ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMUDA PANCA MARGA 
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
(1)              
Keanggotaan
seperti yang dimaksud pada Pasal 11 Anggaran Dasar PEMUDA PANCA MARGA terdiri
atas :
a.         Anggota
Biasa 
b.         Anggota
Peserta 
c.         Anggota
Kehormatan 
d.         Anggota
Partisipan 
(2)       Anggota
Biasa  adalah setiap  Putera-Puteri 
Veteran  RI  beserta keturunannya yang dilengkapi oleh Skep Veteran 
(3)       Anggota Peserta adalah
Putra-putri Veteran RI beserta keturunannya yang tidak dibuktikan dengan Skep Veteran, tapi dibuktikan
dengan surat keterangan dari LVRI 
(4)       Anggota  
Kehormatan   adalah   seseorang 
yang   berjasa  didalam   pengembangan
Organisasi
(5)       Anggota Partisipan adalah mereka yang senantiasa berpartisipasi
baik         moril
maupun materil terhadap organisasi Pemuda Panca Marga 
(6)       Ketentuan  mengepai 
Anggota  Biasa,  Peserta, 
Kehormatan  dan      Partisipan
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi 
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK
ANGGOTA
Pasal 2
Setiap
Anggota berkewajiban untuk :
(1)        Menghayati dan mengamalkan Sumpah
Pemuda, Ikrar dan Sumpah Prasetya PEMUDA PANCA MARGA
(2)        Mentaati dan melaksanakan AD/ART
(3)        Mentaati dan melaksanakan seluruh
keputusan Musyawarah Nasional dan keputusan-keputusan organisasi lainnya
(4)        Membantu
Pengurus dalam melaksanakan tugas organisasi
(5)        Mengamankan dan memperjuangkan kebijakan organisasi
(6)        Mencegah dan menentang setiap usaha dan
tindakan yang merugikan kepentingan organisasi
(7)        Menghadiri
musyawarah, rapat-rapat dan seluruh kegiatan
(8)        Membayar iuran anggota
Pasal 3
Setiap anggota berhak untuk : 
(1)              
Memperoleh
perlakuan yang sama dari organisasi 
(2)              
Mengeluarkan
pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran-saran 
(3)              
Memilih
dan dipilih. kecuali bagi Anggota Partisipan dan Anggota Kehormatan 
(4)              
Ketentuan
lain diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi 
BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 4
(1)        Anggota berhenti karena : 
a.         Meninggal
dunia 
b.         Atas
permintaan sendiri 
c.         Diberhentikan
(2)        Tata cara pemberhentian dan hak membela
diri Anggota diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB IV
U S A H
A
Pasal 5
PEMUDA PANCA MARGA menjalankan usaha dan
kegiatan yang meliputi : 
(1)        Di 
bidang  ideologi : membela,  mempertahankan,  mengamankan, mengamalkan, dan membudayakan Pancasila sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar
Negara dan Ideologi Nasional 
(2)        Di bidang Politik :
a.         Mempertahankan  Negara 
Kesatuan  Republik Indonesia yang demokratis, 
konstitusional,  mengamankan  dan 
melaksanakan Propenas serta
ketetapan-ketetapan MPR 
b.         Melaksanakan
Pendidikan Politik bagi Anggota guna memantapkan Demokrasi Pancasila 
(3)        Di bidang Ekonomi : Mengembangkan
Koperasi dan Kewirausahaan guna meningkatkan Kesejahteraan Anggota
(4)        Di bidang Sosial
Budaya :
a.         Meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia dengan upaya  
meningkatkan   kecerdasan   dan 
keterampilan   guna meningkatkan mutu dan intensitas partisipasi
dalam pembangunan Nasional 
b.         Meningkatkan
pembinaan dan pengembangan Anggota sebagai generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa 
(5)        Di bidang Pertahanan Keamanan Negara : 
a.         Menjalin kerjasama dengan TNI/POLRI
dalam mengemban tugas perjuangan bangsa
untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara dalam rangka Sistim Pertahanan Nasional dan Kemanunggalan TNI/POLRI dengan rakyat
