempunyai pengaruh yang luas. 4. Apabila benar-benar tidak dapat diselesaikan secara intern di organisasi, baru dimintakan bantuan ke pengadilan untuk dapat diselesaikan lebih lanjut. Pasal 15 P E N U T U P 1. Apabila ada hal-hal yang belum tercantum didalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dikemudian hari, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Dan Anggaran rumah tangga berlaku. 2. Peraturan orgasisai ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan berlaku untuk 4 (empat) Tahun. atau periode kepengurusan 2009 – 2013.

0 Response to "TATA TERTIB DAN PERATURAN ORGANISASI PEMUDA PANCA MARGA KOTAMADYA JAKARTA PUSAT"

Posting Komentar