Konsepsi Urgensi dan Implentasi Bela Negara


Konsepsi Urgensi dan Implementasi Bela Negara dapat dapat ditinjau dari segi :

1.      Kebijakan
Mengacu pada program pengembangan bela negara yang ditetapkan oleh pemerintah,dalam Peraturan Presiden REPUBLIK INDONESIA Nomor 7 tahun 2005 tentang rencanapembangunan jangka menengah nasional tahun 2004-2009 pada bab 7 dirumuskansebagai berikut; Mewujudkan kesiapan potensi dukungan pertahanan dari masyarakat untuk ditransformasikan menjadi satuan kekuatan komponen pertahanan negara.

Adapun penjabaran dari kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
a.      Penyusunan berbagai kebijakan pelaksanaan dibidang pembinaan dan pendayagunaan seluruh potensi sumber daya nasional (SDN)
b.      Peningkatan kekuatan ketiga komponen pertahanan Negara dengan didukung oleh
         kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM), kemampuan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan (SDB).
c       Peningkatan kemampuan manajeraal dan kemampuan teknis guna mendukung penyelenggaraan pertahanan Negara.

2.      Strategi.
Dalam rangka penyusunan berbagai kebijakan pelaksanaan di bidang pembinaan danpendayagunaan seluruh potensi sumber daya nasional (SDN), dilaksanakan strategi  sebagai berikut :
a.             Merumuskan dan mensosialisasikan perundang-undangan tentang penggunaan sumber daya nasional
b.            Mewujudkan pembinaan dan pengelolaan sumber daya nasional (SDN) untuk kepentingan pertahanan negara.
Dalam rangka peningkatan kekuatan ketiga komponen yang didukung oleh kemampuan SDM, SDA atau SDB yang memadai, strategi yang ditempuh sebagai berikut :
a.1.   Merumuskan pedoman pembinaan dan penggunaan komponen pendukung dan komponen cadangan.
a.2.   Mewujudkan pembinaan dan penggunaan ketiga komponen pertahanan dalam rangka pertahanan Negara
a.3.   Dalam rangka peningkatan kemampuan manajeRepublik Indonesiaal dan kemampuan teknis SDM, strategi yang dilaksanakan sebagai berikut:
a.3.1.   Internalisasi tata nilai budaya bangsa Indonesia mulai dari jenjang pendidikan dasar.
a.3.2.   Mengembangkan sistem manajemen sumber daya alam dan lingkungan.

a.3.3.   Pengembangan teknologi industRepublik Indonesia dan pengamanan sumber daya alam

3.      Upaya
Berbagai Upaya yang dapat ditempuh untuk memwujudkan ketahanan Nasional yangutuh dan kuat dapat ditempuh dengan :

A.          Merumuskan dan mensosialisasikan perundang-undangan tentang penggunaan sumber daya nasional dalam rangka mendukung kepentingan pertahanan negara.

Hal tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai produk Peraturanperundang-undangan yakni, antara lain :
1.      Merumuskan undang-undang tentang pendayagunaan SDA untuk mendukung pertahanan negara.
2.      Sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber pertahanan negara

B.           Mewujudkan pembinaan dan pengelolaan sumber daya nasional (SDN)
Untuk Mewujudkan pembinaan dan pengelolaan sumber daya nasional (SDN)Dalam upaya memantapkan kepentingan pertahanan Negara yakni

Dalam upaya memantapkan kepentingan pertahanan Negara yakni :
1.            Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sampai mampu berkompetisi dengan SDM dari luar.
2.            Mengembangkan teknologi yang mampu mengamankan sumber daya alam dari pencuriaaan khususnya untuk daerah yang terisolir, daerah perbatasan dan di perairan wilayah Indonesia

C.           Merumuskan pedoman pembinaan dan penggunaan komponen pendukung dan komponen cadangan.
1.            Merumuskan pedoman pembinaan dan penggunaan komponen cadangandalam rangka pertahanan negara.
2.            Merumuskan pedoman pembinaan dan penggunaan komponen pendukungdalam rangka pertahanan negara.

0 Response to "Konsepsi Urgensi dan Implentasi Bela Negara "

Posting Komentar