b.         Berperan  serta 
dalam  mengembangkan  Sistem 
Pertahanan 
Keamanan Rakyat Semesta guna terjaminnya keamanan dan
ketertiban agar terpelihara stabilitas Politik, Ekonomi, Sosial dan
Budaya untuk berhasilnya Pembangunan Nasional
Keamanan Rakyat Semesta guna terjaminnya keamanan dan
ketertiban agar terpelihara stabilitas Politik, Ekonomi, Sosial dan
Budaya untuk berhasilnya Pembangunan Nasional
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG, SYARAT-SYARAT PIMPINAN
ORGANISASI DAN LOWONGAN ANTAR WAKTU
Pasal 6
(1)        Susunan Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari 
a.         Satu orang Ketua Umum 
b.         Dua orang Wakil Ketua Umum 
c.         Sekurang-kurangnya tujuh orang Ketua 
d.         Satu orang Sekretaris Jenderal 
e.         Sekurang-kurangnya tujuh orang Wakil
Sekretaris Jenderal 
f.          Satu orang Bendahara Umum 
g.         Sekurang-kurangnya tujuh orang Bendahara
umum
h.         Sembilan
puluh orang  pengurus Departemen  atau menurut kebutuhan
(2)        Pengurus Pleno terdiri atas Pengurus Pimpinan
Pusat, Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Lembaga
(3)        Pengurus Harian terdiri atas sebagaimana
dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf
(a), (b), (c), (d), (e),
(f) dan (g)
(4)        Personalia Pimpinan Pusat harus
berdomisili di Ibukota Negara
Pasal 7
(1)        Susunan
Pengurus Pimpinan Daerah terdiri atas :
a.         Satu orang Ketua
b.         Sekurang-kurangnya tujuh orang Wakil
Ketua 
c.         Satu orang Sekretaris 
d.         Tujuh orang Wakil Sekretaris 
e.         Satu orang Bendahara 
f.          Tujuh orang Wakil Bendahara 
g.         Enam belas orang Anggota Biro atau
menurut kebutuhan 
(2)        Pengurus Pleno terdiri atas Pimpinan
Daerah, Pimpinan Lembaga dan Pimpinan Komisariat Tingkat Daerah
(3)        Pengurus Harian terdiri atas sebagaimana
dimaksud ayat I huruf (a),(b),(c),(d),(e) dan (f)
(4)        Personalia Pimpinan Daerah harus
berdomisili di Ibukota Propinsi
Pasal 8
(1)         Susunan
Pengurus Pimpinan Cabang terdiri atas :
a.         Satu orang Ketua
b.         Sekurang-kurangnya dua orang Wakil Ketua 
c.         Satu orang Sekretaris 
d.         Dua orang Wakil Sekretaris 
e.         Satu orang Bendahara 
f.          Dua orang Wakil Bendahara 
g.         Delapan orang Anggota Bagian atau menurut
kebutuhan 
(2)        Pengurus Pleno terdiri atas Pimpinan
Cabang. Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Lembaga
(3)        Pengurus Harian terdiri atas sebagaimana
dimaksud ayat 1 huruf (a), (b), (c),(d),(e), dan (f)
(4)        Personalia Pimpinan   Cabang  
harus   berdomisili   di  
Ibukota Kabupaten / Kota.
Pasal 9
(1)        Susunan Pengurus Pimpinan Ranting terdiri atas :
a.         Satu orang Ketua
b.         Dua orang Wakil Ketua 
c.         Satu orang Sekretaris 
d.         Dua orang Wakil Sekretaris 
e.         Satu orang Bendahara 
f.          Satu orang Wakil Bendahara 
g.         Enam belas orang Anggota Unit atau
menurut kebutuhan 
(2)       Pada daerah-daerah tertentu dapat dibentuk
Seksi sesuai dengan kebutuhan
(3)        Personalia Pimpinan Ranting harus
berdomisili di Kecamatan setempat
Pasal 10
(1)        Susunan
Pengurus Pimpinan Anak Ranting terdiri atas :
a.         Ketua
b.         Wakil Ketua 
c.         Sekretaris 
d.         Wakil Sekretaris 
e.         Bendahara 
f.          Wakil Bendahara 
g.         Delapan orang Anggota Sub Unit atau
menurut kebutuhan 
(2)        Pada daerah-daerah tertentu dapat
dibentuk Seksi sesuai dengan kebutuhan
(3)        Personalia Pimpinan Anak Ranting harus
berdomisili di Desa / Kelurahan setempat.
