MATERI
PERATURAN BARIS BERBARIS
Dikutip
dari SK PANGAB 611/X/1985 Tretanggal 08 Oktober 1985
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN
Baris-berbaris adalah suatu wujud
latihan fisik, diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata
cara hidup Angkatan Bersenjata/masyarakat yang diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan
tertentu.
cara hidup Angkatan Bersenjata/masyarakat yang diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan
tertentu.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Guna
menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan, disiplin,
sehingga
dengan
demikian senantiasa dapat mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan
individu dan secara tidak
langsung juga menanamkan rasa tanggung jawab.
2. Yang
dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas adalah
mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok tersebut dengan
sempurna.
3. Yang
dimaksud dengan rasa persatuan adalah rasa senasib dan sepenanggungan serta
ikatan batin yang sangat
diperlukan dalam menjalankan tugas.
4. Yang
dimaksud dengan disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas diatas individu
yang hakikatnya tidak lain dari pada keikhlasan menyisihkan pilihan hati
sendiri.
5. Yang
dimaksud dengan rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk bertindak yang
mengandung risiko terhadap dirinya tetapi menguntungkan tugas atau sebaliknya
tidak mudah melakukan tindakan yang
akan dapat merugikan kesatuan.
Pasal 3
KETENTUAN KHUSUS
1. Para
pimpinan wajib mengetahui adanya, mengenal kegunaannya, serta senantiasa
menegakkan peraturan
tersebut.
2. Para
pembantu pimpinan (kader) wajib paham isinya, mau mengerjakannya, dan mampu melatihnya.
3. Semua
warga Angkatan Bersenjata baik Perwira, Bintara atau Tamtama wajib melaksanakan
secara tertib (tepat) serta dilarang mengubah, menambah atau mengurangi apa
yang tertera dalam
peraturan baris-berbaris ini.
peraturan baris-berbaris ini.
Pasal 4
KEWAJIBAN PELATIH
1. Terwujud
atau tidaknya maksud dan tujuan peraturan ini sangat tergantung kepada mutu
serta kesanggupan seorang pelatih. Pelatih yang melaksanakannya hanya karena
tugas tidak akan
mencapai hasil yang diharapkan.
mencapai hasil yang diharapkan.
2.
Hasil yang baik akan dapat diperoleh dengan memperhatikan pokok-pokok sebagai berikut:
a. Rasa
kasih sayang
Seorang
pelatih seharusnya dapat merasakan apa yang dirasakan oleh anak didik.
b. Persiapan
Persiapan
yang baik adalah jaminan berhasilnya latihan yang dikehendaki, oleh karena itu
pelatih harus mengadakan persiapan terlebih dahulu mengenai apa yang akan
dilatih, pembagian waktu, alat-alat, tempat dan sebagainya.
c. Mengenal
tingkatan anak didik
Tiap tingkatan
kemampuan seseorang/kelas membutuhkan metode melatih tersendiri, oleh karena
sebelum seorang pelatih memilih sesuau metode, ia terlebih dahulu menilainya.
d. Tidak sombong
Keahlian dan
kepandaian bukanlah hal-hal yang patut dipamerkan, melainkan wajib diamalkan
yang berarti dibimbingkan, dituntunkan, sehingga dapat dimiliki oleh anak
didik.
e. Adil
Selalu dapat
memelihara adanya keseimbangan dalam segala hal dengan cara memberikan pujian atau teguran pada tempatnya tanpa
membeda-bedakan satu dengan lainnya.
f. Teliti
Teliti
mengandung arti selalu mengusahakan pelaksanaan ketentuan-ketentuan sesuai
dengan semestinya, sebaliknya tidak puas dengan pelaksanaan yang
setengah-setengah.
g. Sederhana
Untuk tidak
mempesulit anak didik perlu diusahakan kalimat maupun kata-kata yang mudah
dimengerti. Pelatih bertindak seperlunya sesuai dengan apa yang dituntutnya.
3. Perhatian
khusus bahwa dengan latihan (drill) dimaksud untuk mencapai kebiasaan atau
kepahaman bertindak bukan untuk mengetahui saja. Oleh karenanya hendaklah
selalu diperhatikan jangan terlalu bercerita, melainkan teladan, mencoba,
mengoreksi, mengulangi sehingga paham mengerjakannya.
catatan:
a. Guna mencegah terganggunya/rusaknya
suasana pada saat-saatbanyak memberikan aba-aba dan untuk membiasakan suara
yang diperlukan dalam memberikan aba-aba, maka para
komandan/pemimpin pasukan agar diberi latihan teratur (tiap hari).
komandan/pemimpin pasukan agar diberi latihan teratur (tiap hari).
b. Khusus dalam melatih sikap sempurna, pelatih
agar memberikan perhatian/mengawasi ketentuan mengenai pandangan mata.
c. Banyak
melatih barisan dalam bentuk saf maju jalan untuk membiasakan pada waktu defile
dan parade.
Pasal 5
ABA-ABA
1. Pengertian
Aba-aba adalah
perintah yang diberikan oleh seorang komandan/pimpinan pasukan kepada
pasukan/barisan untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut-turut.
pasukan/barisan untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut-turut.
2. Macam aba-aba
Aba-aba terdiri
atas 3 bagian dengan urutan:
a. Aba-aba
petunjuk
Aba-aba petunjuk dipergunakan jika perlu untuk
menegaskan maksud dari aba-aba peringatan/pelaksanaan.
contoh:
1. Untuk perhatian - Istirahat di
tempat = GERAK
2. Untuk istirahat - Bubar = JALAN
3. Jika
aba-aba ditujukan khusus terhadap salah satu bagian dari keutuhan pasukan: Pleton II - Siap = GERAK
4. Selanjutnya
lihat baris-berbaris kompi
5. Kecuali di dalam upacara: aba-aba
petunjuk pada penyampaian penghormatan terhadap seseorang, cukup menyebutkan jabatan orang yang diberi
hormat tanpa menyebutkan eselon satuan yang lebih tinggi
contoh:
a. Kepada kepala sekolah - Hormat =
GERAK
b. Kepada kepala kantor wilayah - Hormat
= GERAK
b. Aba-aba
peringatan
Aba-aba peringatan adalah inti dari perintah
yang cukup jelas untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu- ragu
Contoh:
1. Lencang kanan = GERAK dan bukan
LENCANG = KANAN
2. Istirahat di tempat = GERAK dan
bukan Di tempat = ISRIRAHAT
c. Aba-aba pelaksanaan
Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan
mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba petunjuk / peringatan dengan cara
serentak atau berturut-turut. Aba-aba pelaksanaan yang dipakai adalah:
1. GERAK
2. JALAN
3.
MULAI
GERAK : adalah untuk gerakan-gerakan
tanpa meninggalkan tempat yang menggunakan
kaki dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuhlain, baik dalam keadaan berjalan maupun berhenti.
contoh:
1. Jalan di tempat = GERAK
2. Siap = GERAK
3. Hormat kanan = GERAK
4. Hormat = GERAK
JALAN : adalah
untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat.
contoh:
1. Haluan
kanan/kiri = JALAN
2. Dua
langkah ke depan = JALAN
3. Tiga
langkah ke kiri = JALAN
4. Satu
langkah ke belakang = JALAN
catatan:
Apabila gerakan
meninggalkan tempat itu tidak dibatasi jaraknya, maka aba-aba
pelaksanaan harus didahului dengan aba-aba peringatan: MAJU
pelaksanaan harus didahului dengan aba-aba peringatan: MAJU
contoh:
1. Maju
= JALAN
2. Haluan
kanan/kiri Maju = JALAN
3. Melintang
kanan/kiri Maju = JALAN
MULAI: adalah
untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan berturut-turut.
contoh:
1. Hitung
= MULAI
2. Berbanjar / Bersaf
Kumpul = MULAI
3. Cara
menulis aba-aba
a. Aba-aba petunjuk dimulai dengan huruf
besar dan ditulis seterusnya dengan huruf kecil, atau semuanya huruf besar.
b. Aba-aba peringatan dimulai dengan
huruf besar dan ditulis seterusnya dengan huruf kecil yang satu dengan yang lainnya agak jarang,
atau semuanya huruf besar.
c. Aba-aba pelaksanaan ditulis
seluruhnya dengan huruf besar.
d. Semua aba-aba ditulis lengkap,
walaupun ucapannya dapat dipersingkat.
e. Diantara aba-aba petunjuk dan aba-aba
peringatan terdapat garis penyambung/koma, antara abaaba peringatan dan aba-aba
pelaksanaan terdapat dua garis bersusun/koma.
