RANCANGAN PEDOMAN KEORGANISASIAN MUSCAB VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT

RANCANGAN PEDOMAN KEORGANISASIAN MUSCAB VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT 1. PENDAHULUAN Untuk meningkatkan peran MACAB PPM Kota Administrasi Jakarta Pusat yang hidup dan berkembang dilingkungan masyarakat dan berkepribadian Pancasila serta berwatak luhur untuk melanjutkan pengembangan secara optimal peran, misi dan fungsi tunggal Organisasi Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. Dalam rangka melaksanakan hasil-hasil Keputusan Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional dan Peraturan Organisasi PPM serta AD/ART PPM perlu ditetapkan dalam Musyawarah Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, beberapa kebijaksanaan yang menyangkut aspek keorganisasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam institusi Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. 2. LANDASAN 1. AD dan ART Pemuda Panca Marga 2. Peraturan Organisasi (PO) Pemuda Panca Marga 3. Juklak Musda VIII se-Indonesia 4. Hasil-hasil Rapat Macab PPM Kota Administrasi Jakarta Pusat tentang Pelaksanaan Muscab VIII Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. KELENGKAPAN KEPENGURUSAN DI TINGKAT CABANG PPM KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT 1. Rujukan: a. Anggaran Rumah Tangga Pemuda Panca Marga , Bab VIII Pasal 26 ayat 3, tentang Dewan Pembina Pemuda Panca Marga di Tingkat Cabang b. Anggaran Rumah Tangga Pemuda Panca Marga , Bab VIII Pasal 27 ayat 3, tentang Dewan Paripurna Pemuda Panca Marga di Tingkat Cabang. c. Anggaran Dasar Pemuda Panca Marga, Bab IX Pasal 17 ayat 1, tentang pengurus Cabang Pemuda Panca Marga. 2. Struktur/Susunan Kepengurusan secara Iengkap di Tingkat Cabang Meliputi Dewan pembina Cabang, Dewan Paripurna dan Pengurus Cabang 3. Pengurus Cabang terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Bagian, sesuai dengan Juklak dari Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga, bahwa pemilihan Pengurus Harian dan pemilihan Dewan Paripurna Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administarsi Jakarta Pusat dilakukan oleh tim Formatur. 4. Pengurus Bagian cabang diangkat dan dikukuhkan oleh Pengurus harian Cabang PPM Kota Administrasi Jakarta Pusat selambat-Iambatnya 1 (satu) bulan setelah MUSCAB. 5. Masa bhakti kepengurusan ditingkat Cabang selama 4 (empat) tahun Periodesasi Kepengurusan tersebut berlaku untuk Dewan Pembina, Dewan Paripurna dan Pengurus Cabang. DEWAN PEMBINA CABANG Sesuai Anggaran Rumah Tangga PPM Bab VIII pasal 26 ayat 3, bahwa; Dewan Pembina Cabang adalah Pimpinan TNI, Polri dan Ketua LVRI yang berada di wilayah tersebut. Dewan Pembina Cabang PPM Jakarta Pusat, adalah sebagai berikut: - Dandim 0501Jakarta Pusat - Ketua LVRI Kota Administrasi Jakarta Pusat - Kapolres Jakarta Pusat DEWAN PARIPURNA CABANG 1. Dewan Paripurna adalah suatu badan kolektif yang bertugas dan berwenang untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat serta saran kepada Pengurus Cabang Kota Administrasi Jakarta Pusat 2. Dewan Paripurna Cabang dipilih dan ditetapkan dalam MUSCAB 3. Kewajiban Dewan Paripurna adalah memberikan bimbingan, bantuan dan masukan-masukan kepada pengurus cabang PPM 4. Susunan Dewan Paripurna Cabang PPM Kota Administrasi Jakarta Pusat, adalah: Ketua : 1 ( satu) orang Sekretaris : 1 (satu) orang Anggota : minimal 5 orang maksimal 15 orang 5. Personalia Dewan Paripurna Cabang Kota Administrasi Jakarta Pusat diharapkan