Pasal 11
(1)        Departemen, Biro, Bagian, Seksi dan Sub
Seksi masing-masing terdiri atas :
a.         Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan 
b.         Pendidikan, Litbang dan Iptek 
c.         SISHANKAMRATA dan PJSN '45 
d.         Hubungan antar Lembaga dan Humas 
e.         Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup 
f.          Pemberdayaan Masyarakat dan Otonomi
Daerah 
g.         Usaha Kecil, Menengah, Koperasi dan
Tenaga Kerja 
h.         Pemberdayaan perempuan 
i.          Pariwisata,
Seni Budaya dan Olahraga
Pasal 12
(1)        Susunan
Pimpinan Komisariat terdiri atas :
a.         Satu orang Ketua
b.         Dua orang Wakil Ketua 
c.         Satu orang Sekretaris 
d.         Satu orang Wakil Sekretaris 
e.         Satu orang Bendahara 
f.          Satu orang Wakil Bendahara 
Pasal 13
(1)        Persyaratan Pengurus Organisasi adalah : 
a.
        Anggota Biasa, harus menunjukkan
bukti diri yang syah sebagai Putera-Puteri
dan keturunan Veteran RI 
b.         Memiliki
sikap kepedulian yang tinggi terhadap Organisasi 
c.         Mampu memberikan motivasi 
d.         Memiliki
kemampuan berpikir strategis 
e.         Memiliki
visi dan misi serta orientasi ke depan 
f.          Mampu  bekerja secara  kolektif serta mampu  mengembangkan fungsi
dan peran PEMUDA PANCA MARGA 
g.         Mandiri
h.         Tidak sedang  menjalani 
perkara  pidana dan  perbuatan yang melawan hukum atau bagi mereka yang pada saat duduk
didalam pimpinan organisasi PPM pernah dihukum oleh
pengadilan, maka yang bersangkutan tidak dapat lagi duduk pada
pimpinan organisasi PPM di semua tingkatan, maupun pada Dewan Paripurna 
 i .        Dapat 
meluangkan  waktu  dan 
sanggup  bekerja  aktif 
dalam menjalankan tugas Organisasi 
(2)       Persyaratan
menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, tidak boleh merangkap
jabatan baik secara vertikal  dalam organisasi  PPM maupun secara horizontal dengan organisasi sejenis 
Pasal 14
(1)        Lowongan
antar waktu Personalia Pimpinan terjadi karena :
a.         Meninggal
dunia
b.         Atas
permintaan sendiri 
c.         Diberhentikan
(2)        Kewenangan
pemberhentian Personalia  Pimpinan  sebagaimana  dimaksud
ayat 1 huruf (b) dan (c) diatur sebagai berikut : 
a.         Untuk Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat
Pimpinan 
b.         Untuk   Pimpinan  
Daerah   dilakukan   oleh  
Pimpinan   Pusat berdasarkan usuian Pimpinan Organisasi sesuai
tingkatannya 
c.         Untuk   pimpinan  
cabang   dilakukan   oleh  
Pimpinan   Daerah berdasarkan usulan Pimpinan Organisasi sesuai
tingkatannya 
d.         Untuk  Pimpinan 
Ranting  dilakukan  oleh 
Pimpinan  Cabang berdasarkan usulan Pimpinan Organisasi sesuai
tingkatannya 
e.         Untuk
Pimpinan Anak Ranting dilakukan oleh Pimpinan Ranting berdasarkan usuian Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya
(3)        Anggota Pimpinan yang diberhentikan
pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Organisasi
Pasal 15
(1)        Pengisian lowongan antar waktu
Personalia Pimpinan Pusat disahkan oleh RAPIM
(2)        Calon-calon
diajukan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pimpinan Pusat untuk dikonsultasikan dan mendapat persetujuan Dewan
Paripurna Nasional 
(3)        Sebelum  
diadakan   Rapat  Pimpinan, 
calon-calon  sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mengisi lowongan
tersebut sebagai pejabat sementara 
Pasal 16
Pengisian lowongan antar waktu Personalia
Pimpinan Daerah disahkan oleh Pimpinan Pusat berdasarkan usulan Pimpinan Daerah
Pasal 17
Pengisian lowongan antar waktu Personalia
Pimpinan Cabang disahkan oleh Pimpinan Daerah berdasarkan usulan Pimpinan
