ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMUDA PANCA MARGA



ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMUDA PANCA MARGA 

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
(1)               Keanggotaan seperti yang dimaksud pada Pasal 11 Anggaran Dasar PEMUDA PANCA MARGA terdiri atas :
a.         Anggota Biasa
b.         Anggota Peserta
c.         Anggota Kehormatan
d.         Anggota Partisipan
(2)       Anggota Biasa  adalah setiap  Putera-Puteri  Veteran  RI  beserta keturunannya yang dilengkapi oleh Skep Veteran
(3)       Anggota Peserta adalah Putra-putri Veteran RI beserta keturunannya yang tidak dibuktikan dengan Skep Veteran, tapi dibuktikan dengan surat keterangan dari LVRI
(4)       Anggota   Kehormatan   adalah   seseorang  yang   berjasa  didalam   pengembangan Organisasi
(5)       Anggota Partisipan adalah mereka yang senantiasa berpartisipasi baik         moril maupun materil terhadap organisasi Pemuda Panca Marga
(6)       Ketentuan  mengepai  Anggota  Biasa,  Peserta,  Kehormatan  dan      Partisipan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
Setiap Anggota berkewajiban untuk :
(1)        Menghayati dan mengamalkan Sumpah Pemuda, Ikrar dan Sumpah Prasetya PEMUDA PANCA MARGA
(2)        Mentaati dan melaksanakan AD/ART
(3)        Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan Musyawarah Nasional dan keputusan-keputusan organisasi lainnya
(4)        Membantu Pengurus dalam melaksanakan tugas organisasi
(5)        Mengamankan dan memperjuangkan kebijakan organisasi
(6)        Mencegah dan menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi
(7)        Menghadiri musyawarah, rapat-rapat dan seluruh kegiatan
(8)        Membayar iuran anggota
Pasal 3
Setiap anggota berhak untuk :
(1)               Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
(2)               Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran-saran
(3)               Memilih dan dipilih. kecuali bagi Anggota Partisipan dan Anggota Kehormatan
(4)               Ketentuan lain diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 4
(1)        Anggota berhenti karena :
a.         Meninggal dunia
b.         Atas permintaan sendiri
c.         Diberhentikan
(2)        Tata cara pemberhentian dan hak membela diri Anggota diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB IV
U S A H A
Pasal 5
PEMUDA PANCA MARGA menjalankan usaha dan kegiatan yang meliputi :
(1)        Di  bidang  ideologi : membela,  mempertahankan,  mengamankan, mengamalkan, dan membudayakan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara dan Ideologi Nasional
(2)        Di bidang Politik :
a.         Mempertahankan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia yang demokratis,  konstitusional,  mengamankan  dan  melaksanakan Propenas serta ketetapan-ketetapan MPR
b.         Melaksanakan Pendidikan Politik bagi Anggota guna memantapkan Demokrasi Pancasila
(3)        Di bidang Ekonomi : Mengembangkan Koperasi dan Kewirausahaan guna meningkatkan Kesejahteraan Anggota
(4)        Di bidang Sosial Budaya :
a.         Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia dengan upaya   meningkatkan   kecerdasan   dan  keterampilan   guna meningkatkan mutu dan intensitas partisipasi dalam pembangunan Nasional
b.         Meningkatkan pembinaan dan pengembangan Anggota sebagai generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa
(5)        Di bidang Pertahanan Keamanan Negara :
