MATERI DASAR INTELIJEN
Pengertian Intelijen secara umum :
asal kata dari kata “ INTELIGENCIA” artinya kecerdasan yang di sinonimkan
dengan kepandaian , brilian , bersinar ( intelektual ), serba tahu , berakal
dan flexibel . Bahwa orang 2 yang bertugas di intelijen harus memiliki standrad
tingkat kecerdasan di atas rata2. Sehingga mampu mengetahui banyak informasi
tapi rendah hati , tidak sombong , mudah bergaul / luwes , pandai membawa diri
dan mudah bekerja sama.
- merupakan usaha , pekerjaan dan kegiatan yang di lakukan dengan menggunakan metoda2 tertentu dan secara teroganisir untuk menghasilkan produk berupa pengetahuan tentang masalah2 yang di hadapi baik yang sudah dan sedang terjadi maupun yangakan terjadi. Beetanggung jawab sebagai bahan perumusan kebijaksanaan serta pengambilan keputusan dan tindakan resiko yang diperhitungkan terlebih dahulu .
INTELIJEN KEMANAN :
Bagian Integral dari fungsi organuik
polri yang menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen baik berupa
penyelidikan , pengamanan maupun penanggulangan dalam bidang keamanan bagi
kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen polri dalam rangka
mewujudkan keamanan dalam negeri.
PENYELDIKDN INTEL
segala usaha pekerjaan dan kegiatan
yang dilaksanakan secara berencana dan terarah untuk mencari , mengumpulkan ,
mengolah dan menafsirkan bahan keterangan yang di butuhkan dalam bidang
IPOLEKSOSOBUD dan kemudian menyampaikannya kepada pimpinan atau pihak2 yang
berwenang guna memungkinkan untuk membuat suatu perencanaan atau pemikiran mengenai
masalah yang di hadapi sehingga dapat di tentukan kebijaksanaan dan tindakan
resiko yang telah di perhitungkan.
BAHAN KETERANGAN
adalah tanda2 , gejala2 , fakta dan
masalah , peristiwa sebagai hasil usaha mempelajari , mengetahui , menghayati ,
dengan menggunakan PANCA INDERA tetnag sesuatu situasi dan kondisi.
INFORMASI
adalah bahan keterangan yang masih
mentah dan memerlukan pengolahan lebih lanjut.
PELAKSANAAN PENYELIDIKAN MENURUT
SIFAT DAN KEGIATAN
- LIDIK TERBUKA :
* PENELITIAN ( RISET )
* WAWANCARA ( INTERVIEW )
* INTEROGASI
- LIDIK TERTUTUP :
- PENGAMATAN DAN PENGGAMBARAN.
- ELLICTING
- PENJEJAKAN ( SURVEILLANCE )
- PENYUSUPAN
- PENYADAPAN
- PENYURUPAN
AMAN :
Suatu situasi dan kondisi dimana
tidak ada ancaman dan atau gangguan terhadap keamanan dan keselamatan negara
dan bangsa serta keamanan dan keselamatan jiwa , raga dan harta benda.
PENGAMANAN :
Semua usaha , pekerjaan , kegiatan
dan tindakan dalam mencegah , menangkal dan penanggulangan serta penegakan
hukum terhadap setiap adanya ancaman dan gangguan keamanan.
TUJUAN , SASARAN , ANCAMAN DAN
TEHNIK TAKTIK PENGAMANAN INTELIJEN
PAM TERHADAP VVIP DAN VIP :
- TUJUAN :
mewujudkan keamanan fisik dan psikis
dengan diberi perlindungan dan penyelamatan terhadap kegiatan / lokasi kegiatan
sasaran pengamanan dari segala bentuk ancaman dan gangguan.
- SASARAN :
- pribadi fisik vvip / vip termasuk keluarganya
- kegiatan yang dilakukannya
- rumah tinggal / penginapan
- tempat kerja / kantor
- sarana transprtasi yang di gunakan
- route yang dilalui vvip/vip
- ANCAMAN :
- intimidasi , hasutan dan penghinaan
- pembunuhan
- penganiayaan
- penculikan
- unjuk rasa
- penghadangan , sabotase
- teror
- TEHNIK DAN TAHTIK :
pengumpulan data
pengamanan pribadi
pengamanan kegiatan
pengamanan lokasi tertutup
pengamanan lokasi terbuka
pengamanan penginapan
pengamanan perjalanan
pengamanan obyek
pengamanan tempat tuinggal
pengamanan kantor
pengamanan keluarga.
PERORANGAN . POK / ORGANISASI
MASYARAKAT DAN PEMERINTAH
PERORANGAN :
TUJUAN:
terciptanya rasa aman terhadap
kegiatan perorangan /pok/organisasi tertentu terhindar dari dari ancaman dan
gangguan.
SASARAN :
- pribadi / phisik perorangan tokoh masyarakat tertentu
- tempat kegiatan
- route perjalanan.