Cabang 
Pasal 18
Pengisian lowongan antar waktu Personalia
Pimpinan Ranting disahkan oleh Pimpinan Cabang berdasarkan usulan Pimpinan
Ranting 
Pasal 19
Pengisian 
lowongan  antar waktu  Personalia 
Pimpinan Anak Ranting disahkan
oleh Pimpinan Ranting berdasarkan usulan Pimpinan Anak Ranting 
Pasal 20
Masa jabatan penggantian antar waktu berakhir
pada masa jabatan yang digantikannya
berakhir 
Pasal 21
Ketentuan lain mengenai pengisian lowongan
antar waktu Pimpinan diatur Iebih
lanjut dalam Peraturan Organisasi 
BAB VI
PEMBATASAN WAKTU MASA JABATAN SEBAGAI KETUA
UMUM, 
KETUA PIMPINAN DAERAH DAN KETUA PIMPINAN CABANG
KETUA PIMPINAN DAERAH DAN KETUA PIMPINAN CABANG
Pasal 22
Masa
jabatan sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Daerah,  Ketua Pimpinan Cabang, dibatasi maksimal 2(dua)
periode, sesudahnya tidak dapat diangkat untuk masa
jabatan berikutnya 
BAB VII
SUSUNAN, FUNGSI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN LEMBAGA
Pasal 23
(1)        Lembaga-lembaga terdiri tingkat pusat
sampai dengan daerah terdiri dari Lembaga : 
a.         Lembaga
ekonomi 
b.         Lembaga
Sishankamrata 
c.         Lembaga
Sosial Budaya 
d.         Lembaga
Advokasi 
e.         Lembaga
Pendidikan 
(2)        Lembaga
yang dimaksud pada ayat 1 pasal 23 sekurang-kurangnya terbentuk 1 lembaga
(3)       Ketentuan  mengenai tata cara, susunan pengurus dan pendirian
lembaga diatur Iebih lanjut dalam peraturan
organisasi 
Pasal 24
Susunan Pimpinan Korps, Resimen dan Batalyon
Yudha Putra terdiri atas : 
a.         Di tingkat
Pusat dipimpin oleh Komandan Korps yang secara ex-officio dijabat oleh Ketua Umum PP. PEMUDA PANCA MARGA,
atau yang  ditunjuk 
b.         Di tingkat
Daerah dipimpin oleh Komandan Resimen yang secara ex-officio dijabat oleh Ketua PD. PEMUDA PANCA MARGA, atau
yang ditunjuk 
c.         Di tingkat
Cabang dipimpin oleh Komandan Batalyon yang secara ex-officio dijabat oleh Ketua PC. PEMUDA PANCA MARGA, atau
yang ditunjuk. 
Pasal 25
(1)        Pimpinan Lembaga-lembaga
pada setiap tingkatan Organisasi adalah Badan
Pelaksana Program Kerja Organisasi yang bersifat kolektif 
(2)        Pimpinan  Lembaga-lembaga berwenang menyusun rencana
kerja lembaga sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Organisasi 
(3)        Pimpinan Lembaga-lembaga
berkewajiban : 
a.         Menghimpun
dan mendayagunakan potensi Anggota dalam Iingkup kerjanya 
b.         Memberikan
pertanggungjawaban kepada pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya 
(4)        Ketentuan lain tentang Lembaga-lembaga diatur
Iebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB VIII
SUSUNAN, KEDUDUKAN, FUNGSI, WEWENANG DEWAN
PEMBINA DAN DEWAN PARIPURNA
Pasal 26
(1)        Susunan
Dewan Pembina Pusat ditetapkan oleh Musyawarah Nasional       terdiri dari:
a.         Ketua                          :
Panglima TNI
b.         Ketua Harian               : Ketua Umum DPP LVRI
c.         Anggota-Anggota       : KAPOLRI, KASAD, KASAL, KASAU
(2)        Susunan Dewan Pembina Daerah ditetapkan
oleh Musyawarah Daerah terdiri dari :
a.         Ketua                         : PANGDAM / DANREM
b.         Wakil
Ketua               : KAPOLDA
c.         Ketua
Harian              : Ketua PD. LVRI
d.         Anggota-anggota
      : Dansat/Ka. TNl AD, AL, AU dan
POLRI di 
                                                 Daerah Tingkat I
(3)        Susunan  Dewan 
Pembina  Cabang  ditetapkan oleh Musyawarah Cabang yang
terdiri atas :
a.         Ketua
                        : DANDIM
b.         Ketua
Harian              : Ketua PC. LVRI
c.         Anggota-anggota       :
KAPOLRES, DANSAT,  TNI,  AD, 
AL,  AU
setingkat Daerah Tingkat.
