ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMUDA PANCA MARGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
(1)
Keanggotaan
seperti yang dimaksud pada Pasal 11 Anggaran Dasar PEMUDA PANCA MARGA terdiri
atas :
a. Anggota
Biasa
b. Anggota
Peserta
c. Anggota
Kehormatan
d. Anggota
Partisipan
(2) Anggota
Biasa adalah setiap Putera-Puteri
Veteran RI beserta keturunannya yang dilengkapi oleh Skep Veteran
(3) Anggota Peserta adalah
Putra-putri Veteran RI beserta keturunannya yang tidak dibuktikan dengan Skep Veteran, tapi dibuktikan
dengan surat keterangan dari LVRI
(4) Anggota
Kehormatan adalah seseorang
yang berjasa didalam pengembangan
Organisasi
(5) Anggota Partisipan adalah mereka yang senantiasa berpartisipasi
baik moril
maupun materil terhadap organisasi Pemuda Panca Marga
(6) Ketentuan mengepai
Anggota Biasa, Peserta,
Kehormatan dan Partisipan
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK
ANGGOTA
Pasal 2
Setiap
Anggota berkewajiban untuk :
(1) Menghayati dan mengamalkan Sumpah
Pemuda, Ikrar dan Sumpah Prasetya PEMUDA PANCA MARGA
(2) Mentaati dan melaksanakan AD/ART
(3) Mentaati dan melaksanakan seluruh
keputusan Musyawarah Nasional dan keputusan-keputusan organisasi lainnya
(4) Membantu
Pengurus dalam melaksanakan tugas organisasi
(5) Mengamankan dan memperjuangkan kebijakan organisasi
(6) Mencegah dan menentang setiap usaha dan
tindakan yang merugikan kepentingan organisasi
(7) Menghadiri
musyawarah, rapat-rapat dan seluruh kegiatan
(8) Membayar iuran anggota
Pasal 3
Setiap anggota berhak untuk :
(1)
Memperoleh
perlakuan yang sama dari organisasi
(2)
Mengeluarkan
pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran-saran
(3)
Memilih
dan dipilih. kecuali bagi Anggota Partisipan dan Anggota Kehormatan
(4)
Ketentuan
lain diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 4
(1) Anggota berhenti karena :
a. Meninggal
dunia
b. Atas
permintaan sendiri
c. Diberhentikan
(2) Tata cara pemberhentian dan hak membela
diri Anggota diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB IV
U S A H
A
Pasal 5
PEMUDA PANCA MARGA menjalankan usaha dan
kegiatan yang meliputi :
(1) Di
bidang ideologi : membela, mempertahankan, mengamankan, mengamalkan, dan membudayakan Pancasila sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar
Negara dan Ideologi Nasional
(2) Di bidang Politik :
a. Mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis,
konstitusional, mengamankan dan
melaksanakan Propenas serta
ketetapan-ketetapan MPR
b. Melaksanakan
Pendidikan Politik bagi Anggota guna memantapkan Demokrasi Pancasila
(3) Di bidang Ekonomi : Mengembangkan
Koperasi dan Kewirausahaan guna meningkatkan Kesejahteraan Anggota
(4) Di bidang Sosial
Budaya :
a. Meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia dengan upaya
meningkatkan kecerdasan dan
keterampilan guna meningkatkan mutu dan intensitas partisipasi
dalam pembangunan Nasional
b. Meningkatkan
pembinaan dan pengembangan Anggota sebagai generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa
(5) Di bidang Pertahanan Keamanan Negara :
a. Menjalin kerjasama dengan TNI/POLRI
dalam mengemban tugas perjuangan bangsa
untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara dalam rangka Sistim Pertahanan Nasional dan Kemanunggalan TNI/POLRI dengan rakyat
b. Berperan serta
dalam mengembangkan Sistem
Pertahanan
Keamanan Rakyat Semesta guna terjaminnya keamanan dan
ketertiban agar terpelihara stabilitas Politik, Ekonomi, Sosial dan
Budaya untuk berhasilnya Pembangunan Nasional
Keamanan Rakyat Semesta guna terjaminnya keamanan dan
ketertiban agar terpelihara stabilitas Politik, Ekonomi, Sosial dan
Budaya untuk berhasilnya Pembangunan Nasional
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG, SYARAT-SYARAT PIMPINAN
ORGANISASI DAN LOWONGAN ANTAR WAKTU
Pasal 6
(1) Susunan Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari
a. Satu orang Ketua Umum
b. Dua orang Wakil Ketua Umum
c. Sekurang-kurangnya tujuh orang Ketua
d. Satu orang Sekretaris Jenderal
e. Sekurang-kurangnya tujuh orang Wakil
Sekretaris Jenderal
f. Satu orang Bendahara Umum
g. Sekurang-kurangnya tujuh orang Bendahara
umum
h. Sembilan
puluh orang pengurus Departemen atau menurut kebutuhan
(2) Pengurus Pleno terdiri atas Pengurus Pimpinan
Pusat, Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Lembaga
(3) Pengurus Harian terdiri atas sebagaimana
dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf
(a), (b), (c), (d), (e),
(f) dan (g)
(4) Personalia Pimpinan Pusat harus
berdomisili di Ibukota Negara
Pasal 7
(1) Susunan
Pengurus Pimpinan Daerah terdiri atas :
a. Satu orang Ketua
b. Sekurang-kurangnya tujuh orang Wakil
Ketua
c. Satu orang Sekretaris
d. Tujuh orang Wakil Sekretaris
e. Satu orang Bendahara
f. Tujuh orang Wakil Bendahara
g. Enam belas orang Anggota Biro atau
menurut kebutuhan
(2) Pengurus Pleno terdiri atas Pimpinan
Daerah, Pimpinan Lembaga dan Pimpinan Komisariat Tingkat Daerah
(3) Pengurus Harian terdiri atas sebagaimana
dimaksud ayat I huruf (a),(b),(c),(d),(e) dan (f)
(4) Personalia Pimpinan Daerah harus
berdomisili di Ibukota Propinsi
Pasal 8
(1) Susunan
Pengurus Pimpinan Cabang terdiri atas :
a. Satu orang Ketua
b. Sekurang-kurangnya dua orang Wakil Ketua
c. Satu orang Sekretaris
d. Dua orang Wakil Sekretaris
e. Satu orang Bendahara
f. Dua orang Wakil Bendahara
g. Delapan orang Anggota Bagian atau menurut
kebutuhan
(2) Pengurus Pleno terdiri atas Pimpinan
Cabang. Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Lembaga
(3) Pengurus Harian terdiri atas sebagaimana
dimaksud ayat 1 huruf (a), (b), (c),(d),(e), dan (f)
(4) Personalia Pimpinan Cabang
harus berdomisili di
Ibukota Kabupaten / Kota.
Pasal 9
(1) Susunan Pengurus Pimpinan Ranting terdiri atas :
a. Satu orang Ketua
b. Dua orang Wakil Ketua
c. Satu orang Sekretaris
d. Dua orang Wakil Sekretaris
e. Satu orang Bendahara
f. Satu orang Wakil Bendahara
g. Enam belas orang Anggota Unit atau
menurut kebutuhan
(2) Pada daerah-daerah tertentu dapat dibentuk
Seksi sesuai dengan kebutuhan
(3) Personalia Pimpinan Ranting harus
berdomisili di Kecamatan setempat
Pasal 10
(1) Susunan
Pengurus Pimpinan Anak Ranting terdiri atas :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Delapan orang Anggota Sub Unit atau
menurut kebutuhan
(2) Pada daerah-daerah tertentu dapat
dibentuk Seksi sesuai dengan kebutuhan
(3) Personalia Pimpinan Anak Ranting harus
berdomisili di Desa / Kelurahan setempat.