ANCAMAN :
- teror
- pembunuhan
- penganiayaan
- sabotase
- penculikan
TEKNIK DAN TAKTIK
- pam langsung terhadap fisik dan kegiatan sasaran pengamanan dengan memberi perlindungan dan penyelamatan.
- pengebalan perorangan / tokoh masyarakat terhadap usaha penggagalan lawan / oposisi
PENGAMANAN KELOMPOK DAN ORMAS
TUJUAN :
Memberi perlindungan danpenyelamatan
terhadap kegiatan dan lokasi kegiatan sasaran pengamanan dari ancaman dan
gangguan.
SASARAN :
kegiatan rapat
kegiatan pertemuan
kegiatan seminar
kegiatan diskusi
kegiatan unjuk rasa
ANCAMAN :
penggalangan lawan
perkelahian antar kelompok
teror
TEHNIK DAN TAKTIK
deteksi sbg bahan kegiatan
pengamanan intelijen untuk cegah dan menggagalakan kegiatan penggagalan ,
provokasi , agitasi pihak lawan/oposisi yg ditujukan terhadap tokoh masyarakat
tertentu.
Memonitor dan menemukan setiap
perbuatan yang dapat merugikan kelompok dan tokoh tertentu.
Melakukan pengamanan tidka langsung
melalui kegiatan administrasi perizinan.
Meningkatkan pengawasan terhadap
kelompok / tokoh masyarakat tertentu yang berbahaya
PEMERINTAH
TUJUAN :
terwujudnya pelaksanaan program
pembangunan nasional di bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM
sesuai yang di harapkan denga
terhindar dari ancaman dan gangguan.
SASARAN :
pejabat pemerintah baik phisik
maupun psikis yangmengemban tugas dan tanggu jawab di tiap2 departemen.
Seluruh lembaga tinggi negara.
Seluruh departemen sebagai pelaksana
program pembangunan.
Seluruh kebijakan pemerintah dari
tingkat pusat sampai daerah
hasil pelaksanaan program
pembangunan yang lalu.
ANCAMAN :
kondisi gatra ideologi
kondisi gatra politik
kondisi gatra ekonomi
kondisi gatra sosbud
kondisi gatra keamanan
TEHNIK DAN TAKTIK
deteksi sekaligus cegah terhadap
kemungkinan adanya ancaman dan gangguan agar tidak menggangu kegiatan
pemerintah.
Pemeriksaan terhadap ruangan /
tempat kegiatan pemerintah agar kegiatan perumusan kebijaksaan pemerintah
berjalan lancar.
Pengamanan tertutup terhadap proses
pencalonan seseorang pejabat / pilkada.
ORANG ASING
TUJUAN :
terciptanya rasa aman bagi orang
asing secara fisik dan kegiatannya di Indonesia sekaligus melakukan pengawasan
terhadap penyimpangan / pelanggaran identitas , legalitas dan aktivitasnya.
SASARAN:
orang asing berikut dokumennya
tempat tinggal / akomodasi orang
asing.
Tempat bekerjanya
route perjalananya
tempat hiburan / wisata /olahraga
pelbuhan udara / laut
ANCAMAN :
pencurian
teror
sabotase
pemerasan
penculikan
penganiayaan
pembunuhan
TEHNIK DAN TAKTIK
kegiatan pengamanan oras
dilaksanakan dg jalan melaksanakan pengawasan oras sbgmana yang di atur dlm UU
no 9 THN 1992 tentang keimigrasian dan PP NO.31 THN 1994 tentang pengawasan
orang asing serta per UU lainya yang berkenaan dg orang asing.
Mengeluarkan skj/skb bagi oras yang
akan melakukan perjalanan ke daerah
pengawasan oras secara tdk langsung
/ was secara ADM terhadap pelaksanaan kewajiban oras untuk melaporkan diri pada
yg berwajib.
Was terhadap kewajiban hotel , rumah
penginapan untuk melakukan pengisian formulir A
was terhadap kewajiban setiap oras (
wni/wna ) yg ketempatan tamu oras untuk melaporkan kpd yg berwajib dlm waktu 24
jam.
Lakukan langkah penangkalan —->
alasan politis.
Mengambil foto dan sidik jari
terhadap setiap oras
was terhadap lokasi perusahaan PMA
dan PMDN yang menggunakan NAKER asing
melaksanakan kegiatan intelijen
terhadap kegiatan oras , perwakilan asing dan pendatang lainnya yg di
curigaimelaksanakan kegiatan spionase , sabotase dan penggagalan.
OBYEK VITAL / OBYEK VITAL NASIONAL
DAN INSTALASI PEMERINTAH
TUJUAN :
terwujudnya rasa aman terhadap perorangan
( scr phisik dan psikis ) dan instalasi di linghkungan obvit./obvit nasional
dan instalasi pemerintah serta terciptanya kegiatan produksi dan distribusi
secara tertib.
SASARAN :
sarana prasaran / phisik
area obvit / obvit nas
perorangan
kegiatan . Hasiul produksi ,
distribusi .