II
(4)        Susunan  Dewan 
Pembina  Ranting  ditetapkan 
oleh  Musyawarah Ranting yang
terdiri atas :
a.         Ketua
                        : DANRAMIL
b.         Ketua
Harian              : Ketua MARAN LVRI
c.         Anggota-anggota
      : KAPOLSEK
Pasal 27
(1)        Susunan Dewan Paripurna Nasional terdiri
dari :
a.         Ketua
b.         Wakil
Ketua
c.         Sekretaris
d.         Anggota-anggota
(2)        Susunan
Dewan Paripurna Daerah terdiri dari :
a.         Ketua
b.         Wakil
Ketua 
c.         
Sekretaris 
d.         Anggota-anggota
(3)        Susunan
Dewan Paripurna Cabang terdiri dari : 
a.         Ketua
b.         Sekretaris
c.         Anggota-anggota
Pasal 28
(1)        Dewan 
Pembina  pada  setiap 
tingkatan  merupakan  Badan yang berfungsi untuk membina, memberikan arahan, petunjuk,
saran kepada pimpinan organisasi dalam menjalankan dan
mengendalikan segala kegiatan dari usaha
organisasi 
(2)        Dewan  Pembina 
setiap  tingkatan  dalam 
menjalankan fungsinya mengambil langkah-Iangkah kebijaksanaan berazaskan
musyawarah mufakat anggota – anggotanya sehingga mencerminkan azas kebersamaan
Pasal 29
(1)        Dewan  Paripurna 
pada  setiap tingkatan  merupakan 
Badan yang  berfungsi untuk membantu dan mengawasi Pimpinan Organisasi
dalam pelaksanaan Program Kerja Organisasi 
(2)        Keanggotaan Dewan Paripurna terdiri dari Tokoh
Putera-Puteri Veteran  RI yang memiliki kemampuan, kemauan, dedikasi
terhadap Organisasi PEMUDA PANCA MARGA 
(3)        Dewan  
Paripurna   memiliki   wewenang  
mengundang   Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya untuk
meminta laporan atas pelaksanaan Program
Kerja Organisasi 
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 30
(1)        Musyawarah
Nasional dihadiri oleh : 
a.         Unsur Dewan Pembina Pusat 
b.         Unsur Dewan Paripurna Nasional 
c.         Pimpinan Pusat 
d.         Unsur Pimpinan Daerah 
e.         Unsur Pimpinan Cabang 
(2)        Rincian
peserta Musyawarah Nasional diatur oleh Pimpinan Pusat
(3)        Peserta
MUNASLUB sama dengan sebagaimana dimaksud ayat (1)
(4)        Pimpinan
Musyawarah Nasional  dipilih  oleh 
dan  dari  peserta Musyawarah Nasional
(5)        Sebelum
Pimpinan Musyawarah  Nasional
dipilih,  Pimpinan Pusat bertindak
sebagai Pimpinan Sementara
Pasal 31
(1)        Rapat
Pimpinan dihadiri oleh : 
a.         Unsur
Dewan Pembina 
b.         Unsur
Dewan Paripurna Nasional 
c.         Pimpinan
Pusat 
d.         Unsur
Pimpinan Daerah 
(2)        Rincian peserta Rapat Pimpinan diatur
oieh Pimpinan Pusat
Pasal 32
(1)        Musyawarah
Daerah dihadiri oleh : 
a.         Unsur
Pimpinan Pusat 
b.         Unsur
Dewan Pembina Daerah 
c.         Unsur
Dewan Paripurna Daerah 
d.         Pimpinan
Daerah 
e.         Unsur
Pimpinan Cabang 
(2)        Rincian
peserta Musyawarah Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah
(3)        Pimpinan
Musyawarah  Daerah  dipilih 
oleh  dan  dari 
Peserta Musyawarah Daerah
(4)        Sebelum
Pimpinan Musyawarah Daerah terpilih, Pimpinan Daerah bertindak sebagai Pimpinan
Sementara
Pasal 33
(1)        Musyawarah
Cabang dihadiri oleh : 
a.         Unsur
Pimpinan Daerah 
b.         Unsur
Dewan Pembina Cabang 
c.         Unsur
Dewan Paripurna Cabang 
d.         Pimpinan
Cabang 
e.         Unsur
Pimpinan Ranting 
(2)        Rincian
peserta Musyawarah Cabang diatur oleh Pimpinan Cabang
(3)        Pimpinan Musyawarah Cabang dipilih  oleh 
dan  dari  Peserta Musyawarah Cabang
(4)        Sebelum
Pimpinan Musyawarah Cabang terpilih Pimpinan Cabang bertindak sebagai Pimpinan
Sementara
Pasal 34
(1)        Musyawarah
Ranting dihadiri oleh : 
a.         Unsur
Pimpinan Cabang 
b.         