4. Cara memberi aba-aba
a. Waktu
memberi aba-aba, pemberi aba-aba pada dasarnya harus berdiri dalam keadaan
sikap sempurna dan
menghadap pasukan.
b. Apabila aba-aba yang diberikan itu
berlaku juga untuk si pemberi aba-aba, maka pada saat memberikan aba-aba tidak menhadap
pasukan.
contoh :
Waktu pemimpin upacara memberi
aba-aba penghormatan kepada Pembina upacara : Hormat = GERAK. Pelaksanaan :
Pada waktu memberi aba-aba pemimpin upacara / Danup menghadap ke arah
Pembina upacara/Irup sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama dengan pasukan
Pembina upacara/Irup sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama dengan pasukan
Setelah
penghormatan selesai dijawab/dibalas oleh pembina upacara/Irup maka dalam sikap
“sedang member hormat” Pemimpin upacara/Danup memberikan aba-aba : Tegak =
GERAK dan setelah abaaba itu pemimpin upacara/Danup bersama-sama pasukan
kembali ke sikap sempurna.
c. Dalam rangka menyiapkan pasukan pada
saat Pembina upacara/Irup memasuki lapangan upacara dan setelah amanat pembina
upacara/Irup selesai,Pemimpin upacara/Danup tidak menghadap
pasukan.
pasukan.
d. Pada taraf permulaan latihan aba-aba
yang ditujukan kepada pasukan yang sedang berjalan atau berlari, aba-aba
pelaksanaannya selalu harus diberikan bertepatan dengan jatuhnya salah satu
kaki tertentu yang pelaksanaan geraknya dilakukan dengan tambahan 1 langkah
pada waktu berjalan dan 3 langkah
pada waktu berlari.
e. Sedang pada taraf lanjutan, aba-aba
pelaksanaan dapat diberikan bertepatan dengan jatuhnya kaki yang berlawanan
yang pelaksanaan gerakannya dilakukan dengan Tambahan 2 langkah pada waktu
berjalan dan 4 langkah pada waktu berlari, kenudian berhenti atau maju dengan
merubah bentuk dan arah pada
pasukan.
f. Semua aba-aba diucapkan dengan suara
nyaring, tegas, dan bersemangat.
g. Pemberian aba-aba petunjuk yang
dirangkaikan dengan aba-aba peringatan dan pelaksanaan, pengucapannya tidak diberi nada.
h. Pemberian aba-aba peringatan wajib
diberi nada pada suku kata pertama dan terakhir. Nada suku kata terakhir diucapkan lebih
panjang menurut besar-kecilnya
pasukan. Aba-aba pelaksanaan senantiasa diucapkan dengan cara yang di”hentakkan”.
i. Waktu pemberi aba-aba peringatan dan
pelaksanaan diperpanjang sesuai
besar-kecilnya pasukan dan/atau tingkatan perhatian pasukan (konsentrasi
pasukan). Dilarang memberi keterangan-keterangan lain di sela-sela aba-aba pelaksanaan.
besar-kecilnya pasukan dan/atau tingkatan perhatian pasukan (konsentrasi
pasukan). Dilarang memberi keterangan-keterangan lain di sela-sela aba-aba pelaksanaan.
j. Bila ada suatu bagian aba-aba
diperlukan, maka dikeluarkan perintah “ulangi”
Contoh :
Kepada pemimpin
upacara = ulangi Kepada pembina upacara - Hormat =GERAK. Gerakan yang tidak
termasuk aba-aba tetapi yang harus dijalankan pula, dapat diberikan
petunjuk-petunjuk sengan suara nyaring, tegas, dan bersemangat. Biasanya
dipakai pada waktu di lapangan, seperti: MAJU, IKUT, BERHENTI, LURUSKAN, LURUS
Pasal 6
CARA
MELATIH BERHIMPUN
1.
Apabila seorang
pelatih/komandan ingin mengumpulkan anggota bawahannya secara bebas, maka pelatih/komandan/pemimpin memberi
aba-aba: Berhimpun = MULAI
2. Pelaksanaan:
a. Pada waktu aba-aba peringatan seluruh
anggota mengambil sikap sempurna dan menghadap kepada yang memberi aba-aba.
b. Pada aba-aba pelaksanaan seluruh
anggota mengambil sikap lari, selanjutnya lari menuju ke depan pelatih/komandan.pemimpin, di mana ia
berada dengan jarak 3 langkah.
c. Pada waktu datang di depan
pelatih/komandan/ pemimpin, mengambil sikap sempurna, kemudian mengambil sikap istirahat.
d. Setelah aba-aba selesai, seluruh
anggota mengambil sikap sempurna, balik kanan selanjutnya menuju tempat masing-masing.
e. Pada saat datang di depan
pelatih/komandan/ pemimpin, serta kembali, tidak menyampaikan penghormatan.
3. Yang dimaksud dengan berhimpun adalah
semua anggota datang si depan komandan/pemimin dengan berdiri bebas, dengan jarak tiga langkah (lihat
gambar).
O
OOO
OOOO
OOOO
OOOO
OOOO
O+O
O
3 Langkah
Catatan:
Bentuknya mengikat, hanya jumlah saf tidak mengikat
Pasal 7
CARA MELATIH BERKUMPUL
1. Komandan/pelatih/pemimpin menunjuk
seorang anggota untuk berdiri kurang lebih 4 langkah di depannya, orang ini dinamakan
penjuru.
2. Komandan/pelatih/pemimpin memberikan
perintah: Sdr. Hartono sebagai penjuru (bila penjuru bernama Hartono).
3. Penjuru mengambil sikap sempurna dan
menghadap penuh kepada yang memberi
perintah, selanjutnya mengulangi perintah sebagai berikut: “Siap Hartono sebagai penjuru”.
4. Penjuru mengambil sikap untuk lari
menuju tempat komandan /pelatih/ pemimpin yang memberi perintah.
5. Apabila bersenjata, mengambil sikap
depan senjata kemudian lari menuju tempat komandan / pelatih / pemimpin yang memberi perintah, langsung
pundak kiri senjata.
6. Pada
waktu aba-aba peringatan “Bersaf/Berbanjar Kumpul” maka anggota lain mengambil
sikap sempurna dan
menghadap penuh pada komandan/pelatih/pemimpin.
7. Pada
aba-aba pelaksanaan anggota lainnya dengan serentak mengambil sikap lari,
selanjutnya penjuru memberi isyarat “LURUSKAN”, anggota secara berturut-turut
meluruskan diri.
8. Bila bersenjata, mengambil sikap
depan senjata kemudian lari menuju di samping kiri / belakang penjuru dan berturut-turut
meluruskan diri.
9. Cara meluruskan diri ke samping (bila
bersaf) sebagai berikut: Meluruskan lengan ke samping
dengan tangan
kanan digenggam, punggung tanganmenghadap ke atas, kepala dipalingkan ke kanan
dan meluruskan diri, hingga dapat melihat dada orang-orang yang di sebelah
kanannya. Penjuru yang ditunjuk pada waktu berkumpul melihat ke kiri, setelah
barisan terlihat lurus maka penjuru memberikan isyarat dengan perkataan
“LURUS”. Pada isyarat ini penjuru melihat ke depan serta yang lain serentak
menurunkan lengan kanan, melihat ke depan dan kembali ke sikap sempurna. Bila bersenjata, maka senjata di pundak
kiri dan ditegakkan serentak.
