ANGGARAN DASAR - PEMUDA PANCA MARGA




ANGGARAN DASAR PEMUDA PANCA MARGA 

MUKADIMAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan yang panjang dan penuh dengan pengorbanan lahir dan batin dari para pendahulu, oleh karenanya haruslah dipertahankan dan diisi oleh segenap bangsa Indonesia.
Bahwa Putera-Puteri Veteran Republik Indonesia adalah Generasi Penerus Perjuangan Bangsa yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melestarikan Nilai-Nilai Perjuangan 1945 dan mengisi kemerdekaan dengan jalan melaksanakan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Putera-Puteri Veteran Republik Indonesia yang merupakan bagian dari Generasi Penerus Bangsa merasa terpanggil dan tersentuh jiwanya oleh pengorbanan jiwa, raga serta harta yang telah disumbangkan oleh para Veteran Republik Indonesia dan karenanya bertekad bulat untuk :
-                      Mewarisi dan Melestarikan Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai 1945 dengan jalan melaksanakan secara murni dan konsekwen.
-                      Berperan serta dalam Pembangunan Nasional dalam rangka mencapai tujuan Nasional sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945.
-                      Berperan serta dalam Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk nmempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa  Putera-Puteri  Veteran  Republik  Indonesia dengan  bekal semangat  patriotisme,  idealisme  dan  rasa setia kawan yang tinggi, berkewajiban untuk meneruskan dan mengemban semangat pengabdian Veteran Republik Indonesia yang berlandaskan Doktrin HANKAMNAS.
Bahwa  pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945 memberi kesempatan hak dan kewajiban yang sama kepada setiap Warga Negara Republik Indonesia atas kehidupan yang Iayak serta jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Menghayati,  mengamalkan dan melestarikan Pancasila di dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan kenyataan yang dapat diamati dan dirasakan.
Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Putera-Puteri Veteran Republik Indonesia dengan tulus ikhlas untuk menghimpun diri dalam Organisasi PEMUDA PANCA MARGA dengan ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA yang disusun sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1)        Organisasi ini bernama PEMUDA PANCA'MARGA disingkat PPM
(2)        Organisasi PEMUDA PANCA MARGA didirikan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 1981 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
(3)        Pimpinan organisasi Tingkat Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja adalah Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2
Kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah Nasional
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)               Pemuda Panca Marga adalah organisasi kemasyarakatan Pemuda yang bersifat kekeluargaan dan merupakan wadah berhimpun bagi Putera - Puteri Veteran Republik Indonesia beserta keturunannya yang memiliki hubungan kesejarahan, aspirasi dan koordinasi dengan Legiun Veteran Republik  Indonesia  dan  merupakan bagian dan Keluarga Besar TNI/POLRI
(2)        Permuda Panca Marga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi
sebagai:
a.         Sarana dalam proses pewarisan, pelestarian serta pembudayaan jiwa,
semangat dan niiai-nilai 45 sebagai perwujudan kesetiaan kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b.         Wahana  perjuangan  dan  Pengabdian  dalam  mencapai  cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945
c.         Perekat persatuan dan kesatuan, pengemban hakikat tatanan baru
dan merupakan bagian dari sishankamrata
BAB IV
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Pemuda Panca Marga berasaskan Pancasila

Pasal 5
Pemuda Panca Marga bertujuan :
(1) Mempertahankan, mengamankan, mengamalkan dan membudayakan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
(2)        Mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar 1945
(3)        Menumbuhkembangkan kualitas Anggota sebagai generasi penerus perjuangan bangsa yang handal dan berwawasan kebangsaan untuk berperan serta dalam mengisi Kemerdekaan dengan Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila
(4)        Meningkatkan kesejahteraan Anggota
(5)        Menjalin kerjasama dengan segenap kekuatan bangsa demi terciptanya
persatuan dan kesatuan nasional
BAB V
SUMPAH, IKRAR DAN MOTTO PERJUANGAN
Pasal 6
(1)        PEMUDA PANCA MARGA mempunyai Sumpah yang disebut SUMPAH
PRASETYA PEMUDA PANCA MARGA
(2)        SUMPAH PRASETYA PEMUDA PANCA MARGA tersebut merupakan
Pernyataan Kesetiaan kepada Bangsa dan Tanah Air
Pasal 7
(1)        PEMUDA PANCA MARGA mempunyai IKRAR yang disebut IKRAR
PEMUDA PANCA MARGA
(2)        IKRAR PEMUDA PANCA MARGA adalah penegasan kebulatan tekad
untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan PEMUDA PANCA MARGA
(3)        IKRAR  PEMUDA  PANCA  MARGA  merupakan  pendorong dan
penggugah semangat perjuangan PEMUDA PANCA MARGA
Pasal 8
(1) MOTTO Perjuangan PEMUDA PANCA MARGA adalah "TANHANA DHARMA MANGRWA"
(2)        MOTTO  Perjuangan tersebut  merupakan  Sifat ketaatan PEMUDA PANCA MARGA dalam pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 9
Bunyi Sumpah Prasetya PEMUDA PANCA MARGA dan Ikrar PEMUDA PANCA MARGA sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
A T R I B U T
Pasal 10
(1)        PEMUDA PANCA MARGA mempunyai Atribut-atribut yang terdiri dari : Panji -panji, Bendera, Lambang, Lencana, Seragam, Hymne dan Mars Organisasi.