a.         Menjalin kerjasama dengan TNI/POLRI dalam mengemban tugas perjuangan bangsa untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara dalam rangka Sistim Pertahanan Nasional dan Kemanunggalan TNI/POLRI dengan rakyat
b.         Berperan  serta  dalam  mengembangkan  Sistem  Pertahanan
Keamanan  Rakyat Semesta guna terjaminnya keamanan dan
ketertiban agar terpelihara stabilitas Politik, Ekonomi, Sosial dan
Budaya untuk berhasilnya Pembangunan Nasional
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG, SYARAT-SYARAT PIMPINAN
ORGANISASI DAN LOWONGAN ANTAR WAKTU
Pasal 6
(1)        Susunan Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari
a.         Satu orang Ketua Umum
b.         Dua orang Wakil Ketua Umum
c.         Sekurang-kurangnya tujuh orang Ketua
d.         Satu orang Sekretaris Jenderal
e.         Sekurang-kurangnya tujuh orang Wakil Sekretaris Jenderal
f.          Satu orang Bendahara Umum
g.         Sekurang-kurangnya tujuh orang Bendahara umum
h.         Sembilan puluh orang  pengurus Departemen  atau menurut kebutuhan
(2)        Pengurus Pleno terdiri atas Pengurus Pimpinan Pusat, Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Lembaga
(3)        Pengurus Harian terdiri atas sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf (a), (b), (c), (d), (e), (f) dan (g)
(4)        Personalia Pimpinan Pusat harus berdomisili di Ibukota Negara
Pasal 7
(1)        Susunan Pengurus Pimpinan Daerah terdiri atas :
a.         Satu orang Ketua
b.         Sekurang-kurangnya tujuh orang Wakil Ketua
c.         Satu orang Sekretaris
d.         Tujuh orang Wakil Sekretaris
e.         Satu orang Bendahara
f.          Tujuh orang Wakil Bendahara
g.         Enam belas orang Anggota Biro atau menurut kebutuhan
(2)        Pengurus Pleno terdiri atas Pimpinan Daerah, Pimpinan Lembaga dan Pimpinan Komisariat Tingkat Daerah
(3)        Pengurus Harian terdiri atas sebagaimana dimaksud ayat I huruf (a),(b),(c),(d),(e) dan (f)
(4)        Personalia Pimpinan Daerah harus berdomisili di Ibukota Propinsi
Pasal 8
(1)         Susunan Pengurus Pimpinan Cabang terdiri atas :
a.         Satu orang Ketua
b.         Sekurang-kurangnya dua orang Wakil Ketua
c.         Satu orang Sekretaris
d.         Dua orang Wakil Sekretaris
e.         Satu orang Bendahara
f.          Dua orang Wakil Bendahara
g.         Delapan orang Anggota Bagian atau menurut kebutuhan
(2)        Pengurus Pleno terdiri atas Pimpinan Cabang. Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Lembaga
(3)        Pengurus Harian terdiri atas sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf (a), (b), (c),(d),(e), dan (f)
(4)        Personalia Pimpinan   Cabang   harus   berdomisili   di   Ibukota Kabupaten / Kota.
Pasal 9
(1)        Susunan Pengurus Pimpinan Ranting terdiri atas :
a.         Satu orang Ketua
b.         Dua orang Wakil Ketua
c.         Satu orang Sekretaris
d.         Dua orang Wakil Sekretaris
e.         Satu orang Bendahara
f.          Satu orang Wakil Bendahara
g.         Enam belas orang Anggota Unit atau menurut kebutuhan
(2)       Pada daerah-daerah tertentu dapat dibentuk Seksi sesuai dengan kebutuhan
(3)        Personalia Pimpinan Ranting harus berdomisili di Kecamatan setempat
Pasal 10
(1)        Susunan Pengurus Pimpinan Anak Ranting terdiri atas :
a.         Ketua
b.         Wakil Ketua
c.         Sekretaris
d.         Wakil Sekretaris
e.         Bendahara
f.          Wakil Bendahara
g.         Delapan orang Anggota Sub Unit atau menurut kebutuhan
(2)        Pada daerah-daerah tertentu dapat dibentuk Seksi sesuai dengan kebutuhan
(3)        Personalia Pimpinan Anak Ranting harus berdomisili di Desa / Kelurahan setempat.