ANCAMAN DAN GANGGUAN :
ancaman :
spionase, subversi dan gal lawan
terganggunya produksi yg di hasilkan
ditariknya investasi oleh investor
rusaknya lingkungan sekitar obvit
nas
tdk tercapainya target keuntungan.
Musnahnya asset yang dimiliki.
Gangguan :
sabotase / pengerusakan.
Pencurian
pembunuhan ./ penganiayaan.
Penyaderaan dan teror
pembakaran
penculikan
penipuan / penggelapan
penyerobotan tanah
pemcemaran lingkungan
aksi mogok kerja / unjuk rasa
kecelakaan kerja
ganguan binatang buas
bencana alam
TEHNIK & TAKTIK :
terhadap sasaran sarana prasarana /
bangunan phisik
terhadap sasaran area obivital /
obivital nasional
terhadap sasaran perorangan di
lingkungan obivital / obivital nasional
terhadap sasaran kegiatan / hasil produksi
/ distribusi
SENJATA API , BAHAN PELADAK &
BAHAN BERBAHAYA
TUJUAN :
terhindarnya peredaran senjata api
& bahan peledak non organik TNI / POLRI serta bahan berbahaya lainnya
secara illegal
SASARAN :
kegiatan produksi , impor /ekspor ,
perdagangan , dokumen kepemilikan , penyimpanan senjata api dan bahan peledak
non organik TNI /POLRI serta bahan berbahaya lainnya
kegiatan pengangkutan , penggunaan
pemusnahan senjata api dan bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya
ANCAMAN :
pembuatan / produksi senjata api
bahan peledak secara ilegal
pemalsuan dokumen pendukung impor /
ekspor senjata api bahan peledak
perdagangan gelap senjata api bahan
peledak serta bahan berbahaya lainnya
pemalsuan dokumen izin kepemilikan
senjata api bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya
penyelundupan senjata api bahan
peledak serta bahan berbahaya lainnya dari luar negeri
penggunaan senjata api bahan peledak
oleh kelompok ekstrim / sparatis / teroris
pembunuhan , pencurian dengan
kekerasan , ancaman dengan kekerasan & penganiayaan berat dengan
menggunakan senjata api ilegal
penggunaan senjata api bahan peledak
untuk kepentingan lain
TEHNIK & TAKTIK :
deteksi :
kegiatan penggunaan senjata api
senjata api , bahan peledak & bahan berbahaya
kegiatan produksi , perdagangan
kegiatan penyelundupan senjata api ,
bahan peledak dari luar negeri
kegiatan kelompok ekstrim / sparatis
/ teroris yang menggunakan senjata api & bahan peledak secara ilegal
pengamanan langsung secara tertutup
terhadap kegiatan yang dilakukan sasaran
pengamanan tidak langsung pengamanan
secara administratif pengeluaran senjata api , bahan peledak & bahan
berbahaya
BAHAN KETERANGAN INFO RAHASIA NEGARA
/ DOKUMEN RAHASIA
TUJUAN :
cegah , temukan jejak , gagalkan ,
lumpuhkan , hancurkan & sidik usaha-usaha pekerjaan kegiatan spionase ,
sabotase & penggagalan pihak lawan / pembocoran oleh pihak sendiri karena
lalai , alpa , sengaja terhadap bahan keterangan ( dokumen / informasi ) baik
oleh negara , instansi pemerintah maupun oleh lawan
SASARAN :
dokumen
bahan keterangan yang berklasifikasi
sangat rahasia / rahasia
gambar , photo , film , CD , yang
ada hubungannya dengan soal yang dirahasiakan
catatan harian dari kepala kesatuan
/ instansi pemerintah
rekaman yang
berhubungan dengan operasi
hasil
penelitian pemerintah yang bersifat rahasia
ANCAMAN :
adanya
kebocoran
pengrusakan
/sabotase terhadap bahan keterangan sarana prasarana & atau kegiatan
penyelenggaraan bahan keterangan / dokumen rahasia
TEHNIK DAN
TAKTIK:
EKSTERNAL
deteksi
terhadap info rahasia negara di tangan yg tidak berhak
beri saran dan
batuan phisik terhadap sistem dan pelaksanaan pengamanan rahasia negara.
Ikut
mengamankan sirkulasi rahasia negara baik secara phisik maupun melalui
komunikasi lainya.
Menyelidiki
terhadap pelaku pembocoran infi rahasia negara — > guna di serahkan ke
penyidik POLRI
INTERNAL
tindakan
preventif terhadap bahan keterangan ./ info rhs negara berklasifikasi sangat
rhs melalui :
saring pers
pengamanan
bahan keterangan / info rhs negara dilakukaj secara deseptif
indoktrinasi
secara intensif dan kontinyu untuk tanamkan kesadaran
memperlakukan
pam baket/ info rhs neg secara khusus –> mulai dr buat konsep , isi , cara ,
pemgiriman , distribusi , simpan dan penghapusannya.
0 Response to "MATERI DASAR INTELIJEN - (DIKLAT KEPEMIMPINAN PEMUDA PANCA MARGA – JAKARTA PUSAT)"
Posting Komentar