Unsur Dewan Pembina Ranting 
c.         Pimpinan
Ranting 
d.         Unsur
Pimpinan Anak Cabang 
(2)        Rincian peserta Musyawarah Ranting
diatur oleh Pimpinan Ranting
(3)        Pimpinan Musyawarah Ranting  dipilih 
oleh  dan  dari 
Peserta Musyawarah Ranting
(4)        Sebelum Pimpinan Musyawarah Ranting
terpilih Pimpinan Ranting bertindak sebagai Pimpinan Sementara
Pasal 35
(1)        Rapat Kerja Nasional
dihadiri oleh 
a.         Unsur
Dewan Pembina Pusat 
b.         Unsur
Dewan Paripurna Nasional 
c.         Pimpinan
Pusat 
d.         Unsur
Pimpinan Daerah 
(2)        Rincian peserta Rapat Kerja Nasional
diatur oleh Pimpinan Pusat
Pasal 36
(1)        Rapat Kerja Daerah
dihadiri oleh : 
a.         Unsur
Dewan Pembina Daerah 
b.         Unsur
Pimpinan Pusat 
c.         Unsur
Dewan Paripuma Daerah 
d.         Pimpinan
Daerah 
e.         Unsur
Pimpinan Cabang 
(2)        Rincian
peserta Rapat Kerja Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah
Pasal 37
(1)        Rapat
Kerja Cabang dihadiri oleh : 
a.         Unsur
Dewan Pembina Cabang 
b.         Unsur
Pimpinan Daerah 
c.         Unsur
Dewan Paripuma Cabang 
d.         Pimpinan
Cabang 
e.         Unsur
Pimpinan Cabang 
(2)        Rincian
peserta Rapat Kerja Cabang diatur oleh Pimpinan Sidang 
BAB X
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 38
(1)        Peserta mempunyai hak bicara dan hak
suara
(2)        Hak
suara  dalam  hal 
pemilihan  Pimpinan  Munas dan Pimpinan Organisasi diatur dalam peraturan tersendiri yang disahkan
dalam forum Musyawarah sebagaimana dimaksud BAB X 
BAB XI
PEMILIHAN PIMPINAN ORGANISASI DAN
PEMBENTUKAN FORMATUR
Pasal 39
(1)              
Pemilihan  Ketua 
Umum / Ketua  di  setiap 
tingkat  Pimpinan  PPM  dilakukan melalui pemilihan Iangsung oleh
peserta yang diatur dalam tata
tertib musyawarah 
(2)        Ketua   Umum / Ketua   terpilih  
sekaligus   sebagai   ketua 
formatur didampingi anggota formatur untuk menyusun komposisi Personalia
Pimpinan Pemuda Panca Marga
(3)        Formatur terdiri dari
a.         Seorang Ketua
b.         Seorang sekertaris
c.         Beberapa orang anggota 
BAB XII
PENGGUNAAN NAMA PEMUDA PANCA MARGA
Pasal 40
(1)        Penggunaan identitas dan nama PEMUDA PANCA
MARGA untuk maksud 
apapun  oleh  suatu 
Badan  atau  oleh 
perorangan  hanya dibenarkan berdasarkan persetujuan Pimpinan
Pusat 
(2)        Penggunaan identitas dan papan nama
PEMUDA PANCA MARGA untuk setiap tingkatan disebut :
a.         Pimpinan Pusat      :
MARKAS BESAR PEMUDA PANCA MARGA 
b.         Pimpinan
Daerah   : MARKAS DAERAH PEMUDA PANCA MARGA 
c.         Pimpinan Cabang  : MARKAS CABANG PEMUDA PANCA MARGA 
d.         Pimpinan Ranting   : MARKAS RANTING PEMUDA PANCA MARGA
e.