Pasal 11
(1)        Departemen, Biro, Bagian, Seksi dan Sub Seksi masing-masing terdiri atas :
a.         Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan
b.         Pendidikan, Litbang dan Iptek
c.         SISHANKAMRATA dan PJSN '45
d.         Hubungan antar Lembaga dan Humas
e.         Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup
f.          Pemberdayaan Masyarakat dan Otonomi Daerah
g.         Usaha Kecil, Menengah, Koperasi dan Tenaga Kerja
h.         Pemberdayaan perempuan
i.          Pariwisata, Seni Budaya dan Olahraga
Pasal 12
(1)        Susunan Pimpinan Komisariat terdiri atas :
a.         Satu orang Ketua
b.         Dua orang Wakil Ketua
c.         Satu orang Sekretaris
d.         Satu orang Wakil Sekretaris
e.         Satu orang Bendahara
f.          Satu orang Wakil Bendahara
Pasal 13
(1)        Persyaratan Pengurus Organisasi adalah :
a.         Anggota Biasa, harus menunjukkan bukti diri yang syah sebagai Putera-Puteri dan keturunan Veteran RI
b.         Memiliki sikap kepedulian yang tinggi terhadap Organisasi
c.         Mampu memberikan motivasi
d.         Memiliki kemampuan berpikir strategis
e.         Memiliki visi dan misi serta orientasi ke depan
f.          Mampu  bekerja secara  kolektif serta mampu  mengembangkan fungsi dan peran PEMUDA PANCA MARGA
g.         Mandiri
h.         Tidak sedang  menjalani  perkara  pidana dan  perbuatan yang melawan hukum atau bagi mereka yang pada saat duduk didalam pimpinan organisasi PPM pernah dihukum oleh pengadilan, maka yang bersangkutan tidak dapat lagi duduk pada pimpinan organisasi PPM di semua tingkatan, maupun pada Dewan Paripurna
 i .        Dapat  meluangkan  waktu  dan  sanggup  bekerja  aktif  dalam menjalankan tugas Organisasi
(2)       Persyaratan menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, tidak boleh merangkap jabatan baik secara vertikal  dalam organisasi  PPM maupun secara horizontal dengan organisasi sejenis
Pasal 14
(1)        Lowongan antar waktu Personalia Pimpinan terjadi karena :
a.         Meninggal dunia
b.         Atas permintaan sendiri
c.         Diberhentikan
(2)        Kewenangan pemberhentian Personalia  Pimpinan  sebagaimana  dimaksud ayat 1 huruf (b) dan (c) diatur sebagai berikut :
a.         Untuk Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Pimpinan
b.         Untuk   Pimpinan   Daerah   dilakukan   oleh   Pimpinan   Pusat berdasarkan usuian Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya
c.         Untuk   pimpinan   cabang   dilakukan   oleh   Pimpinan   Daerah berdasarkan usulan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya
d.         Untuk  Pimpinan  Ranting  dilakukan  oleh  Pimpinan  Cabang berdasarkan usulan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya
e.         Untuk Pimpinan Anak Ranting dilakukan oleh Pimpinan Ranting berdasarkan usuian Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya
(3)        Anggota Pimpinan yang diberhentikan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Organisasi
Pasal 15
(1)        Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pimpinan Pusat disahkan oleh RAPIM
(2)        Calon-calon diajukan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pimpinan Pusat untuk dikonsultasikan dan mendapat persetujuan Dewan Paripurna Nasional
(3)        Sebelum   diadakan   Rapat  Pimpinan,  calon-calon  sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mengisi lowongan tersebut sebagai pejabat sementara
Pasal 16
Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pimpinan Daerah disahkan oleh Pimpinan Pusat berdasarkan usulan Pimpinan Daerah
Pasal 17
Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pimpinan Cabang disahkan oleh Pimpinan Daerah berdasarkan usulan Pimpinan Cabang
Pasal 18
Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pimpinan Ranting disahkan oleh Pimpinan Cabang berdasarkan usulan Pimpinan Ranting
Pasal 19
Pengisian  lowongan  antar waktu  Personalia  Pimpinan Anak Ranting disahkan oleh Pimpinan Ranting berdasarkan usulan Pimpinan Anak Ranting
Pasal 20
Masa jabatan penggantian antar waktu berakhir pada masa jabatan yang digantikannya berakhir
Pasal 21
Ketentuan lain mengenai pengisian lowongan antar waktu Pimpinan diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB VI
PEMBATASAN WAKTU MASA JABATAN SEBAGAI KETUA UMUM,
KETUA PIMPINAN DAERAH DAN KETUA PIMPINAN CABANG
Pasal 22
Masa jabatan sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Daerah,  Ketua Pimpinan Cabang, dibatasi maksimal 2(dua) periode, sesudahnya tidak dapat diangkat untuk masa jabatan berikutnya
BAB VII
SUSUNAN, FUNGSI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN LEMBAGA
Pasal 23
(1)        Lembaga-lembaga terdiri tingkat pusat sampai dengan daerah terdiri dari Lembaga :
a.         Lembaga ekonomi
b.         Lembaga Sishankamrata
c.         Lembaga Sosial Budaya
d.         Lembaga Advokasi
e.         Lembaga Pendidikan
(2)        Lembaga yang dimaksud pada ayat 1 pasal 23 sekurang-kurangnya terbentuk 1 lembaga
(3)       Ketentuan  mengenai tata cara, susunan pengurus dan pendirian lembaga diatur Iebih lanjut dalam peraturan organisasi
Pasal 24
Susunan Pimpinan Korps, Resimen dan Batalyon Yudha Putra terdiri atas :
a.         Di tingkat Pusat dipimpin oleh Komandan Korps yang secara ex-officio dijabat oleh Ketua Umum PP. PEMUDA PANCA MARGA, atau yang  ditunjuk
b.         Di tingkat Daerah dipimpin oleh Komandan Resimen yang secara ex-officio dijabat oleh Ketua PD. PEMUDA PANCA MARGA, atau yang ditunjuk
c.         Di tingkat Cabang dipimpin oleh Komandan Batalyon yang secara ex-officio dijabat oleh Ketua PC. PEMUDA PANCA MARGA, atau yang ditunjuk.
Pasal 25
(1)        Pimpinan Lembaga-lembaga pada setiap tingkatan Organisasi adalah Badan Pelaksana Program Kerja Organisasi yang bersifat kolektif
(2)        Pimpinan  Lembaga-lembaga berwenang menyusun rencana kerja lembaga sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Organisasi
(3)        Pimpinan Lembaga-lembaga berkewajiban :
a.         Menghimpun dan mendayagunakan potensi Anggota dalam Iingkup kerjanya
b.         Memberikan pertanggungjawaban kepada pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya
(4)        Ketentuan lain tentang Lembaga-lembaga diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB VIII
SUSUNAN, KEDUDUKAN, FUNGSI, WEWENANG DEWAN
PEMBINA DAN DEWAN PARIPURNA
Pasal 26
(1)        Susunan Dewan Pembina Pusat ditetapkan oleh Musyawarah Nasional       terdiri dari:
a.         Ketua                          : Panglima TNI
b.         Ketua Harian               : Ketua Umum DPP LVRI
c.         Anggota-Anggota       : KAPOLRI, KASAD, KASAL, KASAU
(2)        Susunan Dewan Pembina Daerah ditetapkan oleh Musyawarah Daerah terdiri dari :
a.         Ketua                         : PANGDAM / DANREM
b.         Wakil Ketua               : KAPOLDA
c.         Ketua Harian              : Ketua PD. LVRI
d.         Anggota-anggota       : Dansat/Ka. TNl AD, AL, AU dan POLRI di
                                                 Daerah Tingkat I
(3)        Susunan  Dewan  Pembina  Cabang  ditetapkan oleh Musyawarah Cabang yang terdiri atas :
a.         Ketua                         : DANDIM
b.         Ketua Harian              : Ketua PC. LVRI
c.         Anggota-anggota       : KAPOLRES, DANSAT,  TNI,  AD,  AL,  AU
setingkat Daerah Tingkat. II
(4)        Susunan  Dewan  Pembina  Ranting  ditetapkan  oleh  Musyawarah Ranting yang terdiri atas :
a.         Ketua                         : DANRAMIL
b.         Ketua Harian              : Ketua MARAN LVRI