(2)        Ketentuan mengenai Atribut-atribut Organisasi diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 11
(1)        Anggota PEMUDA PANCA MARGA terdiri atas :
a.         Anggota Biasa
b.         Anggota Peserta
c.         Anggota Kehormatan
d.         Anggota Partisipan
(2)        Ketentuan  mengenai  Keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 12
Setiap Anggota berkewajiban untuk :
(1)               Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
(2)        Memegang teguh SUMPAH PRASETYA, IKRAR, dan MOTTO PEMUDA
PANCA MARGA
(3)        Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi
(4)        Memegang teguh dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Peraturan Organisasi dan Disiplin Organisasi, aktif ikut serta
melaksanakan Program-program Organisasi
Pasal 13
(1)        Anggota PPM mempunyai hak untuk :
a.         Bicara dan memberikan suara
b.         Membela diri
C.         Mengikuti kegiatan organisasi
(2)               Anggota PPM yang mempunyai hak memilih dan dipilih adalah Anggota Biasa
dan Anggota Peserta
(3)        Penggunaan Hak Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG DAN
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
(1)        Pimpinan organisasi terdiri dari :
a.         Tingkat Pusat dipimpin oleh Pimpinan Pusat
b.         Tingkat Propinsi dipimpin oleh Pimpinan Daerah
c.         Tingkat Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Cabang
d.         Tingkat Kecamatan dipimpin oieh Pimpinan Ranting
e.         Pada tingkat Kelurahan/Desa dapat ditetapkan pimpinan Anak Ranting sebagai perpanjangan tangan Pimpinan Ranting
(2)        Pada instansi tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dapat dibentuk Komisariat, sebagai pelaksana tugas Pimpinan Pemuda Panca Marga sesuai pada tingkat dan penjenjangannya
Pasal 15
(1)               Pimpinan Pusat adalah Badan Penyelenggara Organisasi tertinggi yang bersifat Kolektif
(2)        Pimpinan Pusat berwenang :
a.         Menerbitkan Peraturan Organisasi
b.         Kebijakan Organisasi di Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional
c.         Mengangkat dan mengesahkan Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Lembaga di tingkat pusat
d.         Mengesahkan komposisi dan Personalia Pimpinan Daerah
e.         Mengesahkan dan menetapkan Personalia Dewan Paripurna Daerah
(3)        Pimpinan Pusat berkewajiban untuk :
a.         Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah  Nasional,  Keputusan  Rapat  Pimpinan, Peraturan Organisasi dan keputusan Rapat Tingkat Nasional
b.         Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional
Pasal 16
(1)               Pimpinan Daerah adalah Badan Penyelenggara Organisasi yang bersifat kolektif di Propinsi
(2)               Pimpinan Daerah Berwenang :
a.         Menentukan Kebijakan Organisasi di Tingkat Daerah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, dan Keputusan Rapat Tingkat Daerah
b.         Mengangkat dan mengesahkan Pimpinan Komisariat Tingkat Daerah dan Lembaga di Tingkat Daerah
c.         Mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Cabang
d.         Mengesahkan dan menetapkan Personalia Dewan Paripurna Cabang
(3)        Pimpinan Daerah berkewajiban untuk :
a.         Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah  Nasional,  Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan organisasi  dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, dan Keputusan Rapat Tingkat Daerah
b.         Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah
Pasal 17
(1)               Pimpinan Cabang adalah Badan Penyelenggara Organisasi yang bersifat kolektif di Daerah Kabupaten/Kota
(2)       Pimpinan Cabang berwenang :
a.         Menentukan Kebijakan Organisasi di Tingkat Cabang sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang,  keputusan Rapat Tingkat Cabang
b.         Mengesahkan Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Lembaga di Tingkat Cabang
c.         Mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Ranting
(3)         Pimpinan Cabang berkewajiban untuk :
a.         Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organanisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga. Keputusan Musyawarah  Nasional,  Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi  dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang, dan Keputusan Rapat di Tingkat Cabang
b.         Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Cabang
Pasal 18
