Konsepsi Urgensi dan Implementasi Bela Negara dapat dapat ditinjau dari
segi :
1. Kebijakan
Mengacu pada program pengembangan bela negara yang
ditetapkan oleh pemerintah,dalam Peraturan Presiden REPUBLIK INDONESIA Nomor 7
tahun 2005 tentang rencanapembangunan jangka menengah nasional tahun 2004-2009
pada bab 7 dirumuskansebagai berikut; Mewujudkan kesiapan potensi dukungan
pertahanan dari masyarakat untuk ditransformasikan menjadi satuan kekuatan
komponen pertahanan negara.
Adapun penjabaran dari kebijakan tersebut adalah
sebagai berikut:
a. Penyusunan berbagai kebijakan pelaksanaan dibidang
pembinaan dan pendayagunaan seluruh potensi sumber daya nasional (SDN)
b. Peningkatan kekuatan ketiga komponen pertahanan Negara
dengan didukung oleh
kemampuan Sumber Daya
Manusia (SDM), kemampuan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan (SDB).
c Peningkatan kemampuan
manajeraal dan kemampuan teknis guna mendukung penyelenggaraan pertahanan
Negara.
2. Strategi.
Dalam rangka penyusunan berbagai kebijakan pelaksanaan
di bidang pembinaan danpendayagunaan seluruh potensi sumber daya nasional
(SDN), dilaksanakan strategi sebagai
berikut :
a.
Merumuskan dan mensosialisasikan perundang-undangan
tentang penggunaan sumber daya nasional
b.
Mewujudkan pembinaan dan pengelolaan sumber daya
nasional (SDN) untuk kepentingan pertahanan negara.
Dalam rangka peningkatan kekuatan ketiga komponen yang
didukung oleh kemampuan SDM, SDA atau SDB yang memadai, strategi yang ditempuh
sebagai berikut :
a.1. Merumuskan
pedoman pembinaan dan penggunaan komponen pendukung dan komponen cadangan.
a.2. Mewujudkan
pembinaan dan penggunaan ketiga komponen pertahanan dalam rangka pertahanan
Negara
a.3. Dalam rangka
peningkatan kemampuan manajeRepublik Indonesiaal dan kemampuan teknis SDM,
strategi yang dilaksanakan sebagai berikut:
a.3.1. Internalisasi tata nilai budaya bangsa Indonesia mulai dari jenjang
pendidikan dasar.
a.3.2. Mengembangkan
sistem manajemen sumber daya alam dan lingkungan.
a.3.3. Pengembangan teknologi industRepublik Indonesia dan pengamanan sumber daya
alam
3. Upaya
Berbagai Upaya yang dapat ditempuh untuk memwujudkan
ketahanan Nasional yangutuh dan kuat dapat ditempuh dengan :
A.
Merumuskan dan mensosialisasikan perundang-undangan
tentang penggunaan sumber daya nasional dalam rangka mendukung kepentingan
pertahanan negara.
Hal tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai produk
Peraturanperundang-undangan yakni, antara lain :
1. Merumuskan
undang-undang tentang pendayagunaan SDA untuk mendukung pertahanan negara.
2. Sosialisasi
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber
pertahanan negara
B.
Mewujudkan pembinaan dan pengelolaan sumber daya
nasional (SDN)
Untuk Mewujudkan pembinaan dan pengelolaan sumber daya
nasional (SDN)Dalam upaya memantapkan kepentingan pertahanan Negara yakni
Dalam upaya
memantapkan kepentingan pertahanan Negara yakni :
1.
Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sampai
mampu berkompetisi dengan SDM dari luar.
2.
Mengembangkan teknologi yang mampu mengamankan sumber
daya alam dari pencuriaaan khususnya untuk daerah yang terisolir, daerah
perbatasan dan di perairan wilayah Indonesia
C.
Merumuskan pedoman pembinaan dan penggunaan komponen
pendukung dan komponen cadangan.
1.
Merumuskan pedoman pembinaan dan penggunaan komponen
cadangandalam rangka pertahanan negara.
2.
Merumuskan pedoman pembinaan dan penggunaan komponen
pendukungdalam rangka pertahanan negara.
0 Response to "Konsepsi Urgensi dan Implentasi Bela Negara "
Posting Komentar