c.         Anggota-anggota       : KAPOLSEK
Pasal 27
(1)        Susunan Dewan Paripurna Nasional terdiri dari :
a.         Ketua
b.         Wakil Ketua
c.         Sekretaris
d.         Anggota-anggota
(2)        Susunan Dewan Paripurna Daerah terdiri dari :
a.         Ketua
b.         Wakil Ketua
c.         Sekretaris
d.         Anggota-anggota
(3)        Susunan Dewan Paripurna Cabang terdiri dari :
a.         Ketua
b.         Sekretaris
c.         Anggota-anggota
Pasal 28
(1)        Dewan  Pembina  pada  setiap  tingkatan  merupakan  Badan yang berfungsi untuk membina, memberikan arahan, petunjuk, saran kepada pimpinan organisasi dalam menjalankan dan mengendalikan segala kegiatan dari usaha organisasi
(2)        Dewan  Pembina  setiap  tingkatan  dalam  menjalankan fungsinya mengambil langkah-Iangkah kebijaksanaan berazaskan musyawarah mufakat anggota – anggotanya sehingga mencerminkan azas kebersamaan
Pasal 29
(1)        Dewan  Paripurna  pada  setiap tingkatan  merupakan  Badan yang  berfungsi untuk membantu dan mengawasi Pimpinan Organisasi dalam pelaksanaan Program Kerja Organisasi
(2)        Keanggotaan Dewan Paripurna terdiri dari Tokoh Putera-Puteri Veteran  RI yang memiliki kemampuan, kemauan, dedikasi terhadap Organisasi PEMUDA PANCA MARGA
(3)        Dewan   Paripurna   memiliki   wewenang   mengundang   Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya untuk meminta laporan atas pelaksanaan Program Kerja Organisasi
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 30
(1)        Musyawarah Nasional dihadiri oleh :
a.         Unsur Dewan Pembina Pusat
b.         Unsur Dewan Paripurna Nasional
c.         Pimpinan Pusat
d.         Unsur Pimpinan Daerah
e.         Unsur Pimpinan Cabang
(2)        Rincian peserta Musyawarah Nasional diatur oleh Pimpinan Pusat
(3)        Peserta MUNASLUB sama dengan sebagaimana dimaksud ayat (1)
(4)        Pimpinan Musyawarah Nasional  dipilih  oleh  dan  dari  peserta Musyawarah Nasional
(5)        Sebelum Pimpinan Musyawarah  Nasional dipilih,  Pimpinan Pusat bertindak sebagai Pimpinan Sementara
Pasal 31
(1)        Rapat Pimpinan dihadiri oleh :
a.         Unsur Dewan Pembina
b.         Unsur Dewan Paripurna Nasional
c.         Pimpinan Pusat
d.         Unsur Pimpinan Daerah
(2)        Rincian peserta Rapat Pimpinan diatur oieh Pimpinan Pusat
Pasal 32
(1)        Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a.         Unsur Pimpinan Pusat
b.         Unsur Dewan Pembina Daerah
c.         Unsur Dewan Paripurna Daerah
d.         Pimpinan Daerah
e.         Unsur Pimpinan Cabang
(2)        Rincian peserta Musyawarah Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah
(3)        Pimpinan Musyawarah  Daerah  dipilih  oleh  dan  dari  Peserta Musyawarah Daerah
(4)        Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah terpilih, Pimpinan Daerah bertindak sebagai Pimpinan Sementara
Pasal 33
(1)        Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a.         Unsur Pimpinan Daerah
b.         Unsur Dewan Pembina Cabang
c.         Unsur Dewan Paripurna Cabang
d.         Pimpinan Cabang
e.         Unsur Pimpinan Ranting
(2)        Rincian peserta Musyawarah Cabang diatur oleh Pimpinan Cabang
(3)        Pimpinan Musyawarah Cabang dipilih  oleh  dan  dari  Peserta Musyawarah Cabang
(4)        Sebelum Pimpinan Musyawarah Cabang terpilih Pimpinan Cabang bertindak sebagai Pimpinan Sementara
Pasal 34
(1)        Musyawarah Ranting dihadiri oleh :
a.         Unsur Pimpinan Cabang
b.         Unsur Dewan Pembina Ranting
c.         Pimpinan Ranting
d.         Unsur Pimpinan Anak Cabang
(2)        Rincian peserta Musyawarah Ranting diatur oleh Pimpinan Ranting
(3)        Pimpinan Musyawarah Ranting  dipilih  oleh  dan  dari  Peserta Musyawarah Ranting