(1)               Pimpinan Ranting adalah Badan Penyelenggara Organisasi yang bersifat  kolektif di Daerah Kecamatan
(2)        Pimpinan Ranting Berwenang :
a.         Menentukan Kebijakan Organisasi di Tingkat Ranting sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional,   Keputusan  Rapat  Pimpinan, Peraturan Organisasi, Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang, Keputusan Rapat Tingkat Cabang, Keputusan Musyawarah Ranting dan Keputusan Rapat di Tingkat Ranting
b.         Mengangkat dan menetapkan Komposisi dan personalia Pimpinan Anak Ranting
(3)        Pimpinan Ranting berkewajiban untuk :
a.         Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai dengan Anggaran  Dasar, Anggaran  Rumah Tangga,  Keputusan Musyawarah   Nasional,  Keputusan  Rapat  Pimpinan,  Peraturan Organisasi  dan  Keputusan  Rapat Tingkat  Nasional,  Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang, Keputusan Rapat Tingkat Cabang, Keputusan Musyawarah Ranting dan Keputusan Rapat di Tingkat Ranting
b.         Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Ranting
c.         Membantu Pengurus Cabang dalam menggalang, pembina serta mengarahkan Anggota di tingkat Kecamatan
Pasal 19
(1)        Pimpinan Anak Ranting adalah Badan Penyelenggara Organisasi yang bersifat kolektif di Tingkat Desa/Kelurahan
(2)        Pimpinan Anak Ranting Berwenang :
a.         Memberikan pertanggungjawaban kepada Pimpinan Ranting
b.         Membantu Pimpinan Ranting dalam menggalang anggota diberbagai bidang, fungsi dan profesi di desa / kelurahan
Pasal 20
(1)               Pimpinan Komisariat pada setiap tingkatan Organisasi adalah Badan Pelaksana Tugas Organisasi yang bersifat kolektif
(2)        Pimpinan Komisariat berwenang menentukan kebijakan Organisasi pada  lingkup Komisariat
(3)        Pimpinan Komisariat berkewajiban :
a.         Menggalang, membina, mendayagunakan potensi Anggota dalam Iingkup Komisariat
b.         Memberikan pertanggungjawaban kepada pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya
BAB X
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 21
(1)        Pada Tingkat Pusat, Daerah dan Cabang dapat membentuk Lembaga-lembaga sebagai alat kelengkapan Organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana Program Kerja Organisasi atas dasar profesi/keahlian guna meningkatkan kualitas peran PEMUDA PANCA MARGA
(2)        Selain lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1), di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang dibentuk Korps, Resimen dan Batalyon Yudha Putra sebagai pelaksana Program Kerja Organisasi di bidang Sishankamrata
(2)               Ketentuan tentang Lembaga-lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga 
BAB Xl
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PARIPURNA
Pasal 22
(1)        PEMUDA PANCA MARGA, mempunyai Dewan Pembina di setiap tingkatan Pimpinan Organisasi
(2)        Dewan Pembina, merupakan Badan yang memberikan pengarahan, petunjuk dan nasehat kepada Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya dalam rangka mencapai tujuan organisasi
Pasal 23
(1)               Dewan Paripurna merupakan Badan yang memberikan pertimbangan dan pengawasan kepada Pimpinan Organisasi di setiap tingkatan dalam rangka pelaksanaan program kerja organisasi
(2)               Jika dipandang perlu, Dewan Paripurna dapat mengundang Pimpinan Organisasi di setiap tingkatan untuk meminta pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Kerja Nasional
(3)        Susunan, Kedudukan, Tugas, Wewenang dan tanggungjawab Dewan Pembina dan Dewan Paripurna diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 24
(1)        Musyawarah dan rapat-rapat terdiri atas :
a.         Musyawarah Nasional
b.         Musyawarah Nasional Luar Biasa
c.         Rapat Pimpinan
d.         Musyawarah Daerah
e.         Musyawarah Cabang
f.          Musyawarah Ranting
g.         Rapat Kerja Nasional
h.         Rapat Kerja Daerah
i .         Rapat Kerja Cabang
(2)        Musyawarah  Nasional  merupakan  pemegang  kekuasaan  tertinggi Organisasi, diadakan sekali dalam empat tahun, dan berwenang untuk:
a.         Menetapkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.         Menetapkan Program Umum Organisasi
c.         Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat
d.         Menetapkan Dewan Pembina Tingkat Pusat
e.         Memilih dan menetapkan Komposisi Personalia Pimpinan Pusat dan Dewan Paripurna Nasional
f.          Menetapkan keputusan-keputusan Iainnya.