        Pimpinan Anak Ranting : MARKAS
ANAK RANTING PEMUDA PANCA MARGA 
f.          Pimpinan Komisariat : KOMISARIAT
PEMUDA   PANCA MARGA 
BAB XIII
SUMPAH, IKRAR DAN MOTTO PERJUANGAN
Pasal 41
Sumpah Prasetya PEMUDA PANCA MARGA seperti
yang dimaksud dalam Anggaran Dasar pada
Bab V pasal 9 selengkapnya berbunyi : 
KAMI PEMUDA PANCA MARGA ADALAH
1.         PENGAWAL
DAN  
PENERUS   CITA-CITA   PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
2.         SENATIASA 
MENJUNJUNG  TINGGI  DAN 
MENGHAYATI  KODE KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
"PANCA MARGA" SETIA  IKUT 
BERTANGGUNG  JAWAB  DALAM 
SETIAP  UPAYA  PERTAHANAN
KEAMANAN 
3.         TETAP 
MENANAMKAN SEMANGAT PATRIOTISME DALAM JIWA SERTA 
SENANTIASA  MENJAGA  CITRA 
DAN KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK
INDONESIA 
4.         MERUPAKAN 
BAGIAN  YANG  MUTLAK DARI 
GENERASI  MUDA INDONESIA YANG DINAMIS DAN KREATIF, BERWATAK KSATRIA SERTA BERTEKAD MEMAJUKAN KEHIDUPAN BANGSA DI
SEGALA BIDANG 
5.         PENGABDI YANG BERPEGANG TEGUH PADA
PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 YANG MERUPAKAN DASAR
DAN FALSAFAH HIDUP BANGSA DI SEGALA BIDANG 
Pasal 42
IKRAR PEMUDA PANCA
MARGA berbunyi sebagai berikut ;
Merdeka...!  Merdeka ...! Merdeka ...! 
1.         KAMI PUTRA-PUTRI VETERAN  
REPUBLIK INDONESIA MENJADIKAN 
SEMANGAT  DAN  PATRIOTISME 
PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 SEBAGAI BAGIAN INTEGRAL
JIWA DAN LANGKAH KAMI UNTUK MENGAMANKAN
PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
DARI SEGALA RONGRONGAN YANG DATANG BAIK DARI LUAR MAUPUN DALAM, DEMI TETAP
TEGAKNYA NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA 
2.         KAMI PUTRA-PUTRI
VETERAN REPUBLIK  INDONESIA MENJADIKAN  SEMANGAT 
DAN  PATRIOTISME PROKLAMASI 17
AGUSTUS 1945 SEBAGAI BAGIAN INTEGRAL JIWA DAN LANGKAH KAMI UNTUK MENERIMA,
MENERUSKAN DAN MENGAMANKAN ARTI PENTING PROSES PEWARISAN NILAI-NILAI PERJUANGAN 1945
PADA SETIAP PUTRA BANGSA
3.         KAMI
PUTRA-PUTRI VETERAN   REPUBLIK INDONESIA MENJADIKAN  SEMANGAT DAN 
PATRIOTISME PROKLAMASI 17 AGUSTUS
1945 SEBAGAI BEKAL MENTAL DALAM MENINGKATKAN KUALITAS  PERAN  DAN 
FUNGSI  UNTUK SIAP MENERIMA DAN MELAKSANAKAN  
ESTAFET   KEPEMIMPINAN   BANGSA 
YANG DIEMBAN DI PUNDAK KAMI DALAM PROSES
REGENERASI 
4.         KAMI
PUTRA-PUTRI VETERAN REPUBLIK INDONESIA  MENJADIKAN
SEMANGAT DAN PATRIOTISME PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 SEBAGAI  LANDASAN MENTAL,
MORAL, PERILAKU UNTUK TAMPIL SEBAGAI
PELOPOR DALAM MENGGALANG PERSATUAN DAN KESATUAN
ANTAR GENERASI  MUDA PADA KHUSUSNYA DAN BANGSA INDONESIA PADA UMUMNYA 
Pasal 43
Motto Perjuangan PEMUDA PANCA MARGA adalah :
TANHANA DHARMA MANGRWA 
Yang berarti :
TIADA PENGABDIAN YANG MENDUA
Yang berarti pula :
PENGABDIAN YANG TUNGGAL
Pasal 44
Tata cara penggunaan Sumpah Prasetya, Ikrar
dan Motto Perjuangan diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Organisasi 
BAB XIV
ATRIBUT
Pasal 45
Atribut Organisasi
PEMUDA PANCA MARGA sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar pada Bab VI pasal 10 terdiri atas :
Panji-panji, Bendera, Lambang, Lencana,
Seragam, Hymne dan Mars Organisasi 
Pasal 46
(1)        Panji-panji
PEMUDA PANCA MARGA dengan bentuk ukuran sebagai berikut :
a.         Bentuk     :
Empat Persegi Panjang
b.         Ukuran     :
Panjang 117 cm x lebar 78 cm
c.         Warna      :
Merah
            Di
tengah-tengah segi lima terletak tulisan "PPM" bersama kuning emas
yang dilingkari tali/Imbang bergaris tengah 42 cm, dilingkari
oleh     22 butir padi dan kapas 12      buah,
diujungnya terdapat bersudut lima
Pada tangkai bawah padi dan kapas, terdapat pita
hijau yang mengikat kedua tangkai tersebut berukuran lebar
4 cm 
Di  dalam 
pita  hijau  terdapat tulisan TANHANA DHARMA MANGRWA"
yang berwarna kuning emas, lebar 2 cm dan tinggi 4cm  Sekeliling Panji diberi rumbai berwarna
kuning emas ukuran 6 cm
d.         Tiap Panji berukuran tinggi 2,5 m, garis
tengah 4 cm di ujung tiang terdapat
bintang bersudut lima, logam kuning emas dengan garis tengah 15 cm, pada bagian tengahnya tebal 5 cm dan kelima
ujung bintang berbentuk runcing dan tajam 
(2)        Arti
Panji-panji PEMUDA PANCA MARGA : 
a.         Segi lima terletak di tengah
melambangkan Pancasila 
b.         Warna
merah berarti berani, luhur, dinamis dan kreatif menuju kemenangan / kejayaan 
c.