(4)        Sebelum Pimpinan Musyawarah Ranting terpilih Pimpinan Ranting bertindak sebagai Pimpinan Sementara
Pasal 35
(1)        Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh
a.         Unsur Dewan Pembina Pusat
b.         Unsur Dewan Paripurna Nasional
c.         Pimpinan Pusat
d.         Unsur Pimpinan Daerah
(2)        Rincian peserta Rapat Kerja Nasional diatur oleh Pimpinan Pusat
Pasal 36
(1)        Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh :
a.         Unsur Dewan Pembina Daerah
b.         Unsur Pimpinan Pusat
c.         Unsur Dewan Paripuma Daerah
d.         Pimpinan Daerah
e.         Unsur Pimpinan Cabang
(2)        Rincian peserta Rapat Kerja Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah
Pasal 37
(1)        Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh :
a.         Unsur Dewan Pembina Cabang
b.         Unsur Pimpinan Daerah
c.         Unsur Dewan Paripuma Cabang
d.         Pimpinan Cabang
e.         Unsur Pimpinan Cabang
(2)        Rincian peserta Rapat Kerja Cabang diatur oleh Pimpinan Sidang
BAB X
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 38
(1)        Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara
(2)        Hak suara  dalam  hal  pemilihan  Pimpinan  Munas dan Pimpinan Organisasi diatur dalam peraturan tersendiri yang disahkan dalam forum Musyawarah sebagaimana dimaksud BAB X
BAB XI
PEMILIHAN PIMPINAN ORGANISASI DAN
PEMBENTUKAN FORMATUR
Pasal 39
(1)               Pemilihan  Ketua  Umum / Ketua  di  setiap  tingkat  Pimpinan  PPM  dilakukan melalui pemilihan Iangsung oleh peserta yang diatur dalam tata tertib musyawarah
(2)        Ketua   Umum / Ketua   terpilih   sekaligus   sebagai   ketua  formatur didampingi anggota formatur untuk menyusun komposisi Personalia Pimpinan Pemuda Panca Marga
(3)        Formatur terdiri dari
a.         Seorang Ketua
b.         Seorang sekertaris
c.         Beberapa orang anggota
BAB XII
PENGGUNAAN NAMA PEMUDA PANCA MARGA
Pasal 40
(1)        Penggunaan identitas dan nama PEMUDA PANCA MARGA untuk maksud  apapun  oleh  suatu  Badan  atau  oleh  perorangan  hanya dibenarkan berdasarkan persetujuan Pimpinan Pusat
(2)        Penggunaan identitas dan papan nama PEMUDA PANCA MARGA untuk setiap tingkatan disebut :
a.         Pimpinan Pusat      : MARKAS BESAR PEMUDA PANCA MARGA
b.         Pimpinan Daerah   : MARKAS DAERAH PEMUDA PANCA MARGA
c.         Pimpinan Cabang  : MARKAS CABANG PEMUDA PANCA MARGA
d.         Pimpinan Ranting  : MARKAS RANTING PEMUDA PANCA MARGA
e.         Pimpinan Anak Ranting : MARKAS ANAK RANTING PEMUDA PANCA MARGA
f.          Pimpinan Komisariat : KOMISARIAT PEMUDA   PANCA MARGA
BAB XIII
SUMPAH, IKRAR DAN MOTTO PERJUANGAN
Pasal 41
Sumpah Prasetya PEMUDA PANCA MARGA seperti yang dimaksud dalam Anggaran Dasar pada Bab V pasal 9 selengkapnya berbunyi :

KAMI PEMUDA PANCA MARGA ADALAH
1.         PENGAWAL DAN   PENERUS   CITA-CITA   PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
2.         SENATIASA  MENJUNJUNG  TINGGI  DAN  MENGHAYATI  KODE KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA "PANCA MARGA" SETIA  IKUT  BERTANGGUNG  JAWAB  DALAM  SETIAP  UPAYA  PERTAHANAN KEAMANAN
3.         TETAP  MENANAMKAN SEMANGAT PATRIOTISME DALAM JIWA SERTA  SENANTIASA  MENJAGA  CITRA  DAN KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
4.         MERUPAKAN  BAGIAN  YANG  MUTLAK DARI  GENERASI  MUDA INDONESIA YANG DINAMIS DAN KREATIF, BERWATAK KSATRIA SERTA BERTEKAD MEMAJUKAN KEHIDUPAN BANGSA DI SEGALA BIDANG
5.         PENGABDI YANG BERPEGANG TEGUH PADA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 YANG MERUPAKAN DASAR DAN FALSAFAH HIDUP BANGSA DI SEGALA BIDANG
Pasal 42
IKRAR PEMUDA PANCA MARGA berbunyi sebagai berikut ;
Merdeka...!  Merdeka ...! Merdeka ...!