adalah para kader senior yang memiliki wawasan, pengalaman, reputasi dan prestasi yang baik serta berdomisili di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat. PENGURUS CABANG PPM KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT 1. Pengurus Cabang PPM Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah merupakan badan yang bersifat kolektif, bertugas dan berwenang untuk mengembangkan seluruh aspek kepengurusan dan kegiatan PPM di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat 2. Pengurus Harian dipilih dan disahkan dalam MUSCAB PPM Kota Administrasi Jakarta Pusat. 3. Pengurus bagian dipilih dan ditetapkan oleh pengurus Harian Cabang PPM Kota Administrasi Jakarta Pusat. 4. Komposisi Kepengurusan Cabang PPM Jakarta Pusat, terdiri dari : Ketua : 1 orang Wakil Ketua : 5 orang/sekurang-kurangnya 2 orang Sekretaris : 1 orang Wakil Sekretaris : 2 orang Bendahara : 1 orang Wakil Bendahara : 1 orang 5. Sesuai dengan ART PPM Pasal 8 ayat 1, bahwa setiap Pengurus Bagian sebanyak-banyaknya terdiri dari 8 (delapan) orang anggota Bagian atau sesuai kebutuhan, Kepengurusan Bagian PPM Jakarta Pusat, terdiri dari : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. KRITERIA CALON KETUA PPM, PENGURUS HARlAN DAN PENGURUS BAGIAN 1. Kriteria/Persyaratan untuk menjadi Calon Ketua Cabang sesuai dengan Juklak MUSCAB Pasal 25: a. Sedang/pernah aktif menjadi pengurus PPM. b. Sedang/pernah menjadi pengurus PD.PPM, PC.PPM dan Ranting c. Maksimal berusia masih produktif d. Memiliki badan yang sehat jasmani dan rohani e. Berprestasi, berdedikasi, loyal terhadap organisasi/ negara, bermoral, tidak tercela dan bebas narkoba serta bersedia bertanggungjawab untuk melaksanakan amanat organisasi hingga akhir masa jabatan. f. Putra-putri Veteran RI, dengan menunjukan bukti-bukti surat kejuangan orang tuanya berupa SK tunjangan veteran (tuvet) dan atau surat kejuangan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi militer atau Dirjen Persmanvet. 2. Kriteria/Persyaratan untuk menjadi Calon Pengurus Harian sesuai dengan Juklak MUSCAB Pasal 26: a. Maksimal berusia 45 tahun. b. Diusulkan secara resmi olh Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Dewan Pembina, Dewan Paripurna, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting. c. Berprestasi, berdedikasi, loyal terhadap organisasi/ negara, bermoral, tidak tercela dan bebas narkoba serta bersedia bertanggungjawab untuk melaksanakan amanat organisasi hingga akhir masa jabatan. d. Putra-putri Veteran RI, dengan menunjukan bukti-bukti surat kejuangan orang tuanya berupa SK tunjangan veteran (tuvet) dan atau surat kejuangan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi militer atau Dirjen Persmanvet. 3. Kriteria/Persyaratan untuk menjadi Calon Pengurus Bagian : a. Berusia maksimal 40 tahun sesuai saat dilaksanakannya Muscab b. Berstatus sebagai Anggota Biasa PPM dan telah memliki KTA PPM d. Mempunyai Loyalitas, Dedikasi dan Integritas yang tinggi e. Mempunyai Prestasi, Reputasi dan Wawasan yang luas f. Berdomisili di wilayah Jakarta Pusat g. Tidak cacat hukum atau tidak sedang dalam proses peradilan h. Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menjadi Pengurus Cabang PPM Jakarta Pusat. PEDOMAN PEMILIHAN DAN PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG Pedoman Pemilihan, Pembentukan serta Penetapan Calon Ketua, Pengurus Harian dan Pengurus Bagian PPM Jakarta Pusat, diatur sebagai berikut : 1. Sesuai JUKLAK MUNAS VIII dan PP. PPM, bahwa Kepengurusan Kolektif seluruh jajaran Pengurus Cabang PPM, yang terdiri dari Dewan Pembina, Dewan paripurna dan Pengurus Harian Cabang PPM Jakarta Pusat 2013-2017 akan dipilih, disusun dan ditetapkan oleh Formatur MUSCAB VIII PPM Kota Administrasi Jakarta Pusat, sedangkan pengurus bagian akan dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus Harian Cabang PPM Jakarta Pusat. 2. Pemilihan, pembentukan dan penetapan Formatur dilaksanakannya dan disahkan dalam Sidang Paripurna MUSCAB VIII PPM Kota Administrasi Jakarta Pusat sesuai dengan Tata Tertib MUSCAB dan Juklak MUSCAB dari Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga. 3. Jumlah dan unsur Formatur MUSCAB VIII PPM Kota Administrasi Jakarta Pusat, terdiri dari : a. Unsur Pengurus Daerah 1 orang b. Unsur Dewan Pembina 1 orang c. Unsur Deparcab 1 orang d. Ketua PPM Terpilih 1 orang e. Unsur PPM Jakarta Pusat demisioner 1 orang f. Unsur Pengurus Ranting 2 orang 4. Komposisi Formatur terdiri dari : a. Satu orang Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Ketua PPM Cabang terpilih. b. Satu orang Sekretaris merangkap anggota. c. Lima orang anggota. 5. Formatur terpilih mempunyai wewenang dan mandat penuh untuk menyusun Komposisi Personalia Dewan Paripurna dan Pengurus Cabang. 6. Dalam menyusun komposisi kepengurusan kolektif PC PPM Kota Admistrasi Jakarta Pusat, maka tim Formatur Harus memperhatikan: a. Susunan dan jumlah personalia kepengurusan sesuai dengan ketentuan AD/ART Pemuda Panca Marga. b. Aspirasi, saran dan pendapat yang berkembang di MUSCAB c. Materi Pedoman Keorganisasian yang di tetapkan dalam MUSCAB TATA CARA PEMILIHAN KETUA PENGURUS CABANG PPM KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT, MASA BHAKTI 2013-2017 1. Proses tahapan Pemilihan Calon Ketua diatur dalam 2 (dua) tahap, yaitu: a. Tahapan pengajuan Bakal Calon Ketua. b. Tahapan Pemilihan Calon Ketua melalui pemungutan suara/voting. 2. Dalam tahapan pengajuan bakal calon ketua PC, maka setiap unsur utusan Peserta MUSCAB, dapat mengajukan usulan 1 (satu) orang nama bakal Calon Ketua, Adapun unsur utusan yang berhak mengajukan bakal Calon Ketua adalah setiap unsur / delegasi peserta MUSCAB yaitu dan unsur Pimpinan Ranting, Deparcab, dan unsur PC. PPM 3. Pengajuan Bakal Calon Ketua oleh utusan MUSCAB diajukan secara tertutup melalui Surat Rekomendasi atau surat yang disediakan Pimpinan Muscab. 4. Selanjutnya pimpinan MUSCAB memanggil dan minta seluruh persyaratan administrasi Bakal Calon Ketua tersebut. Dalam proses ini maka para Bakal Calon Ketua harus menyampaikan persyaratan administrasi kepada Pimpinan MUSCAB, yang meliputi: a. Foto copy KTP disertai KTP aslinya b. Foto copy KTA PPM disertai bukti KTA aslinya c. Foto copy sertifkat Pendidikan Kader Formal PPM atau sanksi d. Surat pernyataan kesediaan menjadi Ketua PC PPM e. Surat Keputusan menjelaskan Calon pernah menjadi pengurus Ranting atau Pengurus Cabang atau Pengurus Daerah dalam jajaran DKI Jakarta f. Foto copy skep Veteran disertai aslinya g. Foto copy KTP dan kartu keluarga beserta Aslinya 5. Setelah Pimpinan Muscab menerima berkas adminitrasi dan telah selesai memeriksa keabsahan persyaratan tersebut, maka pimpinan MUSCAB menetapkan para bakal calon Ketua PC menjadi Calon Ketua PC PPM Jakarta Pusat, masa bhakti 2013-2017 6. Apabila ada bakal calon Ketua PC yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka bakal calon ketua tersebut dinyatakan gugur sebagai Calon Ketua PC dan tidak berhak mengikuti tahap pencalonan selanjutnya 7. Setelah Pimpinan MUSCAB menetapkan Calon Ketua Pimpinan Cabang, maka pada tahap berikutnya pemilihan suara secara Voting dengan menggunakan kertas suara yang diatur keabsahan dan teknis pelaksanaanya oleh Pimpinan Muscab dibantu pihak Panitia Pelaksana. 