(3)        Musyawarah   Nasional  Luar  Biasa  mempunyai  wewenang  atau kekuasaan   yang   sama  dengan   Musyawarah  Nasional  dengan ketentuan :
a.         Diadakan atas   undangan   Dewan   Pembina   Pusat   apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam
b.         Diadakan oleh Pimpinan Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Pimpinan Daerah sesudah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pembina
c.         Pihak   yang   mengundang   Musyawarah   Nasional   Luar  Biasa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b wajib memberikan bertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional berikutnya atas diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa
(3)               Rapat Pimpinan diadakan bila diperlukan atas undangan Pimpinan Pusat dan berwenang mengambil keputusan-keputusan, kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
(5)        Musyawarah Daerah diadakan sekali dalam empat tahun dan berwenang untuk :
a.         Menyusun Program Kerja Daerah
b.         Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Daerah
c.         Menetapkan Dewan Pembina Daerah
d.         Memilih dan menetapkan Komposisi Personalia Daerah dan Dewan Paripurna Daerah
e.         Menetapkan keputusan-keputusan Iainnya dalam batas kewenangannya
(6)       Musyawarah  Cabang  diadakan  sekali  dalam  empat  tahun dan berwenang untuk
a.         Menyusun Program Kerja Cabang
b.         Manilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Cabang
c.         Menetapkan Dewan Pembina Cabang
d.         Memilih dan menetapkan Komposisi Personalia Pengurus Cabang serta Dewan Paripurna Cabang
e.         Menetapkan   keputusan-keputusan   lainnya   dalam   batas-batas kewenangannya
(7)        Musyawarah  Ranting  diadakan  sekali  dalam  empat  tahun  dan berwenang untuk
a.         Menyusun Program Kerja Ranting
b.         Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting
c.         Menetapkan Dewan Pembina Ranting
d.         Memilih dan menetapkan Pengurus Pimpinan Ranting
e.         Menetapkan keputusan-keputusan Iainnya dalam batas kewenangannya
(8)        Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya dalam dua tahun sekali dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum dan menetapkan program pelaksanaan selanjutnya
(9)        Rapat Kerja Daerah diadakan sekurang-kurangnya dalam dua tahun sekali dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Daerah dan menetapkan program pelaksanaan selanjutnya
(10)      Rapat Kerja Cabang diadakan sekurang-kurangnya dalam dua tahun sekali dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Cabang dan menetapkan program pelaksanaan selanjutnya
BAB XIII
QORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 25
(1)               Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 adalah SAH apabila dihadiri oleh dua pertiga dari seluruh peserta
(2)               Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak terpenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
(3)        Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar
a.         Sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta harus hadir
b.         Keputusan-keputusan  sah  apabila  diambil  dengan  persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 26
Sumber keuangan diperoleh dari :
(1)        luran Anggota
(2)        Sumbangan yang tidak mengikat
(3)        Usaha-usaha lain yang syah
BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 27
(1)               Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan di dalam Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 3 huruf (a)
(2)        Dalam hal Organisasi dibubarkan maka kekayaan Organisasi dapat diserahkan kepada Lembaga-lembaga Sosial di Indonesia
BAB XVI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 28
Peraturan-peraturan  yang  ada  tetap  berlaku  selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
Pasal 29
Tentang  pemekaran  wilayah  di  suatu  Propinsi/Kabupaten/Kota,  perlu dikeluarkan juklak/juknis ditingkat PP. PPM, PD. PPM, PC. PPM dan Pimpinan Ranting untuk mengantisipasi perkembangan sosia! politik masa depan
BAB XVII
P E N U T U P
Pasal 30
(1)               Hal-hal yang belum ada atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi
(2)               Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Medan
Pada Tanggal : 01 Desember 2011
-----------------------------------------

0 Response to "ANGGARAN DASAR - PEMUDA PANCA MARGA"

Posting Komentar