MUKADIMAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan Indonesia yang
diproklamirkan tanggal 17
Agustus 1945 adalah hasil perjuangan yang panjang dan penuh dengan pengorbanan lahir dan batin dari para
pendahulu, oleh karenanya haruslah
dipertahankan dan diisi oleh segenap bangsa Indonesia.
Bahwa Putera-Puteri Veteran Republik Indonesia
adalah Generasi Penerus Perjuangan Bangsa yang berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk melestarikan Nilai-Nilai Perjuangan 1945 dan mengisi kemerdekaan dengan jalan melaksanakan Pembangunan Nasional
sebagai Pengamalan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Putera-Puteri Veteran Republik Indonesia
yang merupakan bagian dari Generasi Penerus Bangsa merasa
terpanggil dan tersentuh jiwanya
oleh pengorbanan jiwa, raga serta harta yang telah disumbangkan oleh para Veteran Republik Indonesia dan
karenanya bertekad bulat untuk :
-
Mewarisi
dan Melestarikan Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai 1945 dengan jalan melaksanakan secara murni dan konsekwen.
-
Berperan
serta dalam Pembangunan Nasional dalam rangka mencapai tujuan Nasional sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan
Undang - Undang Dasar 1945.
-
Berperan
serta dalam Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk nmempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa
Putera-Puteri Veteran Republik
Indonesia dengan bekal semangat
patriotisme, idealisme dan
rasa setia kawan yang tinggi, berkewajiban
untuk meneruskan dan mengemban semangat pengabdian Veteran Republik Indonesia yang berlandaskan Doktrin
HANKAMNAS.
Bahwa pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945 memberi
kesempatan hak dan kewajiban yang sama kepada
setiap Warga Negara Republik Indonesia
atas kehidupan yang Iayak serta jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Menghayati,
mengamalkan dan melestarikan Pancasila di dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mewujudkan kenyataan yang dapat diamati dan
dirasakan.
Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Putera-Puteri Veteran Republik Indonesia
dengan tulus ikhlas untuk menghimpun diri dalam Organisasi PEMUDA PANCA MARGA dengan ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA yang disusun sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama PEMUDA PANCA'MARGA
disingkat PPM
(2) Organisasi
PEMUDA PANCA MARGA didirikan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 1981 untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan
(3) Pimpinan
organisasi Tingkat Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja adalah Wilayah
Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Kesatuan Republik Indonesia
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2
Kedaulatan tertinggi
organisasi berada di tangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah Nasional
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)
Pemuda
Panca Marga adalah organisasi kemasyarakatan Pemuda yang bersifat kekeluargaan dan merupakan wadah berhimpun bagi
Putera - Puteri Veteran Republik Indonesia beserta
keturunannya yang memiliki hubungan
kesejarahan, aspirasi dan koordinasi dengan Legiun Veteran Republik
Indonesia dan merupakan bagian dan Keluarga Besar TNI/POLRI
(2) Permuda Panca Marga sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berfungsi
sebagai:
sebagai:
a. Sarana dalam proses pewarisan,
pelestarian serta pembudayaan jiwa,
semangat dan niiai-nilai 45 sebagai perwujudan kesetiaan kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
semangat dan niiai-nilai 45 sebagai perwujudan kesetiaan kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Wahana
perjuangan dan Pengabdian
dalam mencapai cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945
Proklamasi 17 Agustus 1945