Pasal 11
(1) Departemen, Biro, Bagian, Seksi dan Sub
Seksi masing-masing terdiri atas :
a. Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan
b. Pendidikan, Litbang dan Iptek
c. SISHANKAMRATA dan PJSN '45
d. Hubungan antar Lembaga dan Humas
e. Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup
f. Pemberdayaan Masyarakat dan Otonomi
Daerah
g. Usaha Kecil, Menengah, Koperasi dan
Tenaga Kerja
h. Pemberdayaan perempuan
i. Pariwisata,
Seni Budaya dan Olahraga
Pasal 12
(1) Susunan
Pimpinan Komisariat terdiri atas :
a. Satu orang Ketua
b. Dua orang Wakil Ketua
c. Satu orang Sekretaris
d. Satu orang Wakil Sekretaris
e. Satu orang Bendahara
f. Satu orang Wakil Bendahara
Pasal 13
(1) Persyaratan Pengurus Organisasi adalah :
a.
Anggota Biasa, harus menunjukkan
bukti diri yang syah sebagai Putera-Puteri
dan keturunan Veteran RI
b. Memiliki
sikap kepedulian yang tinggi terhadap Organisasi
c. Mampu memberikan motivasi
d. Memiliki
kemampuan berpikir strategis
e. Memiliki
visi dan misi serta orientasi ke depan
f. Mampu bekerja secara kolektif serta mampu mengembangkan fungsi
dan peran PEMUDA PANCA MARGA
g. Mandiri
h. Tidak sedang menjalani
perkara pidana dan perbuatan yang melawan hukum atau bagi mereka yang pada saat duduk
didalam pimpinan organisasi PPM pernah dihukum oleh
pengadilan, maka yang bersangkutan tidak dapat lagi duduk pada
pimpinan organisasi PPM di semua tingkatan, maupun pada Dewan Paripurna
i . Dapat
meluangkan waktu dan
sanggup bekerja aktif
dalam menjalankan tugas Organisasi
(2) Persyaratan
menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, tidak boleh merangkap
jabatan baik secara vertikal dalam organisasi PPM maupun secara horizontal dengan organisasi sejenis
Pasal 14
(1) Lowongan
antar waktu Personalia Pimpinan terjadi karena :
a. Meninggal
dunia
b. Atas
permintaan sendiri
c. Diberhentikan
(2) Kewenangan
pemberhentian Personalia Pimpinan sebagaimana dimaksud
ayat 1 huruf (b) dan (c) diatur sebagai berikut :
a. Untuk Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat
Pimpinan
b. Untuk Pimpinan
Daerah dilakukan oleh
Pimpinan Pusat berdasarkan usuian Pimpinan Organisasi sesuai
tingkatannya
c. Untuk pimpinan
cabang dilakukan oleh
Pimpinan Daerah berdasarkan usulan Pimpinan Organisasi sesuai
tingkatannya
d. Untuk Pimpinan
Ranting dilakukan oleh
Pimpinan Cabang berdasarkan usulan Pimpinan Organisasi sesuai
tingkatannya
e. Untuk
Pimpinan Anak Ranting dilakukan oleh Pimpinan Ranting berdasarkan usuian Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya
(3) Anggota Pimpinan yang diberhentikan
pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Organisasi
Pasal 15
(1) Pengisian lowongan antar waktu
Personalia Pimpinan Pusat disahkan oleh RAPIM
(2) Calon-calon
diajukan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pimpinan Pusat untuk dikonsultasikan dan mendapat persetujuan Dewan
Paripurna Nasional
(3) Sebelum
diadakan Rapat Pimpinan,
calon-calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mengisi lowongan
tersebut sebagai pejabat sementara
Pasal 16
Pengisian lowongan antar waktu Personalia
Pimpinan Daerah disahkan oleh Pimpinan Pusat berdasarkan usulan Pimpinan Daerah
Pasal 17
Pengisian lowongan antar waktu Personalia
Pimpinan Cabang disahkan oleh Pimpinan Daerah berdasarkan usulan Pimpinan
Cabang
Pasal 18
Pengisian lowongan antar waktu Personalia
Pimpinan Ranting disahkan oleh Pimpinan Cabang berdasarkan usulan Pimpinan
Ranting
Pasal 19
Pengisian