        Bintang bersudut lima berarti
keluhuran jiwa dan cita-cita 
d.         Tulisan PPM singkatan dari PEMUDA PANCA
MARGA 
e.         Tali
lambing warna putih berarti ikatan persaudaraan yang akrab, senasib dan sepenanggungan 
f.          Padi
dan kapas berarti masyarakat yang adil dan makmur 
g.         Butir  padi 22 dan 
kapas 12 buah  melambangkan  jalinan kesejarahan dengan Kongres Pertama LVRI tanggal 22
Desember 1956 
Pasal 47
Bendera PEMUDA PANCA
MARGA mempunyai bentuk warna dan isi yang sama dengan panji-panji tanpa jumbal/kuncir-kuncir dan
ukuran 2 (dua) berbanding
1 (satu) 
Pasal 48
Lambang PEMUDA PANCA MARGA adalah : 
a.         Segi
Lima 
b.         Tulisan
PPM dilingkari tali/tambang, kemudian dilingkari padi dan kapas di kiri dan
kanan 22 butir dan 12 buah 
c.         Diatasnya
terdapat bintang bersudut lima 
d.         Pada pita hijau
terdapat tulisan : "TANHANA DHARMA MANGRWA" 
Pasal 49
Lencana 
PEMUDA  PANCA  MARGA 
adalah  tanda  Organisasi 
yang menggambarkan bentuk dan isi lambang, dibuat dari bahan logam warna
kuning emas bergaris tengah 22 mm 
Pasal 50
PEMUDA PANCA MARGA mempunyai Seragam
Organisasi 
Pasal 51
PEMUDA PANCA MARGA mempunyai Hymne dan Mars 
Hymne PEMUDA PANCA
MARGA adalah sebagaimana Lampiran 1, dan
merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Anggaran Rumah Tangga ini 
Mars
PEMUDA PANCA MARGA adalah sebagaimana Lampiran 2 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Anggaran
Rumah Tangga ini 
Pasal 52
Tata cara penggunaan
Atribut Organisasi diatur Iebih lanjut dalam Peraturan oganisasi 
BAB XV
KEUANGAN
Pasal 53
(1)        luran Anggota terdiri dari :
a.         Uang
pangkal
b.         luran
Anggota
(2)        Jumlah  dan 
mekanisme  pengumpulan  uang pangkal 
dan iuran ditentukan dalam Peraturan Organisasi
(3)        Hal-hal yang.menyangkut pemasukan dan
pengeluaran keuangan dipertanggungjawabkan
dalam forum yang akan ditentukan dalam Peraturan
Organisasi 
(4)        Khusus
dalam penyelenggaraan musyawarah-musyawarah di setiap tingkatan 
semua  pemasukan  dan 
pengeluaran  keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan
Organisasi melalui verifikasi 
BAB XVI
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 54
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga organisasi
dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional 
BAB XVII
P E N U T
U P
Pasal 
55
(1)              
Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam Peraturan
tersendiri oleh Pimpinan Pusat
(2)              
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Medan
Pada Tanggal : 01 Desember 2011
 

0 Response to "ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMUDA PANCA MARGA"
Posting Komentar