10. Cara meluruskan diri ke depan (bila
berbanjar) sebagai berikut: Meluruskan
lengan kanannya
ke depan, tangan digenggam, punggung tangan menghadap keatas dan mengambil
jarak satu lengan ditambah dua kepal dari orang yang ada di depannya dan
meluruskan diri ke depan. Setelah orang yang paling belakang banjar kanan
melihat barisannya sudah lurus, maka ia memberikan isyarat dengan mengucapkan
“LURUS”, pada isyarat ini serentak menurunka lengan kanan dan kembali ke sikap sempurna.
11. Apabila bersenjata, maka setelah
menegakkan tangan kanannya kemudian dengan serentak tegak senjata.
Catatan :
Bila lebih dari
9 orang selalu berkumpul dalam bersaf tiga atau berbanjar tiga, kalau kurang
dari 9
orang menjadi
bersaf/berbanjar satu. Meluruskan ke depan hanya digunakan dalam bentuk berbanjar.
12. Penunjukkan
penjuru tidak berdasarkan kepangkatan.
Pasal 8
CARA MELATIH MENINGGALKAN BARISAN
1. Apabila pelatih memberikan perintah
kepada seseorang dari barisannya,terlebih dahulu ia
memanggil orang
itu ke luar barisan dan memberikan perintahnya apabila orang tersebut telah
berdiri dalam sikap sempurna. Orang yang menerima perintah ini harus mengulangi
perintah tersebut sebelum melaksanakannya dan mengerjakan perintah itu dengan
bersemangat.
Tata cara keluar
barisan:
a. Bila
keluar bersaf:
1. Untuk
saf depan, tidak perlu balik, tetapi langsung menuju arah yang memanggil.
2. Untuk
saf tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf paling
belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang
memanggil.
belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang
memanggil.
3. Bagi
orang yang berada di ujung kanan maupun kiri, tanpa balik kanan langsung menuju arah yang memanggil
(termasuk saf 2 dan 3).
b. Bila pasukan berbanjar:
1. Untuk saf depan tidak perlu balik
kanan, langsung menuju arah yang
memanggil.
2. Untuk saf tengah dan belakang, balik
kanan kemudian melalui saf paling
belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang
memanggil.
belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang
memanggil.
c. Cara menyampaikan laporan dan
penghormatan apabila anggota dipanggil sedang dalam barisan sebagai berikut:
1. Komandan/pelatih/pemimpin
memanggil: “Ahmad tampil ke depan” setelah selesai dipanggil orang yang
dipanggil tersebut mengucapkan kata-kata “Siap Ahmad Tampil ke depan”, kemudian
keluar barisan sesuai dengan tata cara keluar barisan.
2. Kemudian menghormat sesuai PPM,
setelahselesai menghormat mengucapkan kata-kata: “Lapor, siap menghadap”. Selanjutnya menunggu
perintah.
3. Setelah
mendapat perintah/petunjuk, mengulangi perintah tersebut.
Contoh:
Contoh:
“Berikan aba-aba
di tempat”. Selanjutnya melaksanakan
perintahyangdiberikanolehkomandan/pelatih/pemimpin
(memberikan aba-aba di tempat).
4. Setelah
selesai melaksanakan perintah/petunjuk,kemudian menghadap ±6 langkah di depan
komandan/pelatih/pemimpin yang memanggil dan mengucapkan kata-kata: “Memberikan
aba-aba di tempat telah dilaksanakan, Laporan selesai”.
5. Setelah mendapat perintah “Kembali ke
tempat”, anggota tersebut
mengulangi perintah kemudian menghormat, selanjutnya kembali ke
tempat.
mengulangi perintah kemudian menghormat, selanjutnya kembali ke
tempat.
2.
Jika pada waktu
dalam barisan salah seorang meninggalkan barisannya, maka terlebih dahulu harus
mengambil sikap sempurna dan minta ijin kepada komandan/pelatih/pemimpin yang memanggil
dengan cara mengangkat tangan kanannya ke atas (tangan dibuka, jari-jari
dirapatkan).
Contoh:
Anggota yang
akan meninggalkan barisan mengangkat tangan. Komandan / pelatih / pemimpin
bertanya: “Ada
apa?” Anggota menjawab: “ke belakang” komandan / pelatih / pemimpin memutuskan:
“Baik, lima menit kembali” Anggota yang meninggalkan barisan mengulangi: “Lima
menit kembali”
3. Setelah mendapat ijin, ia keluar dari
barisannya selanjutnya menuju tempat sesuai keperluannya.
4. Bila keperluannya telah selesai, maka
orang tersebut menghadap ±6 langkah di depan Komandan / pelatih/pemimpin,
menghormat dan laporan sebagai berikut: “Lapor, Ke belakang selesai Laporan
selesai”. Setelah ada perintah dari komandan/pelatih/pemimpin “Masuk barisan”
maka
orang tersebut mengulangi perintah kemudian menghormat, balik kanan dan kembali ke barisannya pada kedudukan semula.
orang tersebut mengulangi perintah kemudian menghormat, balik kanan dan kembali ke barisannya pada kedudukan semula.
Pasal 9
CARA MELATIH GERAKAN BERJALAN
1. Untuk melatih seseorang tentang
gerakan berjalan, ia disuruh berjalan sesua dengan petunjuk dari
pelatih. Pelatih memperhatikan gayanya, diperbaiki dan disesuaikan dengan gaya “Langkah Biasa”.
pelatih. Pelatih memperhatikan gayanya, diperbaiki dan disesuaikan dengan gaya “Langkah Biasa”.
2. Mula-mula hanya diperhatikan
gerakan kaki saja, dimulai dengan meletakkan kaki, lalu tempo irama dan panjangnya langkah.
Selanjutnya gerakan lengan dan badan.
Pasal 10
TATA CARA PENGHORMATAN
1. Sebagai dasar pegangan mengenai tata
cara memberi hormat apa yang telahtercantum dalam pasal 5 PPM/AB.
2. Untuk membiasakan pelaksanaannya
dengan cara yang sama, wajib diadakan latihan-latihan sebagai berikut:
a. Penghormatan perorangan, bertutup
kepala tanpa senjata dalam keadaan berhenti/berdiri.
1. Pasukan disuruh berdiri dalam
bentuk huruf U.
2. Pelatih menggambarkan tentang adanya
garis lurus yang terdapat antara samping paha kanan dan bagian tertentu dari tutup kepala.
3. Dalam sikap sempurna dengan tangan
terkepal, pelatih memerintahkan menunjuk dengan jari telunjuk kebagian daripada
tutup kepala yangmerupakan tempat ujung jari pada gerakan langsung melalui
garis lurus ini yaitu dari samping paha kanan ke bagian tertentu tutup kepala.
4. Gerakan
ini dilakukan berulang-ulang menunjuk dan kembali bersikap sempurna yang
akhirnya menggantikan gerakan menunjuk itu dengan seluruh telapak tangan
terbuka.
b. Penghormatan sambil memalingkan
kepala ke kanan/kiri
1. Sebelum
melakukan gerakan gabungan, terlebih dahulu diperintahkan untuk memalingkan
kepala secara baik ke
kiri dan ke kanan.
2. Kemudian memalingkan kepala disertai
gerakan penghormatan.
c. Penghormatan perseorangan, bertutup
kepala, tanpa senjata dalam keadaan berjalan. Anggota-anggota pasukan
diperhatikan berjalan dari arah kanan ke kiri, atau sebaliknya melalui depan
pelatih sambil member
hormat.
d. Penghormatan perseorangan, bertutup
kepala, tanpa senjata, satu dan lainnya dalam keadaan berjalan.