lowongan antar waktu Personalia
Pimpinan Anak Ranting disahkan
oleh Pimpinan Ranting berdasarkan usulan Pimpinan Anak Ranting
Pasal 20
Masa jabatan penggantian antar waktu berakhir
pada masa jabatan yang digantikannya
berakhir
Pasal 21
Ketentuan lain mengenai pengisian lowongan
antar waktu Pimpinan diatur Iebih
lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB VI
PEMBATASAN WAKTU MASA JABATAN SEBAGAI KETUA
UMUM,
KETUA PIMPINAN DAERAH DAN KETUA PIMPINAN CABANG
KETUA PIMPINAN DAERAH DAN KETUA PIMPINAN CABANG
Pasal 22
Masa
jabatan sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, dibatasi maksimal 2(dua)
periode, sesudahnya tidak dapat diangkat untuk masa
jabatan berikutnya
BAB VII
SUSUNAN, FUNGSI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN LEMBAGA
Pasal 23
(1) Lembaga-lembaga terdiri tingkat pusat
sampai dengan daerah terdiri dari Lembaga :
a. Lembaga
ekonomi
b. Lembaga
Sishankamrata
c. Lembaga
Sosial Budaya
d. Lembaga
Advokasi
e. Lembaga
Pendidikan
(2) Lembaga
yang dimaksud pada ayat 1 pasal 23 sekurang-kurangnya terbentuk 1 lembaga
(3) Ketentuan mengenai tata cara, susunan pengurus dan pendirian
lembaga diatur Iebih lanjut dalam peraturan
organisasi
Pasal 24
Susunan Pimpinan Korps, Resimen dan Batalyon
Yudha Putra terdiri atas :
a. Di tingkat
Pusat dipimpin oleh Komandan Korps yang secara ex-officio dijabat oleh Ketua Umum PP. PEMUDA PANCA MARGA,
atau yang ditunjuk
b. Di tingkat
Daerah dipimpin oleh Komandan Resimen yang secara ex-officio dijabat oleh Ketua PD. PEMUDA PANCA MARGA, atau
yang ditunjuk
c. Di tingkat
Cabang dipimpin oleh Komandan Batalyon yang secara ex-officio dijabat oleh Ketua PC. PEMUDA PANCA MARGA, atau
yang ditunjuk.
Pasal 25
(1) Pimpinan Lembaga-lembaga
pada setiap tingkatan Organisasi adalah Badan
Pelaksana Program Kerja Organisasi yang bersifat kolektif
(2) Pimpinan Lembaga-lembaga berwenang menyusun rencana
kerja lembaga sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Organisasi
(3) Pimpinan Lembaga-lembaga
berkewajiban :
a. Menghimpun
dan mendayagunakan potensi Anggota dalam Iingkup kerjanya
b. Memberikan
pertanggungjawaban kepada pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya
(4) Ketentuan lain tentang Lembaga-lembaga diatur
Iebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB VIII
SUSUNAN, KEDUDUKAN, FUNGSI, WEWENANG DEWAN
PEMBINA DAN DEWAN PARIPURNA
Pasal 26
(1) Susunan
Dewan Pembina Pusat ditetapkan oleh Musyawarah Nasional terdiri dari:
a. Ketua :
Panglima TNI
b. Ketua Harian : Ketua Umum DPP LVRI
c. Anggota-Anggota : KAPOLRI, KASAD, KASAL, KASAU
(2) Susunan Dewan Pembina Daerah ditetapkan
oleh Musyawarah Daerah terdiri dari :
a. Ketua : PANGDAM / DANREM
b. Wakil
Ketua : KAPOLDA
c. Ketua
Harian : Ketua PD. LVRI
d. Anggota-anggota
: Dansat/Ka. TNl AD, AL, AU dan
POLRI di
Daerah Tingkat I
(3) Susunan Dewan
Pembina Cabang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang yang
terdiri atas :
a. Ketua
: DANDIM
b. Ketua
Harian : Ketua PC. LVRI
c. Anggota-anggota :
KAPOLRES, DANSAT, TNI, AD,
AL, AU
setingkat Daerah Tingkat.
II
(4) Susunan Dewan
Pembina Ranting ditetapkan
oleh Musyawarah Ranting yang
terdiri atas :
a. Ketua
: DANRAMIL
b. Ketua
Harian : Ketua MARAN LVRI
c. Anggota-anggota
: KAPOLSEK
Pasal 27
(1) Susunan Dewan Paripurna Nasional terdiri
dari :
a. Ketua
b. Wakil
Ketua
c. Sekretaris
d. Anggota-anggota
(2) Susunan
Dewan Paripurna Daerah terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil
Ketua
c.