c. Perekat persatuan dan kesatuan,
pengemban hakikat tatanan baru
dan merupakan bagian dari sishankamrata
dan merupakan bagian dari sishankamrata
BAB IV
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Pemuda Panca Marga berasaskan Pancasila
Pasal 5
Pemuda Panca Marga bertujuan :
(1) Mempertahankan,
mengamankan, mengamalkan dan membudayakan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
(2) Mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana
dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar 1945
Undang Dasar 1945
(3) Menumbuhkembangkan kualitas Anggota
sebagai generasi penerus perjuangan bangsa yang handal dan berwawasan
kebangsaan untuk berperan serta dalam mengisi Kemerdekaan
dengan Pembangunan Nasional sebagai
pengamalan Pancasila
(4) Meningkatkan kesejahteraan Anggota
(5) Menjalin kerjasama dengan segenap
kekuatan bangsa demi terciptanya
persatuan dan kesatuan nasional
persatuan dan kesatuan nasional
BAB V
SUMPAH, IKRAR DAN MOTTO PERJUANGAN
Pasal 6
(1) PEMUDA PANCA MARGA mempunyai Sumpah yang
disebut SUMPAH
PRASETYA PEMUDA PANCA MARGA
PRASETYA PEMUDA PANCA MARGA
(2) SUMPAH PRASETYA PEMUDA PANCA MARGA
tersebut merupakan
Pernyataan Kesetiaan kepada Bangsa dan Tanah Air
Pernyataan Kesetiaan kepada Bangsa dan Tanah Air
Pasal 7
(1) PEMUDA PANCA MARGA mempunyai IKRAR yang
disebut IKRAR
PEMUDA PANCA MARGA
PEMUDA PANCA MARGA
(2) IKRAR PEMUDA PANCA MARGA adalah penegasan
kebulatan tekad
untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan PEMUDA PANCA MARGA
untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan PEMUDA PANCA MARGA
(3) IKRAR
PEMUDA PANCA MARGA
merupakan pendorong dan
penggugah semangat perjuangan PEMUDA PANCA MARGA
penggugah semangat perjuangan PEMUDA PANCA MARGA
Pasal 8
(1) MOTTO Perjuangan PEMUDA PANCA MARGA adalah
"TANHANA DHARMA MANGRWA"
(2) MOTTO Perjuangan tersebut merupakan
Sifat ketaatan PEMUDA PANCA
MARGA dalam pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945
Pasal 9
Bunyi Sumpah
Prasetya PEMUDA PANCA MARGA dan Ikrar PEMUDA PANCA MARGA sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah
Tangga
BAB VI
A T R I B U T
Pasal 10
(1)
PEMUDA PANCA MARGA mempunyai
Atribut-atribut yang terdiri dari : Panji -panji,
Bendera, Lambang, Lencana, Seragam, Hymne dan Mars Organisasi.
(2) Ketentuan
mengenai Atribut-atribut Organisasi diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga
Rumah Tangga
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 11
(1) Anggota PEMUDA
PANCA MARGA terdiri atas :
a. Anggota
Biasa
b. Anggota
Peserta
c. Anggota
Kehormatan
d. Anggota
Partisipan
(2) Ketentuan mengenai
Keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 12
Setiap Anggota berkewajiban untuk :
(1)
Setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
(2) Memegang teguh SUMPAH PRASETYA, IKRAR,
dan MOTTO PEMUDA
PANCA MARGA
PANCA MARGA
(3) Menjunjung tinggi nama dan kehormatan
organisasi
(4) Memegang teguh dan mentaati Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Peraturan Organisasi dan Disiplin Organisasi, aktif ikut serta
melaksanakan Program-program Organisasi
Tangga, Peraturan Organisasi dan Disiplin Organisasi, aktif ikut serta
melaksanakan Program-program Organisasi
Pasal 13
(1) Anggota
PPM mempunyai hak untuk :
a. Bicara
dan memberikan suara
b. Membela
diri
C. Mengikuti kegiatan organisasi
(2)
Anggota
PPM yang mempunyai hak memilih dan dipilih adalah Anggota Biasa
dan
Anggota Peserta
(3) Penggunaan Hak Anggota sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG DAN
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
(1) Pimpinan
organisasi terdiri dari :
a. Tingkat
Pusat dipimpin oleh Pimpinan Pusat
b. Tingkat
Propinsi dipimpin oleh Pimpinan Daerah
c. Tingkat
Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Cabang
d. Tingkat
Kecamatan dipimpin oieh Pimpinan Ranting