1. Pasukan dibagi atas 2 pasukan yaitu
pasukan A dan B. Misalnya pasukan A di sebelah barat sebagai atasan dan pesukan B sebagai
bawahan.
2. Masing-masing
pasukan dimulai dengan nomor urut satu dan seterusnya berjalan berpapasan dengan jarak sepuluh langkah tiap
anggota.
3. Tiap-tiap anggota pasukan B yang
berpapasan dengan anggota pasukan
A memberikan penghormatan dan pasukan A membalas penghormatan.
A memberikan penghormatan dan pasukan A membalas penghormatan.
4. Demikian seterusnya sampai seluruh
anggota pasukan berpapasan dan pelatih memerintahkan bergantian pasukan B
sebagai atasan.
e. Penghormatan
pasukan, bertutup kepala, tanpa senjata dalam keadaan berjalan.
1. Pasukan
disuruh membentuk formasi pleton berbanjar. Pelatih menjadi atasan untuk diberi
penghormatan oleh pasukan.
2. Seorang ditunjuk menjadi
Danton/pemimpin pasukan.
3. Pasukan bergerak dengan langkah biasa
dan pada jarak tertentu sebelum
memberikan penghormatan melakukan gerakan “Langkah
tegap”.
memberikan penghormatan melakukan gerakan “Langkah
tegap”.
4. Pada
aba-aba “Hormat kanan/kiri = GERAK” maka dilakukan gerakangerakan sebagai
berikut:
a. Danton/pemimpin
pasukan bersama pasukan member penghormatan seperti hormat bertutup kepala
tanpa senjata (pasal 5 ayat 2a PPM) pasukan memalingkan kepala dengan batas 45°
kepada pelatih.
b. Pelatih membalas penghormatan.
c. Kemudian Danton/pimpinan pasukan
memberi aba-aba “Tegak = GERAK”. Danton/pemimpin pasukan dan pasukannya
memalingkan kepala kembali serentak dan kedua tangan dilenggangkan dengan
tetap langkah tegap.
tetap langkah tegap.
d. Dilanjutkan dengan aba-aba Langkah
biasa = JALAN.
BAB II
GERAKAN PERORANGAN TANPA SENJATA
GERAKAN DASAR
GERAKAN DASAR
Pasal 11
SIKAP SEMPURNA
Aba-aba: Siap =
GERAK Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan badan/tubuh
berdiri tegap, kedua tumit rapat, kedua kaki merupakan
sudut 45°,
lutut lurus dan paha dirapatkan, berat badan dibagi atas kedua kaki. Perut
ditarik sedikit dan dada dibusungkan,
pundak ditarik ke belakang sedikit dan tidak dinaikkan. Lengan rapat pada badan, pergelangan tangan lurus, jari-jari
tangan menggenggam tidak terpaksa dirapatkan pada paha, punggung ibu jari
menghadap ke depan, mulut ditutup, mata memandang lurus ke depan,bernapas sewajarnya.
Pasal 12
ISTIRAHAT
Aba-aba: Istirahat - di - tempat =
GERAK Pelaksanaan:
1.
Pada aba-aba pelaksanaan, kaki kiri dipindahkan ke
samping kiri dengan jarak sepanjang telapak
kaki (±30 cm).
2.
Kedua belah
lengan dibawa ke belakang di pinggang, punggung tangan kanan di atas telapak tangan kiri, tangan kanan dikepalkan dengan
dilemaskan, tangan kiri memegang pergelangan tangan kanan di antara ibu jari
dan telunjuk serta kedua lengan dilemaskan, badan dapat bergerak.
Catatan:
a. Dalam
keadaan parade di mana diperlukan pemusatan pikiran dan kerapian
istirahat dilakukan atas aba-aba “Parade - Istirahat di tempat = GERAK.
Pelaksanaan sama dengan tersebut di atas, hanya tangan ditarik ke atas sedikit,
tidak boleh bergerak, tidak berbicara, dan pandangan tetap ke depan.
istirahat dilakukan atas aba-aba “Parade - Istirahat di tempat = GERAK.
Pelaksanaan sama dengan tersebut di atas, hanya tangan ditarik ke atas sedikit,
tidak boleh bergerak, tidak berbicara, dan pandangan tetap ke depan.
b. Dalam keadaan parade maupun bukan
parade apabila akan diberikan suatu amanat atau sambutan oleh atasan/pembina,
maka istirahat dilakukan atas aba-aba: “Untuk perhatian - Istirahat di tempat =
GERAK”. Pelaksanaan sama dengan tersebut dalam titik a, dan pandangan ditujukan
kepada pemberi
perhatian / amanat / sambutan.
Pasal 13
PERIKSA
KERAPIHAN
Aba-aba: Periksa kerapihan = MULAI
1. Tanpa senjata:
a. Periksa kerapihan dimaksudkan untuk
merapihkan perlengkapan yang dipakai anggota pada saat itu dan pasukan dalam keadaan
istirahat (pasal 12).
b. Pelaksanaan:
1. Pada aba-aba peringatan, pasukan
secara serentak mengambil sikap sempurna.
2. Pada saat aba-aba pelaksanaan dengan
serentak membungkukkan badan masing-masing, mulai memeriksa atau membetulkan
perlengkapannya dari bawah (ujung kaki ke atas sampai ke tutup kepala).
3. Setelah yakin sudah rapih,
masing-masing anggota pasukan mengambil sikap sempurna (pasal 11).
4. Setelah Pelatih/danpas/pemimpin
pasukan melihat semua pasukannya sudah selesai (sudah dalam keadaan sikap
sempurna) maka Pelatih/danpas/pemimpin pasukan memberi aba-aba = SELESAI.
5. Pasukan dengan serentak mengambil
sikap istirahat (pasal 12).
2. Bersenjata (khusus ABRI).
Pasal 14
BERKUMPUL
Pada dasarnya
berkumpul selalu dilakukan dengan bersaf, kecuali keadaan ruang tidak memungkinkan.
1. Berkumpul
bersaf. Aba-aba: Bersaf - Kumpul = MULAI. Pelaksanaan:
a. Sebelum aba-aba peringatan,
pelatih/komandan/ pemimpin pasukan menunjuk salah seorang sebagai penjuru.
b. Yang
ditunjuk sebagai penjuru mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh
komandan/pelatih/
pemimpin yang memberi perintah, selanjutnya mengucapkan: Siap Ahmad sebagai penjuru (bila nama penjuru
Ahmad)
c. Penjuru mengambil sikap untuk lari,
kemudian lari menuju ke depan komandan / pelatih / pemimpin yang memberi
perintah pada jarak ±4 langkah di depan komandan / pelatih / pemimpin yang
memberi perintah.
d. Pada
waktu aba-aba peringatan, maka anggota lainnya mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh kepada
komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah.
e. Pada
aba-aba pelaksanaan, seluruh anggota (kecuali penjuru) secara serentak
mengambil sikap untuk lari, kemudian lari menuju samping kiri penjuru,
selanjutnya penjuru mengucapkan “Luruskan”.
f. Anggota lainnya secara
berturut-turut meluruskan diri dengan mengangkat lengan kanan ke samping kanan,
tangan kanan digenggam, punggung tangan menghadap ke atas, kepala dipalingkan
ke kanan dan meluruskan diri, hingga dapat melihat dada orang-orang yang di
sebelah kanannya sampai ke penjuru kanan, mata penjuru melihat ke kiri, setelah
barisan terlihat lurus maka penjuru mengucapkan “Lurus”. Pada isyarat ini
penjuru melihat ke depan yang lain serentak menurunkan lengan kanan, melihat kedepan dan
kembali sikap sempurna.