8. Sebelum Pimpinan Muscab, melaksanakan pemungutan suara secara tertutup, maka terlebih dahulu Pimpinan Muscab membacakan secara Iengkap biodata atau riwayat hidup dari para Calon Ketua Cabang tersebut dan selanjutnya Pimpinan Muscab memanggil dan memberikan kesempatan kepada para Calon Ketua Cabang untuk memperkenalkan diri serta menyampaikan Presentasi Visi dan Misi singkat dihadapan floor (forum) Muscab. 9. Setelah Pimpinan Muscab selesai memperkenalkan diri memberikan kesempatan kepada para Calon Ketua Cabang untuk berkampanye/presentasi maka pada tahap selanjutnya Pimpinan Sidang mengadakan pemilihan suara dengan cara voting yang pelaksanaannya dilakukan secara tertutup dengan menuliskan nama pada kertas suara yang disediakan Pimpinan Muscab. 10. Dalam tahap pemungutan suara maka ditetapkan ketentuan bahwa masing-masing unsur utusan Peserta MUSCAB hanya mempunyai 1 (satu) hak suara (satu suara). 11. Dengan ketentuan pada point 10 diatas, maka jumlah suara dalam proses pemilihan Ketua PC PPM Kota Administrasi Jakarta Pusat, selanjutnya berjumlah: a. Utusan dan unsur Dewan Pembina 1 (satu) orang. b. Utusan dan unsur Dewan Paripurna 1 (satu) orang. c. Utusan dan unsur PD PPM 1 (satu) orang d. Utusan dan unsur Pengurus Cabang Demisioner 1 (satu) orang e. Utusan dan unsur Pengurus Ranting 8 (Delapan) orang Total suara dalam Muscab VIII PPM Provinsi Kota Administrasi Jakarta Pusat 12 (dua belas) orang Ketentuan diatas sesuai dengan ART PPM Pasal 33 ayat 2 tentang Peserta Muscab. 12. Setelah Pimpinan Muscab mengabsensi seluruh unsur utusan Peserta MUSCAB sebagaimana yang dimaksud dalam point 11 diatas, maka pimpinan MUSCAB dapat segera melaksanakan Pemungutan Suara dengan memanggil unsur utusan secara bergilir dimulai dari unsur Dewan Pembina, Dewan Paripurna PD PPM, PC Demisioner dan Pimpinan Ranting. 13. Sebelum dilaksanakan pemungutan suara, maka Pimpinan Muscab terlebih dahulu menjelaskan kembali tentang ketentuan, bahwa: a. Suara dan masing-masing unsur utusan Muscab dinyatakan sah, bila pada kertas suaranya hanya terdapat satu nama Calon Ketua PC PPM. Dalam teknis penulisannya pada kertas suara tersebut masing-masing utusan dapat menuliskan nama calon dengan nama Iengkap atau nama panggilan sehari-hari (nama kecil). b. Apabila ada kertas suara yang memuat lebih dari satu nama, maka kertas suara tersebut dinyatakan tidak sah (gugur/didiskualifikasi) oleh Pimpinan Muscab dan tidak dapat ditulis ulang oleh utusan yang bersangkutan. c. Apabila pada kertas suara tidak ada/tidak tertulis nama dan seorang Calon Ketua Pimpinan Cabang, maka kertas suara tersebut dinyatakan abstain. d. Apabila dalam kertas suara terdapat nama Calon Ketua yang tidak sesuai dengan calon-calon Ketua yang ditetapkan Pimpinan Muscab, maka kertas suara tersebut dinyatakan batal/gugur/di diskualifikasi. 14. Setelah seluruh unsur utusan Muscab telah selesai mengajukan suaranya, maka Pimpinan Muscab melakukan penghitungan hasil perolehan suara untuk para Calon Ketua Pimpinan Cabang Kota Administrasi Jakarta Pusat. 