e. Pada
tingkat Kelurahan/Desa dapat ditetapkan pimpinan Anak Ranting sebagai perpanjangan tangan Pimpinan Ranting
(2) Pada instansi tingkat Pusat, Propinsi,
Kabupaten/Kota dapat dibentuk Komisariat,
sebagai pelaksana tugas Pimpinan Pemuda Panca Marga sesuai pada tingkat dan penjenjangannya
Pasal 15
(1)
Pimpinan
Pusat adalah Badan Penyelenggara Organisasi tertinggi yang bersifat Kolektif
(2) Pimpinan
Pusat berwenang :
a. Menerbitkan Peraturan Organisasi
b. Kebijakan Organisasi di Tingkat Nasional
sesuai dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi dan
Keputusan Rapat Tingkat Nasional
c. Mengangkat dan mengesahkan Pimpinan
Komisariat dan Pimpinan Lembaga
di tingkat pusat
d. Mengesahkan komposisi dan Personalia
Pimpinan Daerah
e. Mengesahkan dan menetapkan Personalia
Dewan Paripurna Daerah
(3) Pimpinan Pusat berkewajiban untuk :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan
kebijakan Organisasi sesuai dengan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah
Nasional, Keputusan Rapat
Pimpinan, Peraturan Organisasi
dan keputusan Rapat Tingkat Nasional
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada
Musyawarah Nasional
Pasal 16
(1)
Pimpinan
Daerah adalah Badan Penyelenggara Organisasi yang bersifat kolektif di Propinsi
(2)
Pimpinan
Daerah Berwenang :
a. Menentukan Kebijakan Organisasi di
Tingkat Daerah sesuai dengan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi
dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan
Musyawarah Daerah, dan Keputusan Rapat
Tingkat Daerah
b. Mengangkat dan mengesahkan Pimpinan
Komisariat Tingkat Daerah dan
Lembaga di Tingkat Daerah
c. Mengesahkan Komposisi dan Personalia
Pimpinan Cabang
d. Mengesahkan dan menetapkan Personalia
Dewan Paripurna Cabang
(3) Pimpinan
Daerah berkewajiban untuk :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan
kebijakan Organisasi sesuai dengan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah
Nasional, Keputusan Rapat
Pimpinan, Peraturan organisasi dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional,
Keputusan Musyawarah Daerah, dan Keputusan Rapat Tingkat
Daerah
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada
Musyawarah Daerah
Pasal 17
(1)
Pimpinan
Cabang adalah Badan Penyelenggara Organisasi yang bersifat kolektif di Daerah Kabupaten/Kota
(2) Pimpinan
Cabang berwenang :
a.
Menentukan Kebijakan Organisasi di
Tingkat Cabang sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan
Organisasi dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan
Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat
Tingkat Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang, keputusan
Rapat Tingkat Cabang
b.
Mengesahkan Pimpinan Komisariat
dan Pimpinan Lembaga di Tingkat Cabang
c. Mengesahkan Komposisi dan Personalia
Pimpinan Ranting
(3) Pimpinan Cabang berkewajiban untuk :
a. Melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan organanisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga. Keputusan Musyawarah Nasional,
Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi dan
Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah,
Keputusan Musyawarah Cabang, dan Keputusan Rapat di
Tingkat Cabang
b. Memberikan
pertanggungjawaban kepada Musyawarah Cabang
Pasal 18
(1)
Pimpinan
Ranting adalah Badan Penyelenggara Organisasi yang bersifat kolektif
di Daerah Kecamatan
(2) Pimpinan Ranting Berwenang :
a. Menentukan Kebijakan Organisasi di
Tingkat Ranting sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Musyawarah Nasional,
Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi, Keputusan
Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah, Keputusan Musyawarah
Cabang, Keputusan Rapat Tingkat Cabang, Keputusan Musyawarah Ranting dan Keputusan Rapat di Tingkat Ranting
b.