1.         KAMI PUTRA-PUTRI VETERAN   REPUBLIK INDONESIA MENJADIKAN  SEMANGAT  DAN  PATRIOTISME  PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 SEBAGAI BAGIAN INTEGRAL JIWA DAN LANGKAH KAMI UNTUK MENGAMANKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DARI SEGALA RONGRONGAN YANG DATANG BAIK DARI LUAR MAUPUN DALAM, DEMI TETAP TEGAKNYA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
2.         KAMI PUTRA-PUTRI VETERAN REPUBLIK  INDONESIA MENJADIKAN  SEMANGAT  DAN  PATRIOTISME PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 SEBAGAI BAGIAN INTEGRAL JIWA DAN LANGKAH KAMI UNTUK MENERIMA, MENERUSKAN DAN MENGAMANKAN ARTI PENTING PROSES PEWARISAN NILAI-NILAI PERJUANGAN 1945 PADA SETIAP PUTRA BANGSA
3.         KAMI PUTRA-PUTRI VETERAN   REPUBLIK INDONESIA MENJADIKAN  SEMANGAT DAN  PATRIOTISME PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 SEBAGAI BEKAL MENTAL DALAM MENINGKATKAN KUALITAS  PERAN  DAN  FUNGSI  UNTUK SIAP MENERIMA DAN MELAKSANAKAN   ESTAFET   KEPEMIMPINAN   BANGSA  YANG DIEMBAN DI PUNDAK KAMI DALAM PROSES REGENERASI
4.         KAMI PUTRA-PUTRI VETERAN REPUBLIK INDONESIA  MENJADIKAN SEMANGAT DAN PATRIOTISME PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 SEBAGAI  LANDASAN MENTAL, MORAL, PERILAKU UNTUK TAMPIL SEBAGAI PELOPOR DALAM MENGGALANG PERSATUAN DAN KESATUAN ANTAR GENERASI  MUDA PADA KHUSUSNYA DAN BANGSA INDONESIA PADA UMUMNYA
Pasal 43
Motto Perjuangan PEMUDA PANCA MARGA adalah :
TANHANA DHARMA MANGRWA
Yang berarti : TIADA PENGABDIAN YANG MENDUA
Yang berarti pula : PENGABDIAN YANG TUNGGAL
Pasal 44
Tata cara penggunaan Sumpah Prasetya, Ikrar dan Motto Perjuangan diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB XIV
ATRIBUT
Pasal 45
Atribut Organisasi PEMUDA PANCA MARGA sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar pada Bab VI pasal 10 terdiri atas : Panji-panji, Bendera, Lambang, Lencana, Seragam, Hymne dan Mars Organisasi
Pasal 46
(1)        Panji-panji PEMUDA PANCA MARGA dengan bentuk ukuran sebagai berikut :
a.         Bentuk     : Empat Persegi Panjang
b.         Ukuran     : Panjang 117 cm x lebar 78 cm
c.         Warna      : Merah
            Di tengah-tengah segi lima terletak tulisan "PPM" bersama kuning emas yang dilingkari tali/Imbang bergaris tengah 42 cm, dilingkari oleh     22 butir padi dan kapas 12      buah, diujungnya terdapat bersudut lima
Pada tangkai bawah padi dan kapas, terdapat pita hijau yang mengikat kedua tangkai tersebut berukuran lebar 4 cm
Di  dalam  pita  hijau  terdapat tulisan TANHANA DHARMA MANGRWA" yang berwarna kuning emas, lebar 2 cm dan tinggi 4cm  Sekeliling Panji diberi rumbai berwarna kuning emas ukuran 6 cm
d.         Tiap Panji berukuran tinggi 2,5 m, garis tengah 4 cm di ujung tiang terdapat bintang bersudut lima, logam kuning emas dengan garis tengah 15 cm, pada bagian tengahnya tebal 5 cm dan kelima ujung bintang berbentuk runcing dan tajam