Sekretaris
d. Anggota-anggota
(3) Susunan
Dewan Paripurna Cabang terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Anggota-anggota
Pasal 28
(1) Dewan
Pembina pada setiap
tingkatan merupakan Badan yang berfungsi untuk membina, memberikan arahan, petunjuk,
saran kepada pimpinan organisasi dalam menjalankan dan
mengendalikan segala kegiatan dari usaha
organisasi
(2) Dewan Pembina
setiap tingkatan dalam
menjalankan fungsinya mengambil langkah-Iangkah kebijaksanaan berazaskan
musyawarah mufakat anggota – anggotanya sehingga mencerminkan azas kebersamaan
Pasal 29
(1) Dewan Paripurna
pada setiap tingkatan merupakan
Badan yang berfungsi untuk membantu dan mengawasi Pimpinan Organisasi
dalam pelaksanaan Program Kerja Organisasi
(2) Keanggotaan Dewan Paripurna terdiri dari Tokoh
Putera-Puteri Veteran RI yang memiliki kemampuan, kemauan, dedikasi
terhadap Organisasi PEMUDA PANCA MARGA
(3) Dewan
Paripurna memiliki wewenang
mengundang Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya untuk
meminta laporan atas pelaksanaan Program
Kerja Organisasi
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 30
(1) Musyawarah
Nasional dihadiri oleh :
a. Unsur Dewan Pembina Pusat
b. Unsur Dewan Paripurna Nasional
c. Pimpinan Pusat
d. Unsur Pimpinan Daerah
e. Unsur Pimpinan Cabang
(2) Rincian
peserta Musyawarah Nasional diatur oleh Pimpinan Pusat
(3) Peserta
MUNASLUB sama dengan sebagaimana dimaksud ayat (1)
(4) Pimpinan
Musyawarah Nasional dipilih oleh
dan dari peserta Musyawarah Nasional
(5) Sebelum
Pimpinan Musyawarah Nasional
dipilih, Pimpinan Pusat bertindak
sebagai Pimpinan Sementara
Pasal 31
(1) Rapat
Pimpinan dihadiri oleh :
a. Unsur
Dewan Pembina
b. Unsur
Dewan Paripurna Nasional
c. Pimpinan
Pusat
d. Unsur
Pimpinan Daerah
(2) Rincian peserta Rapat Pimpinan diatur
oieh Pimpinan Pusat
Pasal 32
(1) Musyawarah
Daerah dihadiri oleh :
a. Unsur
Pimpinan Pusat
b. Unsur
Dewan Pembina Daerah
c. Unsur
Dewan Paripurna Daerah
d. Pimpinan
Daerah
e. Unsur
Pimpinan Cabang
(2) Rincian
peserta Musyawarah Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah
(3) Pimpinan
Musyawarah Daerah dipilih
oleh dan dari
Peserta Musyawarah Daerah
(4) Sebelum
Pimpinan Musyawarah Daerah terpilih, Pimpinan Daerah bertindak sebagai Pimpinan
Sementara
Pasal 33
(1) Musyawarah
Cabang dihadiri oleh :
a. Unsur
Pimpinan Daerah
b. Unsur
Dewan Pembina Cabang
c. Unsur
Dewan Paripurna Cabang
d. Pimpinan
Cabang
e. Unsur
Pimpinan Ranting
(2) Rincian
peserta Musyawarah Cabang diatur oleh Pimpinan Cabang
(3) Pimpinan Musyawarah Cabang dipilih oleh
dan dari Peserta Musyawarah Cabang
(4) Sebelum
Pimpinan Musyawarah Cabang terpilih Pimpinan Cabang bertindak sebagai Pimpinan
Sementara
Pasal 34
(1) Musyawarah
Ranting dihadiri oleh :
a. Unsur
Pimpinan Cabang
b.