Mengangkat dan menetapkan
Komposisi dan personalia Pimpinan Anak
Ranting
(3) Pimpinan
Ranting berkewajiban untuk :
a. Melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai dengan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah
Nasional, Keputusan Rapat
Pimpinan, Peraturan Organisasi dan
Keputusan Rapat Tingkat Nasional,
Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat
Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang,
Keputusan Rapat Tingkat Cabang, Keputusan Musyawarah Ranting dan Keputusan Rapat di Tingkat Ranting
b. Memberikan
pertanggungjawaban kepada Musyawarah Ranting
c. Membantu Pengurus Cabang dalam
menggalang, pembina serta mengarahkan
Anggota di tingkat Kecamatan
Pasal 19
(1) Pimpinan Anak Ranting adalah Badan
Penyelenggara Organisasi yang bersifat
kolektif di Tingkat Desa/Kelurahan
(2) Pimpinan
Anak Ranting Berwenang :
a. Memberikan
pertanggungjawaban kepada Pimpinan Ranting
b. Membantu Pimpinan Ranting dalam
menggalang anggota diberbagai bidang,
fungsi dan profesi di desa / kelurahan
Pasal 20
(1)
Pimpinan
Komisariat pada setiap tingkatan Organisasi adalah Badan Pelaksana Tugas Organisasi yang bersifat kolektif
(2) Pimpinan Komisariat berwenang menentukan
kebijakan Organisasi pada lingkup Komisariat
(3) Pimpinan
Komisariat berkewajiban :
a. Menggalang, membina, mendayagunakan
potensi Anggota dalam Iingkup Komisariat
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada
pimpinan Organisasi sesuai dengan
tingkatannya
BAB X
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 21
(1) Pada Tingkat Pusat, Daerah dan Cabang
dapat membentuk Lembaga-lembaga
sebagai alat kelengkapan Organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana Program Kerja Organisasi atas dasar
profesi/keahlian guna meningkatkan
kualitas peran PEMUDA PANCA MARGA
(2) Selain lembaga-lembaga sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), di tingkat
Pusat, Daerah dan Cabang dibentuk Korps, Resimen dan Batalyon Yudha Putra sebagai pelaksana Program Kerja
Organisasi di bidang Sishankamrata
(2)
Ketentuan
tentang Lembaga-lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB Xl
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PARIPURNA
Pasal 22
(1) PEMUDA PANCA MARGA, mempunyai Dewan
Pembina di setiap tingkatan Pimpinan
Organisasi
(2) Dewan Pembina, merupakan Badan yang
memberikan pengarahan, petunjuk dan nasehat
kepada Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya
dalam rangka mencapai tujuan organisasi
Pasal 23
(1)
Dewan
Paripurna merupakan Badan yang memberikan pertimbangan dan pengawasan kepada Pimpinan Organisasi di setiap
tingkatan dalam rangka pelaksanaan program kerja organisasi
(2)
Jika
dipandang perlu, Dewan Paripurna dapat mengundang Pimpinan Organisasi di setiap tingkatan untuk meminta
pertanggungjawaban atas pelaksanaan
Program Kerja Nasional
(3) Susunan, Kedudukan, Tugas, Wewenang dan tanggungjawab
Dewan Pembina dan Dewan Paripurna diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 24
(1) Musyawarah
dan rapat-rapat terdiri atas :
a. Musyawarah
Nasional
b. Musyawarah
Nasional Luar Biasa
c. Rapat
Pimpinan
d. Musyawarah
Daerah
e. Musyawarah
Cabang
f. Musyawarah
Ranting
g. Rapat
Kerja Nasional
h. Rapat Kerja Daerah
i . Rapat
Kerja Cabang
(2) Musyawarah Nasional
merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi Organisasi, diadakan sekali dalam empat tahun,
dan berwenang untuk:
a.
Menetapkan dan atau merubah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
b. Menetapkan Program Umum Organisasi
c. Menilai Laporan Pertanggungjawaban
Pimpinan Pusat
d. Menetapkan Dewan Pembina Tingkat Pusat
e.
Memilih dan menetapkan Komposisi
Personalia Pimpinan Pusat dan Dewan
Paripurna Nasional
f. Menetapkan keputusan-keputusan Iainnya.
(3) Musyawarah Nasional
Luar Biasa mempunyai
wewenang atau kekuasaan
yang sama dengan
Musyawarah Nasional dengan ketentuan
:
a.
Diadakan atas undangan Dewan
Pembina Pusat apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam
b.