(2)        Arti Panji-panji PEMUDA PANCA MARGA :
a.         Segi lima terletak di tengah melambangkan Pancasila
b.         Warna merah berarti berani, luhur, dinamis dan kreatif menuju kemenangan / kejayaan
c.         Bintang bersudut lima berarti keluhuran jiwa dan cita-cita
d.         Tulisan PPM singkatan dari PEMUDA PANCA MARGA
e.         Tali lambing warna putih berarti ikatan persaudaraan yang akrab, senasib dan sepenanggungan
f.          Padi dan kapas berarti masyarakat yang adil dan makmur
g.         Butir  padi 22 dan  kapas 12 buah  melambangkan  jalinan kesejarahan dengan Kongres Pertama LVRI tanggal 22 Desember 1956
Pasal 47
Bendera PEMUDA PANCA MARGA mempunyai bentuk warna dan isi yang sama dengan panji-panji tanpa jumbal/kuncir-kuncir dan ukuran 2 (dua) berbanding 1 (satu)
Pasal 48
Lambang PEMUDA PANCA MARGA adalah :
a.         Segi Lima
b.         Tulisan PPM dilingkari tali/tambang, kemudian dilingkari padi dan kapas di kiri dan kanan 22 butir dan 12 buah
c.         Diatasnya terdapat bintang bersudut lima
d.         Pada pita hijau terdapat tulisan : "TANHANA DHARMA MANGRWA"
Pasal 49
Lencana  PEMUDA  PANCA  MARGA  adalah  tanda  Organisasi  yang menggambarkan bentuk dan isi lambang, dibuat dari bahan logam warna kuning emas bergaris tengah 22 mm
Pasal 50
PEMUDA PANCA MARGA mempunyai Seragam Organisasi
Pasal 51
PEMUDA PANCA MARGA mempunyai Hymne dan Mars
Hymne PEMUDA PANCA MARGA adalah sebagaimana Lampiran 1, dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Anggaran Rumah Tangga ini
Mars PEMUDA PANCA MARGA adalah sebagaimana Lampiran 2 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Anggaran Rumah Tangga ini
Pasal 52
Tata cara penggunaan Atribut Organisasi diatur Iebih lanjut dalam Peraturan oganisasi
BAB XV
KEUANGAN
Pasal 53
(1)        luran Anggota terdiri dari :
a.         Uang pangkal
b.         luran Anggota
(2)        Jumlah  dan  mekanisme  pengumpulan  uang pangkal  dan iuran ditentukan dalam Peraturan Organisasi
(3)        Hal-hal yang.menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dipertanggungjawabkan dalam forum yang akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi
(4)        Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah-musyawarah di setiap tingkatan  semua  pemasukan  dan  pengeluaran  keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Organisasi melalui verifikasi
BAB XVI
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 54
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga organisasi dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional
BAB XVII
P E N U T U P
Pasal  55
(1)               Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam Peraturan tersendiri oleh Pimpinan Pusat
(2)               Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Medan
Pada Tanggal : 01 Desember 2011

0 Response to "ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMUDA PANCA MARGA"

Posting Komentar