Unsur Dewan Pembina Ranting
c. Pimpinan
Ranting
d. Unsur
Pimpinan Anak Cabang
(2) Rincian peserta Musyawarah Ranting
diatur oleh Pimpinan Ranting
(3) Pimpinan Musyawarah Ranting dipilih
oleh dan dari
Peserta Musyawarah Ranting
(4) Sebelum Pimpinan Musyawarah Ranting
terpilih Pimpinan Ranting bertindak sebagai Pimpinan Sementara
Pasal 35
(1) Rapat Kerja Nasional
dihadiri oleh
a. Unsur
Dewan Pembina Pusat
b. Unsur
Dewan Paripurna Nasional
c. Pimpinan
Pusat
d. Unsur
Pimpinan Daerah
(2) Rincian peserta Rapat Kerja Nasional
diatur oleh Pimpinan Pusat
Pasal 36
(1) Rapat Kerja Daerah
dihadiri oleh :
a. Unsur
Dewan Pembina Daerah
b. Unsur
Pimpinan Pusat
c. Unsur
Dewan Paripuma Daerah
d. Pimpinan
Daerah
e. Unsur
Pimpinan Cabang
(2) Rincian
peserta Rapat Kerja Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah
Pasal 37
(1) Rapat
Kerja Cabang dihadiri oleh :
a. Unsur
Dewan Pembina Cabang
b. Unsur
Pimpinan Daerah
c. Unsur
Dewan Paripuma Cabang
d. Pimpinan
Cabang
e. Unsur
Pimpinan Cabang
(2) Rincian
peserta Rapat Kerja Cabang diatur oleh Pimpinan Sidang
BAB X
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 38
(1) Peserta mempunyai hak bicara dan hak
suara
(2) Hak
suara dalam hal
pemilihan Pimpinan Munas dan Pimpinan Organisasi diatur dalam peraturan tersendiri yang disahkan
dalam forum Musyawarah sebagaimana dimaksud BAB X
BAB XI
PEMILIHAN PIMPINAN ORGANISASI DAN
PEMBENTUKAN FORMATUR
Pasal 39
(1)
Pemilihan Ketua
Umum / Ketua di setiap
tingkat Pimpinan PPM dilakukan melalui pemilihan Iangsung oleh
peserta yang diatur dalam tata
tertib musyawarah
(2) Ketua Umum / Ketua terpilih
sekaligus sebagai ketua
formatur didampingi anggota formatur untuk menyusun komposisi Personalia
Pimpinan Pemuda Panca Marga
(3) Formatur terdiri dari
a. Seorang Ketua
b. Seorang sekertaris
c. Beberapa orang anggota
BAB XII
PENGGUNAAN NAMA PEMUDA PANCA MARGA
Pasal 40
(1) Penggunaan identitas dan nama PEMUDA PANCA
MARGA untuk maksud
apapun oleh suatu
Badan atau oleh
perorangan hanya dibenarkan berdasarkan persetujuan Pimpinan
Pusat
(2) Penggunaan identitas dan papan nama
PEMUDA PANCA MARGA untuk setiap tingkatan disebut :
a. Pimpinan Pusat :
MARKAS BESAR PEMUDA PANCA MARGA
b. Pimpinan
Daerah : MARKAS DAERAH PEMUDA PANCA MARGA
c. Pimpinan Cabang : MARKAS CABANG PEMUDA PANCA MARGA
d. Pimpinan Ranting : MARKAS RANTING PEMUDA PANCA MARGA
e.