Diadakan oleh Pimpinan Pusat atas
permintaan sekurang-kurangnya dua
pertiga dari jumlah Pimpinan Daerah sesudah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pembina
c.
Pihak yang
mengundang Musyawarah Nasional
Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b wajib memberikan bertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional
berikutnya atas diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa
(3)
Rapat
Pimpinan diadakan bila diperlukan atas undangan Pimpinan Pusat dan berwenang
mengambil keputusan-keputusan, kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2)
(5) Musyawarah Daerah diadakan sekali dalam
empat tahun dan berwenang untuk :
a. Menyusun
Program Kerja Daerah
b. Menilai
Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Daerah
c. Menetapkan
Dewan Pembina Daerah
d.
Memilih dan menetapkan Komposisi
Personalia Daerah dan Dewan Paripurna
Daerah
e. Menetapkan keputusan-keputusan Iainnya dalam
batas kewenangannya
(6) Musyawarah
Cabang diadakan sekali
dalam empat tahun dan berwenang untuk
a. Menyusun
Program Kerja Cabang
b. Manilai
Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Cabang
c. Menetapkan
Dewan Pembina Cabang
d.
Memilih dan menetapkan Komposisi
Personalia Pengurus Cabang serta
Dewan Paripurna Cabang
e.
Menetapkan keputusan-keputusan lainnya
dalam batas-batas kewenangannya
(7) Musyawarah Ranting
diadakan sekali dalam
empat tahun dan berwenang untuk
a. Menyusun
Program Kerja Ranting
b. Menilai
Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting
c. Menetapkan
Dewan Pembina Ranting
d. Memilih
dan menetapkan Pengurus Pimpinan Ranting
e. Menetapkan keputusan-keputusan Iainnya dalam batas kewenangannya
(8) Rapat Kerja Nasional diadakan
sekurang-kurangnya dalam dua tahun sekali
dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum dan menetapkan program pelaksanaan
selanjutnya
(9) Rapat
Kerja Daerah diadakan sekurang-kurangnya dalam dua tahun sekali dan berwenang mengadakan penilaian terhadap
pelaksanaan Program Daerah dan menetapkan program
pelaksanaan selanjutnya
(10) Rapat
Kerja Cabang diadakan sekurang-kurangnya dalam dua tahun sekali dan berwenang mengadakan penilaian terhadap
pelaksanaan Program Cabang dan menetapkan program
pelaksanaan selanjutnya
BAB XIII
QORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 25
(1)
Musyawarah
dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 adalah
SAH apabila dihadiri oleh dua pertiga dari seluruh peserta
(2)
Pengambilan
keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak terpenuhi, maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
(3) Khusus
tentang perubahan Anggaran Dasar
a. Sekurang-kurangnya
dua pertiga dari jumlah peserta harus hadir
b. Keputusan-keputusan sah
apabila diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya
dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 26
Sumber keuangan diperoleh dari :
(1)
luran Anggota
(2) Sumbangan
yang tidak mengikat
(3) Usaha-usaha
lain yang syah
BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 27
(1)
Pembubaran
Organisasi hanya dapat dilakukan di dalam Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan
perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 3
huruf (a)
(2) Dalam hal Organisasi dibubarkan maka
kekayaan Organisasi dapat diserahkan
kepada Lembaga-lembaga Sosial di Indonesia
BAB XVI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 28
Peraturan-peraturan yang
ada tetap berlaku
selama belum diadakan perubahan
dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
Pasal 29
Tentang
pemekaran wilayah di
suatu Propinsi/Kabupaten/Kota, perlu dikeluarkan
juklak/juknis ditingkat PP. PPM, PD. PPM, PC. PPM dan Pimpinan Ranting untuk mengantisipasi perkembangan sosia!
politik masa depan
BAB
XVII
P
E N U T U P
Pasal 30
(1)
Hal-hal
yang belum ada atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi
(2)
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Medan
Pada Tanggal : 01 Desember 2011
-----------------------------------------
0 Response to "ANGGARAN DASAR - PEMUDA PANCA MARGA"
Posting Komentar