2. Berkumpul berbanjar. Aba-aba: Banjar
- Kumpul = MULAI. Pelaksanaan:
a. Sama dengan pasal 14 sub a s.d. d
b. Pada
aba-aba pelaksanaan, seluruh anggota (kecuali penjuru) secara serentak
mengambil sikap untuk lari, kemudian lari menuju ke belakang penjuru,
selanjutnya penjuru mengucapkan “Luruskan”.
c. Anggota
lainnya secara berturut-turut meluruskan diri dengan mengangkat lengan kanan ke
depan, tangan kanan digenggam, punggung tangan menghadap ke atas, mengambil
jarak satu lengan ditambah dua kepal dari orang yang ada di depannya dan
meluruskan diri ke depan. setelah orang paling belakang/banjar kanan paling
belakang melihat barisannya lurus maka ia memberi isyarat dengan mengucapkan
“Lurus”. Pada isyarat ini seluruh anggota yang di banjar kanan serentak menurunkan lengan kanan dan kembali sikap sempurna.
Pasal 15
LENCANG KANAN/KIRI
1.
Lencang
kanan/kiri (hanya dalam bentuk bersaf)
Aba-aba: Lencang kanan/kiri = GERAK.
Pelaksanaan:
Gerakan ini
dijalankan dalam sikap sempurna. Pada aba-aba pelaksanaan semua mengangkat
lengan kanan/kiri ke samping kanan/kiri, jari-jari tangan kanan/kiri
menggenggam, punggung tangan menghadap ke atas. Bersamaan dengan ini kepala
dipalingkan ke kanan/kiri dengan tidak terpaksa kecuali penjuru kanan/kiri
tetap menghadap ke depan. Masing- masing meluruskan diri hingga dapat melihat
dada orang yang ada di sebelah kanan/kiri sampai kepada penjuru kanan/kirinya.
Jarak ke samping harus sedemikian rupa, hingga masing-masing jari menyentuh
bahu kiri orang yang ada di sebelah kanannya. Kalau lencang kiri maka
masing-masing tangan kirinya menyentuh bahu kanan orang yang berada di sebelah
kirinya. Penjuru kanan/kiri tidak berubah tempat.
Catatan:
a. Kalau
bersaf tiga mereka yang berada di saf tengah dan belakang kecuali penjuru,
setelah meluruskan ke depan dengan pandangan mata, ikut pula memalingkan muka
ke
samping
kanan/kiri dengan tidak mengangkattangan. Penjuru pada saf tengah dan belakang
mengambil jarak ke depan sepanjang satu lengan ditambah dua kepal dan setelah
lurus menurunkan tangan. Setelah masing-masing anggota berdiri lurus dalam
barisan, maka semuanya berdiri di tempatnya dan kepala tetap dipalingkan ke
kanan/kiri. Semua gerakan dikerjakan dengan badan tegak seperti dalam
sikapsempurna. Pada aba-aba “Tegak = GERAK” semua anggota dengan serentak menurunkan
lengan dan memalingkan muka kembali ke depan berdiri dalam sikap sempurna.
b. Pada
waktu komandan/pelatih/pemimpin pasukan memberikan aba-aba
lencang kanan/kiri dan barisan sedang meluruskan safnya, komandan/ pelatih/pemimpin yang berada dalam barisan itu memeriksa kelurusan saf dari sebelah kanan/kiri pasukan, dengan menitik beratkan kepada kelurusan tumit (bukan ujung depan sepatu).
lencang kanan/kiri dan barisan sedang meluruskan safnya, komandan/ pelatih/pemimpin yang berada dalam barisan itu memeriksa kelurusan saf dari sebelah kanan/kiri pasukan, dengan menitik beratkan kepada kelurusan tumit (bukan ujung depan sepatu).
2. Setengah
lencang kanan/kiri
Aba-aba:
Setengah lengan lencang kanan = GERAK Pelaksanaan:
Seperti lencang
kanan/kiri, tetapi tangan kanan/kiri di pinggang (bertolak pinggang) dengan
siku
menyentuh
lengan orang yang berdiri di sebelah kanan/kirinya, pergelangan tangan lurus,
ibu jari di sebelah belakang dan empat jari lainnya rapat satu sama lainnya di
sebelah depan. Pada aba-aba Tegak = GERAK semua serentak menurunkan lengan
memalingkan muka kembali ke depan dan berdiri dalam sikap sempurna
3. Lencang
depan (hanya dalam bentuk berbanjar) Aba-aba: Lencang depan = GERAK
Pelaksanaan:
Penjuru tetap
sikap sempurna, banjar kanan nomor dua dan seterusnya
meluruskan ke
depan dengan mengangkat tangan. Bila berbanjar tiga maka saf depan mengambil
jarak satu/setengah lengan di samping kanan, setelah lurus menurunkan tangan,
serta menegakkan kepala kembali dengan serentak.Anggota-anggota yang ada di
banjar tengah dan kiri
melaksanakannya tanpa mengangkat tangan.
melaksanakannya tanpa mengangkat tangan.
Pasal 16
BERHITUNG
Aba-aba: Hitung
= MULAI Pelaksanaan:
Jika bersaf,
maka pada aba-aba peringatan penjuru tetap melihat ke depan, sedangkan anggota
lainnya pada
saf depan memalingkan muka ke kanan. Pada aba- aba pelaksanaan, berturut-turut
tiap pasukan mulai dari penjuru kanan menyebut nomornya sambil memalingkan muka
kembali ke
depan. Jika berbanjar, maka pada aba-aba peringatan semua pasukan tetap dalam sikap sempurna. Pada aba-aba pelaksanaan tiap pasukan mulai dari penjuru kanan depan berturut-turut ke belakang menyebutkan nomornya masing-masing, penyebutan nomor diucapkan penuh.
depan. Jika berbanjar, maka pada aba-aba peringatan semua pasukan tetap dalam sikap sempurna. Pada aba-aba pelaksanaan tiap pasukan mulai dari penjuru kanan depan berturut-turut ke belakang menyebutkan nomornya masing-masing, penyebutan nomor diucapkan penuh.
Pasal 17
PERUBAHAN ARAH
1. Hadap
Kanan/Kiri
Aba-aba: Hadap kanan/kiri = GERAK Pelaksanaan:
a. Kaki
kanan/kiri diajukan melintang di depan kaki kanan/kiri, lekuk kaki kiri/kanan
berada di ujung kaki
kanan/kiri, berat badan berpindah ke kaki kiri/kanan.
b. Tumit
kaki kanan/kiri dengan badan diputar ke kanan/kiri 90°.
c. Kaki
kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri seperti dalam keadaan sikap
sempurna.
2. Hadap
serong kanan/kiri
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri = GERAK Pelaksanaan:
a. Kaki
kanan/kiri diajukan ke muka berjajar dengan kaki kiri/kanan
b. Berputar
arah 45° ke kanan/kiri
c. Kaki
kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri.
3. Balik
kanan
Aba-aba: Balik
kanan = GERAK Pelaksanaan:
Pada aba-aba
pelaksanaan kaki kiri diajukan melintang (lebih dalam dari hadap kanan) di
depan kaki kanan. Tumit kaki kanan beserta dengan badan diputar kek kanan 180°.
Kaki kiri dirapatkan pada kaki
kanan.
Pasal 18
MEMBUKA ATAU MENUTUP BARISAN
1.
Buka barisan
Aba-aba: Buka
barisan = JALAN Pelaksanaan:
Pada aba-aba
pelaksanaan regu kanan dan kiri masing-masing membuat satu langkah ke kanan dan kiri, sedangkan
regu tengah tetap di tempat.
2. Tutup
barisan
Aba-aba: Tutup
barisan = JALAN Pelaksanaan:
Pada aba-aba
pelaksanaan regu kanan dan kiri masing-masing membuat satu langkah kembali ke
kiri dan kanan, sedangkan regu tengah tetap di tempat.
Pasal 19
BUBAR
Aba-aba: Bubar =
JALAN Pelaksanaan:
Aba-aba tiap
pasukan menyampaikan penghormatan kepada komandan, sesudah dibalas kembali
dalam sikap sempurna kemudian melakukan balik kanan dan setelah menghitung dua
hitungan dalam hati, melaksanakan gerakan seperti langkah pertama dalam gerakan
maju jalan, selanjutnya bubar menuju
tempat masing-masing.