Pimpinan Anak Ranting : MARKAS
ANAK RANTING PEMUDA PANCA MARGA
f. Pimpinan Komisariat : KOMISARIAT
PEMUDA PANCA MARGA
BAB XIII
SUMPAH, IKRAR DAN MOTTO PERJUANGAN
Pasal 41
Sumpah Prasetya PEMUDA PANCA MARGA seperti
yang dimaksud dalam Anggaran Dasar pada
Bab V pasal 9 selengkapnya berbunyi :
KAMI PEMUDA PANCA MARGA ADALAH
1. PENGAWAL
DAN
PENERUS CITA-CITA PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
2. SENATIASA
MENJUNJUNG TINGGI DAN
MENGHAYATI KODE KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
"PANCA MARGA" SETIA IKUT
BERTANGGUNG JAWAB DALAM
SETIAP UPAYA PERTAHANAN
KEAMANAN
3. TETAP
MENANAMKAN SEMANGAT PATRIOTISME DALAM JIWA SERTA
SENANTIASA MENJAGA CITRA
DAN KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK
INDONESIA
4. MERUPAKAN
BAGIAN YANG MUTLAK DARI
GENERASI MUDA INDONESIA YANG DINAMIS DAN KREATIF, BERWATAK KSATRIA SERTA BERTEKAD MEMAJUKAN KEHIDUPAN BANGSA DI
SEGALA BIDANG
5. PENGABDI YANG BERPEGANG TEGUH PADA
PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 YANG MERUPAKAN DASAR
DAN FALSAFAH HIDUP BANGSA DI SEGALA BIDANG
Pasal 42
IKRAR PEMUDA PANCA
MARGA berbunyi sebagai berikut ;
Merdeka...! Merdeka ...! Merdeka ...!
1. KAMI PUTRA-PUTRI VETERAN
REPUBLIK INDONESIA MENJADIKAN
SEMANGAT DAN PATRIOTISME
PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 SEBAGAI BAGIAN INTEGRAL
JIWA DAN LANGKAH KAMI UNTUK MENGAMANKAN
PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
DARI SEGALA RONGRONGAN YANG DATANG BAIK DARI LUAR MAUPUN DALAM, DEMI TETAP
TEGAKNYA NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA
2. KAMI PUTRA-PUTRI
VETERAN REPUBLIK INDONESIA MENJADIKAN SEMANGAT
DAN PATRIOTISME PROKLAMASI 17
AGUSTUS 1945 SEBAGAI BAGIAN INTEGRAL JIWA DAN LANGKAH KAMI UNTUK MENERIMA,
MENERUSKAN DAN MENGAMANKAN ARTI PENTING PROSES PEWARISAN NILAI-NILAI PERJUANGAN 1945
PADA SETIAP PUTRA BANGSA
3. KAMI
PUTRA-PUTRI VETERAN REPUBLIK INDONESIA MENJADIKAN SEMANGAT DAN
PATRIOTISME PROKLAMASI 17 AGUSTUS
1945 SEBAGAI BEKAL MENTAL DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PERAN DAN
FUNGSI UNTUK SIAP MENERIMA DAN MELAKSANAKAN
ESTAFET KEPEMIMPINAN BANGSA
YANG DIEMBAN DI PUNDAK KAMI DALAM PROSES
REGENERASI
4. KAMI
PUTRA-PUTRI VETERAN REPUBLIK INDONESIA MENJADIKAN
SEMANGAT DAN PATRIOTISME PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 SEBAGAI LANDASAN MENTAL,
MORAL, PERILAKU UNTUK TAMPIL SEBAGAI
PELOPOR DALAM MENGGALANG PERSATUAN DAN KESATUAN
ANTAR GENERASI MUDA PADA KHUSUSNYA DAN BANGSA INDONESIA PADA UMUMNYA
Pasal 43
Motto Perjuangan PEMUDA PANCA MARGA adalah :
TANHANA DHARMA MANGRWA
Yang berarti :
TIADA PENGABDIAN YANG MENDUA
Yang berarti pula :
PENGABDIAN YANG TUNGGAL
Pasal 44
Tata cara penggunaan Sumpah Prasetya, Ikrar
dan Motto Perjuangan diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB XIV
ATRIBUT
Pasal 45
Atribut Organisasi
PEMUDA PANCA MARGA sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar pada Bab VI pasal 10 terdiri atas :
Panji-panji, Bendera, Lambang, Lencana,
Seragam, Hymne dan Mars Organisasi
Pasal 46
(1) Panji-panji
PEMUDA PANCA MARGA dengan bentuk ukuran sebagai berikut :
a. Bentuk :
Empat Persegi Panjang
b. Ukuran :
Panjang 117 cm x lebar 78 cm
c. Warna :
Merah
Di
tengah-tengah segi lima terletak tulisan "PPM" bersama kuning emas
yang dilingkari tali/Imbang bergaris tengah 42 cm, dilingkari
oleh 22 butir padi dan kapas 12 buah,
diujungnya terdapat bersudut lima
Pada tangkai bawah padi dan kapas, terdapat pita
hijau yang mengikat kedua tangkai tersebut berukuran lebar
4 cm
Di dalam
pita hijau terdapat tulisan TANHANA DHARMA MANGRWA"
yang berwarna kuning emas, lebar 2 cm dan tinggi 4cm Sekeliling Panji diberi rumbai berwarna
kuning emas ukuran 6 cm
d. Tiap Panji berukuran tinggi 2,5 m, garis
tengah 4 cm di ujung tiang terdapat
bintang bersudut lima, logam kuning emas dengan garis tengah 15 cm, pada bagian tengahnya tebal 5 cm dan kelima
ujung bintang berbentuk runcing dan tajam
(2) Arti
Panji-panji PEMUDA PANCA MARGA :
a. Segi lima terletak di tengah
melambangkan Pancasila
b. Warna
merah berarti berani, luhur, dinamis dan kreatif menuju kemenangan / kejayaan
c.
