SUSSAR INTELIJEN
KEJAKSAAN
A. LATER
BELAKANG
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: PER-004/A/JA/01/2008 tanggal 29 Januari 2008 tentang Pendidikan dan
Pelatihan Intelijen Kejaksaan Tahun 2008. bahwa Pendidikan dan Pelatihan
Intelijen Kejaksaan Tahun 2008 telah dilaksanakan dengan baik dan lancar yang
pesertanya adalah para Jaksa yang menduduki jabatan Struktural maupun Jaksa
Fungsional yang dibiayai oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun
2008.
B. TUJUAN
Tujuan dilaksanakannya Pendidikan dan Pelatihan
Intelijen Kejaksaan Tahun 2008 ini adalah untuk meningkatkan penguasaan,
kemampuan dan keterampilan Jaksa dalam bidang Intelijen Kejaksaan.
C. SASARAN
Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah tersedianya
tenaga Jaksa yang memiliki kemampuan dan keterampilan untuk menangani serta
menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam bidang Intelijen Kejaksaan.
D.
PELAKSANAAN
- Pendidikan dan Pelatihan Intelijen Kejaksaan Tahun 2008 dilaksanakan selama 2 (dua) bulan, dibuka tanggal 19 Februari 2008 oleh Jaksa Agung Muda Intelijen di Sasana Adhika Karyya Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia dan ditutup pada tanggal 18 April 2008 oleh Jaksa Agung Muda Intelijen bertempat Sasana Adhika Karyya Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.
- pembelajaran dilaksanakan setiap hari kerja:
Kuliah Pagi, jam
08.00 – 10.15 WIB
Kuliah Lanjutan,
jam 10.45 – 13.00 WIB
Kuliah Siang, jam
14.00 – 16.15 WIB
- Penyusunan Kurikulum, Silabus dan Jadwal Pembelajaran telah disesuaikan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-004/A/J.A/01/2008 tanggal 29 Januari 2009 yang terdiri dari :
I.
KELOMPOK
DASAR INTELIJEN
1.
Peraturan Baris Berbaris
2.
Pengantar Intelijen
3.
Cover/ Kedok
4.
Wawancara
5.
Interogasi
6.
Foto Intelijen
7.
Pengamatan dan Penggambaran
8.
pembentukan Jaringan Agen
9.
Pengantar Kegiatan Klandestin dan Hubungan
Klandestin
10. PUS/
Propaganda
11. Breifing
dan Debriefing
12. Kontra
Intelijen
A. RODA PERPUSTAKAN INTELIJEN
B. PENYELIDIKAN
1. Rencana Penyelidikan
C.
PENGAMANAN
1.
Pengamanan Dokumen
2.
Pengamanan Personil
3.
pengamanan Materiil
4.
pengamanan Kegiatan
5.
rencana Pengamanan
6.
D. PENGGALANGAN
1.
Rencana Penggalangan
2.
penggalangan
E. ANALISA TUGAS DAN SASARAN
1.
Analisa Tugas
2.
Analisa Sasaran
F. TEKNIK PEMBUATAN PRODUK INTELIJEN (TELAAH
INTEK DAN LAPORAN INTEL)
II.
KELOMPOK STUDI INTELIJEN KEJAKSAAN
1.
Kedudukan dan Peran Intelijen Yustisial dalam
Penegakan Hukum
2.
Fungsi Intelijen kejaksaan dan Penerapannya
dalam masalah:
-
Sosial Politik
-
Ekonomi dan Keuangan
3.
Penerapan Sistem Informasi Manajemen dalam
Intelijen Kejaksaan
4.
Media Massa dan Barang Cetakan
5.
Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM)
6.
Pengawasan Orang Asing dan Cekal
7.
Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
8.
Kejahatan Teroris dan Kejahatan Lintas Negara
III.
KELOMPOK PERSANDIAN NEGARA
1.
Kerahasiaan Negara
2.