BAB III
GERAKAN PERORANGAN TANPA SENJATA
GERAKAN BERJALAN
Pasal 20
PANJANG, TEMPO, DAN MACAM LANGKAH
Langkah dapat
dibeda-bedakan sebagai berikut:
No Macam
langkah Panjang Tempo
1. Langkah
biasa 65 cm 110 tiap menit
2. Langkah
tegap 65 cm 110 tiap menit
3. Langkah
perlahan 40
cm 30 tiap menit
4. Langkah
ke kanan/kiri 40
cm 70 tiap menit
5. Langkah
ke belakang 40 cm 70 tiap menit
6. Langkah
ke depan 60
cm 70
tiap menit
7. Langkah
di waktu lari 80 cm 165
tiap menit
Panjangnya
suatu langkah diukur dari tumit ke tumit. Bila dalam peraturan disebut satu
langkah, maka panjangnya
70 cm.
Pasal 21
MAJU JALAN
Dari sikap
sempurna
Aba-aba: Maju = JALAN Pelaksanaan:
a. Pada
aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan ke depan, lutut lurus, telapak kaki
diangkat rata
sejajar
dengan tanah setinggi ±20 cm, kemudian dihentakkan ke tanah dengan jarak satu
langkah dan selanjutnya
berjalan dengan langkah biasa.
b. Langkah
pertama dilakukan dengan melangkah, lengan kanan ke depan 90°, lengan kiri ke
belakang
30° ke belakang dengan tangan menggenggam. Pada langkah-langkah selanjutnya
lengan kanan dan kiri lurus dilenggangkan ke depan 45° dan ke belakang 30°,
banjar kanan depan
mengambil dua titik yang terletak dalam satu garis sebagai arah barisan. Seluruh anggota meluruskan barisan ke depan dengan melihat pada belakang leher. Dilarang keras: Berbicara
mengambil dua titik yang terletak dalam satu garis sebagai arah barisan. Seluruh anggota meluruskan barisan ke depan dengan melihat pada belakang leher. Dilarang keras: Berbicara
Melihat ke kiri
atau kanan Pada waktu melenggangkan lengan supaya jangan kaku.
Pasal 22
LANGKAH BIASA
1. Pada
waktu berjalan, kepala dan badan seperti pada waktu sikap sempurna.
Waktu
mengayunkan kaki ke depan lutut kaki dibengkokan sedikit (kaki tidak boleh
diseret). Kemudian
diletakkan ke tanah menurut jarak yang telah ditentukan.
2.
Cara melangkahkan kaki seperti pada waktu
berjalan biasa. Pertama tumit diletakkan di tanah selanjutnya seluruh kaki.
Lengan dilenggangkan dengan sewajarnya lurus ke depan dan ke belakang di
samping badan, ke depan 45° dan ke belakang 30°. Jari-jari tangan digenggam
dengan tidak terpaksa, punggung ibu jari menghadap ke atas.
3. Bila
berjalan dengan hubungan pasukan agar menggunakan hitungan irama langkah (untuk
kendali kesamaan
langkah).
Pasal 23
LANGKAH TEGAP
1. Dari
sikap sempurna
Aba-aba:
Langkah tegap - maju = JALAN Pelaksanaan:
Mulai berjalan
dengan kaki kiri, langkah pertama selebar satu langkah, selanjutnya seperti
jalan biasa (panjang dan tempo) dengan cara kaki dihentakkan terus-menerus
tetapi tidak berlebihan, telapak kaki rapat dan sejajar dengan tanah, lutut
lurus, kaki tidak boleh diangkat tinggi. Bersamaan dengan langkah pertama
tangan menggenggam, punggung tangan menghadap ke samping luar, ibu jari tangan
menghadap ke atas, lenggang lengan 90° ke depan dan 30° ke belakang.
2. Dari
langkah biasa
Aba-aba: Langkah
tegap = JALAN Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh di tanah, ditambah satu
langkah selanjutnya
berjalan langkah tegap.
3.
Kembali ke langkah biasa
(sedang berjalan)
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada
waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanahditambah satu langkah dan mulai
berjalan dengan langkah biasa, hanya dengan langkah biasa, hanya langkah
pertama dihentakkan
selanjutnya berjalan langkah biasa.
Catatan:
Dalam keadaan sedang berjalan cukup
menggunakan aba-aba peringatan: Langkah tegap atau Langkah biasa = JALAN pada
tiap-tiap perubahan langkah (tanpa kata maju).
Pasal 24
LANGKAH PERLAHAN
1.
Untuk berkabung
(mengantar jenazah).
Aba-aba: Langkah perlahan Maju = JALAN
Pelaksanaan:
a. Gerakan
dilakukan dengan sikap sempurna
b. Pada
aba-aba JALAN kaki kiri dilangkahkan ke depan, kaki kiri ditarik ke
depan dan ditahan sebentar di sebelah mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan
ditapakkan di depan kaki kiri dilangkahkan ke depan, setelah kaki kiri
menapak segera disusul dengan kaki kanan ditari ke depan dan ditahan
sebentar di mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan di depan kaki kiri.
depan dan ditahan sebentar di sebelah mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan
ditapakkan di depan kaki kiri dilangkahkan ke depan, setelah kaki kiri
menapak segera disusul dengan kaki kanan ditari ke depan dan ditahan
sebentar di mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan di depan kaki kiri.
c. Gerakan
selanjutnya melakukan gerakan-gerakan seperti semula.
Catatan:
Catatan:
A) Dalam
sedang berjalan, aba-aba adalah langkah perlahan = JALAN yang diberikan pada
waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah dan kemudian
mulai berjalan dengan langkah
perlahan.
B) Tapak
kaki pada saat melangkah (menginjak tanah) tidak dihentakkanrata-rata untuk
lebih khidmat.
2. Berhenti
dari langkah perlahan Aba-aba: Henti GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau
kiri dirapatkan pada kaki kanan atau kiri menurut irama langkah biasa dan mengambil sikap sempurna.
Pasal 25
LANGKAH KE SAMPING
Aba-aba: Langkah ke kanan/kiri = JALAN Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kanan/kiri dilangkahkan ke
kanan/kiri sepanjang ±40 cm.
Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki
kiri/kanan, sikap akan tetap seperti pada sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya hanya boleh dilakukan empat
langkah.
Pasal 26
LANGKAH KE BELAKANG
Aba-aba: Langkah
ke belakang = JALAN Pelaksanaan:
Pada aba-aba
pelaksanaan melangkah ke belakang mulai dengan kaki kiri menurut panjangnya
langkah dan sesuai tempo yang telah ditentukan (pasal 20),menurut jumlah
langkah yang
diperintahkan. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap badan seperti dalam sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya, hanya boleh dilakukan empat langk
diperintahkan. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap badan seperti dalam sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya, hanya boleh dilakukan empat langk
Pasal 27
LANGKAH KE DEPAN
Aba-aba: Langkah
ke depan = JALAN Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan melangkah ke depan mulai dengan
kaki kiri menurut panjangn langkah 60
cm dan tempo
langkah 70 tiap menit, menurut jumlah langkah yang diperintahkan. Gerakan kaki
seperti kaki langkah tegap (pasal 23) dan dihentakkan terus-menerus. Lengan tidak boleh
dilenggangkan dan sikap seperti sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya, boleh dilakukan empat
langkah.
seperti kaki langkah tegap (pasal 23) dan dihentakkan terus-menerus. Lengan tidak boleh
dilenggangkan dan sikap seperti sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya, boleh dilakukan empat
langkah.