Bintang bersudut lima berarti
keluhuran jiwa dan cita-cita
d. Tulisan PPM singkatan dari PEMUDA PANCA
MARGA
e. Tali
lambing warna putih berarti ikatan persaudaraan yang akrab, senasib dan sepenanggungan
f. Padi
dan kapas berarti masyarakat yang adil dan makmur
g. Butir padi 22 dan
kapas 12 buah melambangkan jalinan kesejarahan dengan Kongres Pertama LVRI tanggal 22
Desember 1956
Pasal 47
Bendera PEMUDA PANCA
MARGA mempunyai bentuk warna dan isi yang sama dengan panji-panji tanpa jumbal/kuncir-kuncir dan
ukuran 2 (dua) berbanding
1 (satu)
Pasal 48
Lambang PEMUDA PANCA MARGA adalah :
a. Segi
Lima
b. Tulisan
PPM dilingkari tali/tambang, kemudian dilingkari padi dan kapas di kiri dan
kanan 22 butir dan 12 buah
c. Diatasnya
terdapat bintang bersudut lima
d. Pada pita hijau
terdapat tulisan : "TANHANA DHARMA MANGRWA"
Pasal 49
Lencana
PEMUDA PANCA MARGA
adalah tanda Organisasi
yang menggambarkan bentuk dan isi lambang, dibuat dari bahan logam warna
kuning emas bergaris tengah 22 mm
Pasal 50
PEMUDA PANCA MARGA mempunyai Seragam
Organisasi
Pasal 51
PEMUDA PANCA MARGA mempunyai Hymne dan Mars
Hymne PEMUDA PANCA
MARGA adalah sebagaimana Lampiran 1, dan
merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Anggaran Rumah Tangga ini
Mars
PEMUDA PANCA MARGA adalah sebagaimana Lampiran 2 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Anggaran
Rumah Tangga ini
Pasal 52
Tata cara penggunaan
Atribut Organisasi diatur Iebih lanjut dalam Peraturan oganisasi
BAB XV
KEUANGAN
Pasal 53
(1) luran Anggota terdiri dari :
a. Uang
pangkal
b. luran
Anggota
(2) Jumlah dan
mekanisme pengumpulan uang pangkal
dan iuran ditentukan dalam Peraturan Organisasi
(3) Hal-hal yang.menyangkut pemasukan dan
pengeluaran keuangan dipertanggungjawabkan
dalam forum yang akan ditentukan dalam Peraturan
Organisasi
(4) Khusus
dalam penyelenggaraan musyawarah-musyawarah di setiap tingkatan
semua pemasukan dan
pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan
Organisasi melalui verifikasi
BAB XVI
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 54
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga organisasi
dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional
BAB XVII
P E N U T
U P
Pasal
55
(1)
Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam Peraturan
tersendiri oleh Pimpinan Pusat
(2)
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Medan
Pada Tanggal : 01 Desember 2011
0 Response to "ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMUDA PANCA MARGA"
Posting Komentar