Persandian
RI
3.
Pengamanan Komputer dan Internet
IV.
KELOMPOK
WAWASAN
1.
Psikologi Massa
2.
Pengetahuan bergaul dan cara bergaul
3.
Pemaparan kondisi nasional di bidang
IPOLEKSOSBUDHAN (dalam konteks menumbuhkan rasa bela negara)
V.
PRAKTEK
KERJA LAPANGAN (PKL)
VI.
CERAMAH
1. Jaksa Agung
Muda Intelijen
2. Kepala Badan
Intelijen Negara
3. Kepala Pusat Diklat Kejaksaan RI
E.
TENAGA
PENGAJAR
Tenaga Pengajar
dalam Pendidikan dan Pelatihan Intelijen Kejaksaan Tahun 2008 ini, adalah :
§
Widyaiswara Pusat Diklat Kejaksaan RI
§
Pejabat Struktural Kejaksaan Agung RI
§
Pejabat dari Instansi lain yang terkait
- PESERTA PENDIDIKAN
Peserta
Pendidikan dan Pelatihan Intelijen Kejaksaan Tahun ini diikuti oleh para Jaksa
baik yang menduduki jabatan Struktur maupun Jaksa Fungsional yang memenuhi
persyaratan dan ditetapkan untuk mengikuti Diklat Intelijen Kejaksaan Tahun
2008. Para peserta Diklat Intelijen Kejaksaan Tahun 2008 berasal dari Kejaksaan
Agung RI,
Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
Masing-masing
peserta Diklat berasal dari :
NO
|
INSTANSI ASAL
|
JUMLAH
|
1.
|
Kejaksaan Tinggi Nangroe Aceh Darussalam
|
1
|
2.
|
Kejaksaan
Tinggi Jambi
|
1
|
3.
|
Kejaksaan
Tinggi Riau
|
2
|
4.
|
Kejaksaan
Tinggi Bangka Belitung
|
1
|
5.
|
Kejaksaan
Tinggi Bengkulu
|
1
|
6.
|
Kejaksaan
Tinggi Sumatera Barat
|
1
|
7.
|
Kejaksaan
Tinggi Lampung
|
1
|
8.
|
Kejaksaan
Tinggi Banten
|
1
|
9.
|
Kejaksaan
Tinggi Jawa Barat
|
1
|
10.
|
Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta
|
1
|
11.
|
Kejaksaan
Agung RI
|
6
|
12.
|
Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah
|
1
|
13.
|
Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta
|
1
|
14.
|
Kejaksaan
Tinggi Bali
|
1
|
15.
|
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
|
1
|
16.
|
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
|
1
|
17.
|
Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Selatan
|
1
|
18.
|
Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Barat
|
1
|
19.
|
Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Tengah
|
1
|
20.
|
Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Tengah
|
1
|
21.
|
Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Utara
|
1
|
22.
|
Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Selatan
|
1
|
23.
|
Kejaksaan
Tinggi Gorontalo
|
1
|
24.
|
Kejaksaan
Tinggi Papua
|
1
|
Jumlah
|
30
|
- HASIL EVALUASI
Berdasarkan hasil pembelajaran berupa nilai akademis dan hasil penilaian
disiplin berupa nilai sikap, maka terhadap 30 (tiga puluh) orang peserta
Penddiakn dan Pelatihan Intelijen Kejaksaan Tahun 2008 dinyatakan selesai
mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Intelijen Kejaksaan dengan nilai tertinggi
adalah 78.57 atas anam Safrianto Zuriat Putra, SH. MH dari
Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nangroe Aceh Darussalam dan nilai terendah 74,53 atas naam Bangun Setya Budi, SH dari Kejaksaan Tinggi
Bangka Belitung.
0 Response to "SUSSAR INTELIJEN KEJAKSAAN - (DIKLAT KEPEMIMPINAN PEMUDA PANCA MARGA JAKARTA PUSAT)"
Posting Komentar