Pasal 28
LANGKAH DI WAKTU LARI
1. Dari
sikap sempurna
Aba-aba: Lari Maju = JALAN Pelaksanaan:
Pada aba-aba peringatan dua tangan dikepalkan dengan
lemas dan diletakkan dipinggang sebelah depan, dengan punggung tangan menghadap
ke luar, kedua siku sedikit ke belakang, badan agak condongkan ke depan. Pada
aba-aba pelaksanaan dimulai lari dengan panjang langkah 80 cm dan tempo langkah
165tiap menit dengan cara kaki diangkat secukupnya, telapak kaki diletakkan
dengan ujung telapak kaki terlebih dahulu, lengan dilenggangkan secara tidak
kaku.
2. Dari
langkah biasa
Aba-aba: Lari =
JALAN Pelaksanaan:
Pada aba-aba
peringatan pelaksanaannya sama dengan aba-aba peringatan (pasal 28 ayat 1).
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh ke tanah.
Kemudian ditambah satu langkah. selanjutnya berlari menurut ketentuan yang ada.
3. Kembali
ke langkah biasa
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh ke tanah ditambah 3 langkah,
kemudian berjalan dengan langkah biasa, dimulai dengan kaki kiri dihentakkan,
bersamaan dengan itu kedua lengan
dilenggangkan.
Catatan:
Untuk berhenti dengan keadaan berlari, diberikan
aba-aba: Henti = GERAK.
Aba=aba pelaksanaan diberikan pada
waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah
ditambah 3
langkah, selanjutnya kaki dirapatkan kemudian kedua kepalan tangan diturunkan
untuk mengambil sikap
sempurna.
Pasal 29
LANGKAH MERDEKA
1. Dari
langkah biasa
Aba-aba: Langkah
merdeka = JALAN Pelaksanaan:
Anggota
berjalan bebas tanpa terikat ketentuan panjang, macam, dan tempo langkah. Atas pertimbangn
komandan, anggota dapat diizinkan untuk berbuat sesuatu yang dalam keadaan lain
terlarang (antara lain: berbicara,
buka topi, dan menghapus keringat).
Catatan:
Langkah merdeka
biasanya dilakukan untuk menempuh jalan jauh atau di luar kota atau lapangan
yang tidak rata. Anggota tetap dilarang meninggalkan barisan.
2. Kembali
ke langkah biasa
Untuk melakukan
gerakan ini lebih dahulu harus diberikan petunjuk samakan langkah. Setelah
langkah sama, komandan dapat memberikan aba-aba peringatan dan pelaksanaan. Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah kemudian di
tambah satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa, hanya langkah
pertama dihentakkan.
Pasal 30
GANTI LANGKAH
Aba-aba: Ganti
langkah = JALAN Pelaksanaan:
Gerakan dapat
dilakukan pada waktu langkah biasa/tegap. Aba-aba pelaksanaan diberikan pada
waktu kaki
kanan/kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah. Sesudah itu ujung kaki kanan
atau kiri
yang sedang di belakang dirapatkan kepada tumit kaki sebelahnya. Bersamaan dengan itu lenggang
tangan dihentikan tanpa dirapatkan pada badan. Untuk selanjutnya disesuaikan dengan langkah baru
yang disamakan. Langkah pertama tetap sepanjang satu langkah. Kedua gerakan ini dilakukan dalam
satu hitungan.
yang sedang di belakang dirapatkan kepada tumit kaki sebelahnya. Bersamaan dengan itu lenggang
tangan dihentikan tanpa dirapatkan pada badan. Untuk selanjutnya disesuaikan dengan langkah baru
yang disamakan. Langkah pertama tetap sepanjang satu langkah. Kedua gerakan ini dilakukan dalam
satu hitungan.
Pasal 31
JALAN DI TEMPAT
1. Dari
sikap sempurna
Aba-aba:
Jalan di tempat = GERAK Pelaksanaan:
Gerakan
dimulai dengan kaki kiri, lutut bergantian diangkat setinggi paha rata-rata
(horisontal),
ujung kaki menuju bawah dan tempo langkah sesuai dengan tempo langkah biasa. Badan tegak
pandangan mata tetap ke depan, lengan tetap lurus dirapatkan pada badan (tidak dilenggangkan).
ujung kaki menuju bawah dan tempo langkah sesuai dengan tempo langkah biasa. Badan tegak
pandangan mata tetap ke depan, lengan tetap lurus dirapatkan pada badan (tidak dilenggangkan).
2. Dari
langkah biasa
Aba-aba:
Jalan di tempat = GERAK Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah.kemudian
ditambah satu langkah, selanjutnya di mulai dengan kaki kanan/kiriberjalan di
tempat, selanjutnya gerakan ditempat.
3. Dari
jalan di tempat ke langkah biasa Aba-aba: Maju = JALAN Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh ke tanah, kemudian ditambah
satu langkah di tempat dan mulai berjalan dengan menghentakkan kaki kiri satu
langkah ke depan dan selanjutnya berjalan langkah biasa.
4. Dari
jalan di tempat ke berhenti Aba-aba: Henti = GERAK Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan.kiri jatuh di tanah lalu ditambah
satu langkah. Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki kanan menurut
irama langkah biasa mengambil sikap
sempurna.
Pasal 32
BERHENTI
Aba-aba: Henti =
GERAK Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan dibrikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah. Setelah
ditambah satu langkah selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan kemudian mengambil
sikap sempurna.
Pasal 33
HORMAT KANAN/KIRI
1. Gerakan hormat kanan/kiri
Aba-aba: Hormat kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
Gerakan ini dilakukan pada waktu berjalan
dengan langkah tegap. Aba-aba pelaksanaan
diberikan pada waktu kaki kanan jatuh di tanah, kemudian ditambah satu langkah, langkah
berikutnya kepala dipalingkan dan pandangan mata diarahkan kepada yang diberi
hormat sampai hingga ada aba-aba “Tegak = GERAK”. Penjuru kanan/kiri tetap
melihat ke depan untuk memelihara arah. Setelah arah pandangan yang diberi
hormat mencapai sudut 45° dari pada pandangan lurus ke depan, maka kepala dan
pandangan mata tetap pada arah tersebut
hingga dapat aba-aba “Tegak = GERAK”.
Catatan:
Pada saat penghormatan apabila
bersenjata/pundak bersenjata, tangan kanan tetap melenggang.
Apabila tidak bersenjata, lengan
kiri tidak melenggang tangan kanan menyampaikan penghormatan.
2. Gerakan selesai menghormat
Aba-aba: Tegak = GERAK Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada
waktu kaki kanan jatuh di tanah. Setelah ditambah satu langkah, lengan dilenggangkan (kembali langkah
tegap)
Pasal 34
PERUBAHAN ARAH DARI BERHENTI KE BERJALAN
1. Ke
hadap kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap
kanan/kiri - Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat gerakan
hadap kanan/kiri. Pada hitungan ketiga kaki kiri/kanan tidakdirapatkan tetapi dilangkahkan seperti gerakan maju
jalan.
2. Ke
hadap serong kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap
serong kanan/kiri - Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat gerakan
hadap serong kanan/kiri. Pada hitungan ketiga kaki
kiri/kanan
tidak dirapatkan tetapi dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
3. Ke
balik kanan maju jalan
Aba-aba: Balik
kanan - Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat gerakan
Balik kanan. Gerakan selanjutnya pada hitungan ketiga mulai melangkah dengan kaki kiri dan dilanjutkan dengan
langkah biasa.
4. Ke
belok kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Belok
kanan/kiri - Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Penjuru depan
merubah arah 90° ke kanan/kiri dan mulai berjalan ke arah Tertentu. Pasukan
lainnya mengikuti gerakan-gerakan ini setibanya pada tempat belokan tersebut (tempat penjuru berbelok).
Catatan:
Aba-aba dua
kali belok kanan/kiri maju = JALAN dan tiap-tiap banjar dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN.
Pasal 35
PERUBAHAN ARAH DARI BERJALAN KE BERJALAN
1. Ke
hadap kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap
kanan/kiri - Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian
ditambah satu langkah, gerakan selanjutnya seperti tersebut pada pasal 34 ayat 1.