15. Setiap Calon Ketua yang akan mengikuti pemilihan putaran II harus didukung oleh 20% dari total suara yang sah. 16. Apabila ada Calon Ketua, dalam putaran 1 mendapat suara 50% plus 1 maka secara aklamasi akan ditetapkan sebagai Ketua terpilih dalam Muscab VIII. 17. Apabila hasil perolehan suara hanya menghasilkan 1 (satu) orang Calon Ketua Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga, maka Pimpinan Muscab secara aklamasi menetapkan Calon yang bersangkutan sebagai Ketua Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga terpilih untuk masa bhakti 2013-2017. PEMILIHAN, PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN DEWAN PARIPURNA 1. Dewan Paripurna Cabang dipilih, dibentuk dan ditetapkan oleh Formatur dengan memperhatikan usulan dan aspirasi seluruh peserta Muscab. 2. Usulan dan aspirasi yang perlu mendapat perhatian dan prioritas Formatur adalah masukan. yang disampaikan secara tertulis melalui Surat rekomendasi oleh unsur Pengurus Cabang Demisioner. 3. Susunan dan nama-nama Personalia Dewan Paripurna Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, dibentuk dan ditetapkan oleh Formatur untuk kemudian dibaca secara bersama-sama dengan pembacaan susunan Personalia Pengurus Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, masa bhakti 2013-2017. 4. Dalam memilih personalia dan menyusun komposisi kepengurusan Dewan Paripurna Cabang, maka Formatur harus memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut: a. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, masa bhakti 2013-2017 secara ex-officio merupakan Ketua dan Sekretaris Dewan Paripurna Cabang PPM Se-Jakarta Pusat. b. Sturktur dan komposisi kepengurusan harus sesuai dengan AD/ART PPM. c. Faktor usia Calon Pengurus Dewan Paripurna (diutamakan berusia lebih dari 45 tahun pada saat pelaksanaan Muscab). d. Senioritas dan perjalanan aktivisnya dalam organisasi PPM e. Keabsahan status keanggotaanya sebagai Anggota Biasa PPM  KONSOLIDASI LANJUTAN PIMPINAN CABANG PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT 1. Hendaknya Pimpinan Pengurus Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat , dapat mengadakan pertemuan berkala dengan Dewan Paripurna Jakarta Pusat , minimal 3 (tiga) bulan sekali, 2. Pimpinan Pengurus Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, seyogyanya dapat mengadakan pertemuan berkala dengan Pengurus Ranting se-Kota Administrasi Jakarta Pusat, minimal 3 (tiga) bulan sekali. 3. Pengurus Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, hendaknya dapat mengatur pelaksanaan pertemuan secara insentif dengan jajaran Pimpinan Cabang/korwil Daerah Pemuda Panca Marga. 4. Secara berkala Pengurus Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, mengadakan pertemuan dengan jajaran Dewan Pembina, minimal 3 (tiga) bulan sekali. 5. Dapat mengembangkan kerjasama program dan kelembagaan dengan organisasi kemasyarakatan lainnya diwilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat. PENUTUP Guna memajukan dan mengembangkan berbagai aspek keorganisasian di masa mendatang, maka jajaran Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat masa bhakti 2013-2017, dapat mengintrodusir berbagai kebijakan lainnya yang belum diatur dan ditetapkan dalam Pedoman Keorganisasian ini. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 18 Mei 2013 PIMPINAN MUSYAWARAH CABANG VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT KETUA ( _____________ ) NIB : SEKRETARIS ( _____________ ) NIB : Anggota-Anggota : 1. ……………………… 2. ……………………… 3. ………………………

0 Response to "RANCANGAN PEDOMAN KEORGANISASIAN MUSCAB VIII PEMUDA PANCA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT"

Posting Komentar