2. Ke
hadap serong kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap
serong kanan/kiri - Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian
ditambah satu langkah, gerakan selanjutnya seperti tersebut pada pasal 34 ayat 2.
3. Ke
balik kanan maju jalan
Aba-aba: Balik
kanan - Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian
ditambah satu/dua langkah, gerakan selanjutnya kaki kiri melintang ke depan
kaki kanan secara bersamaan tumit kaki, tangan, dan badan diputar kekanan
sebesar 180°, kaki kiri dihentakkan seperti langkah pertama, selanjutnyaberjalan seperti
langkah biasa.
4. Ke
belok kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Belok
kanan/kiri - Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada
waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambah satu langkah,
kemudian penjuru depan merubah arah 90° ke kanan/kiri dan mulai berjalan ke
arah yang baru. Pasukan lainnya mengikuti gerakan-gerakan ini setibanya pada tempat belokan tersebut (tempat
penjuruberbelok).
Catatan:
a. Aba-aba: dua kali belok kanan/kiri
maju = JALAN Pelaksanaan:
Seperti tersebut di atas yang
selanjutnya setelah dua langkah berjalan kemudian melakukan gerakan belok
kanan/kiri jalan lagi.
b. Aba-aba: tiap-tiap banjar dua kali
belok kanan/kiri maju = JALAN. Pelaksanaan:
Seperti tersebut di atas tetapi
tiap-tiap banjar membuat langsung dua kali belok kanan/kiri pada tempat di mana aba-aba pelaksanaan
diberikan. Perubahan arah kiri 180°. Tujuan gerakan dari catatan a dan b guna membelokkan
pasukan di ruang/lapangan yang sempit.
Pasal 36
PERUBAHAN ARAH DARI BERJALAN KE BERHENTI
1. Ke
hadap kanan/kiri berhenti
Aba-aba:
Hadap kanan/kiri Henti = GERAK Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian
ditambahkan satu langkah,
gerakan selanjutnya seperti gerakan hadap kanan/kiri
2. Ke
hadap serong kanan/kiri berhenti
Aba-aba:
Hadap serong kanan/kiri Henti = GERAK Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian ditambahkan
satu langkah, gerakan selanjutnya
seperti gerakan hadap serong kanan/kiri.
3. Ke
balik kanan berhenti
Aba-aba:
Balik kanan Henti = GERAK Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambahkan satu/dua langkah, gerakan selanjutnya kaki kiri
kemudian ditambahkan satu/dua langkah, gerakan selanjutnya kaki kiri
melintang
ke depan kaki kanan secara bersamaan tumit kaki, tangan, dan badan diputar ke
kanan sebesar 180°, selanjutnya kaki kiri dirapatkan dengan kaki kanan (sikap
sempurna).
Pasal 37
PERUBAHAN ARAH PADA WAKTU BERLARI
Perubahan arah
pada waktu berjalan yang ditentukan pada pasal 35 dan 36 dapat dilakukan juga
oleh
pasukan dalam keadaan berlari dengan perbedaan bukan ditambah satu langkah tetapi tiga langkah.
pasukan dalam keadaan berlari dengan perbedaan bukan ditambah satu langkah tetapi tiga langkah.
Pasal 38
HALUAN KANAN/KIRI
Gerakan ini
hanya dilakukan dalam bentuk bersaf, guna merubah arah tanpa merubah bentuk.
1. Berhenti
ke berhenti
Aba-aba: Haluan
kanan/kiri = JALAN Pelaksanaan:
Setelah aba-aba
pelaksanaan, penjuru kanan/kiri berjalan di tempat dengan memutar arah secara
perlahan hingga
merubah sampai sebesar 90°. Bersamaan dengan itu masing-masing saf mulai maju
jalan dengan rapih (dengan tidak melenggang) sambil meluruskan safnya hingga merubah arah
sebesar 90°, kemudian berjalan di tempat. Setelah penjuru kanan/kiri depan melihat safnya lurus
memberi isyarat: “Lurus”, kemudian komandan memberi aba-aba: “Henti = GERAK”, yang diucapkan
pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah. Setelah ditambahkan satu langkah kemudian seluruh
pasukan berhenti.
jalan dengan rapih (dengan tidak melenggang) sambil meluruskan safnya hingga merubah arah
sebesar 90°, kemudian berjalan di tempat. Setelah penjuru kanan/kiri depan melihat safnya lurus
memberi isyarat: “Lurus”, kemudian komandan memberi aba-aba: “Henti = GERAK”, yang diucapkan
pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah. Setelah ditambahkan satu langkah kemudian seluruh
pasukan berhenti.
2. Berhenti
ke berjalan
Aba-aba: Haluan
kanan/kiri Maju = JALAN Pelaksanaan:
Seperti haluan
kanan/kiri dari berhenti ke berhenti kemudian setelah aba-aba “Maju = JALAN”,
pasukan maju jalan yang gerakannya sama dengan gerakan langkah biasa.
Catatan:
pasukan maju jalan yang gerakannya sama dengan gerakan langkah biasa.
Catatan:
Setelah
ada isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan “Maju =JALAN”
(pasukan tidak berhenti
dulu).
3. Berjalan
ke berhenti
Aba-aba: Haluan
kanan/kiri = JALAN Pelaksanaan:
Aba-aba diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di
tanah kemudian ditambah satu langkah.
Selanjutnya barisan melakukan gerakan seperti haluan kanan/kiri dari berhenti ke berhenti.
Selanjutnya barisan melakukan gerakan seperti haluan kanan/kiri dari berhenti ke berhenti.
4. Berjalan
ke berjalan
Aba-aba: Haluan
kanan/kiri = JALAN Pelaksanaan:
Aba-aba
diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah kemudian ditambah satu
langkah.
Selanjutnya barisan melakukan gerakan seperti haluan kanan/kiri dari berhenti ke berjalan.
Catatan:
Selanjutnya barisan melakukan gerakan seperti haluan kanan/kiri dari berhenti ke berjalan.
Catatan:
Pada pelaksanaan
haluan lengan tidak melenggang.
Pasal 39
MELINTANG KANAN/KIRI
Gerakan ini
hanya dilakukan dalam bentuk berbanjar, guna merubah bentuk pasukan menjadi
bersaf dalam arah
tetap.
1. Berhenti
ke berhenti
Aba-aba:
Melintang kanan/kiri = JALAN Pelaksanaan:
Setelah
aba-aba pelaksanaan melakukan gerakan “Hadap kanan/kiri”, kemudian barisan
membuat gerakan “Haluan
kiri/kanan” dari berhenti ke berhenti.
2. Berjalan
ke berjalan
Aba-aba:
Melintang kanan/kiri = JALAN Pelaksanaan:
Setelah
aba-aba pelaksanaan, ditambah satu langkah, barisan melakukan gerakan seperti
gerakan melintang kanan/kiri berhenti ke berhenti. Kemudian setelah diberi
aba-aba “Maju = JALAN”, barisan
melakukan gerakan “Maju = JALAN”.
Catatan:
Setelah
ada isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan aba-aba maju =
JALAN (Pasukan tidak
berhenti dulu).
3. Berhenti
ke berjalan
Aba-aba: Melintang kanan/kiri Maju =
JALAN Pelaksanaan:
Setelah
aba-aba pelaksanaan, melakukan gerakan seperti gerakan melintang kanan/kiri
berhenti ke berhenti. kemudian setelah diberi aba-aba “Maju = JALAN”, barisan melakukan gerakan
“Maju = JALAN”.
Catatan:
Setelah ada isyarat lurus dari
penjuru, komandan langsung memberikan aba-aba maju = JALAN (Pasukan tidak
berhenti dulu).
0 Response to "MATERI PERATURAN BARIS BERBARIS (PBB) - KORPS YUDHA PUTRA"
Posting Komentar