SUSSAR INTELIJEN KEJAKSAAN - (DIKLAT KEPEMIMPINAN PEMUDA PANCA MARGA JAKARTA PUSAT)




SUSSAR INTELIJEN KEJAKSAAN

A.    LATER BELAKANG
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-004/A/JA/01/2008 tanggal 29 Januari 2008 tentang Pendidikan dan Pelatihan Intelijen Kejaksaan Tahun 2008. bahwa Pendidikan dan Pelatihan Intelijen Kejaksaan Tahun 2008 telah dilaksanakan dengan baik dan lancar yang pesertanya adalah para Jaksa yang menduduki jabatan Struktural maupun Jaksa Fungsional yang dibiayai oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2008.

B.     TUJUAN
Tujuan dilaksanakannya Pendidikan dan Pelatihan Intelijen Kejaksaan Tahun 2008 ini adalah untuk meningkatkan penguasaan, kemampuan dan keterampilan Jaksa dalam bidang Intelijen Kejaksaan.

C.    SASARAN
Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah tersedianya tenaga Jaksa yang memiliki kemampuan dan keterampilan untuk menangani serta menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam bidang Intelijen Kejaksaan.

D.    PELAKSANAAN
    1. Pendidikan dan Pelatihan Intelijen Kejaksaan Tahun 2008 dilaksanakan selama 2 (dua) bulan, dibuka tanggal 19 Februari 2008 oleh Jaksa Agung Muda Intelijen di Sasana Adhika Karyya Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia dan ditutup pada tanggal 18 April 2008 oleh Jaksa Agung Muda Intelijen bertempat Sasana Adhika Karyya Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.
    2. pembelajaran dilaksanakan setiap hari kerja:
Kuliah Pagi, jam 08.00 – 10.15 WIB
Kuliah Lanjutan, jam 10.45 – 13.00 WIB
Kuliah Siang, jam 14.00 – 16.15 WIB
    1. Penyusunan Kurikulum, Silabus dan Jadwal Pembelajaran telah disesuaikan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-004/A/J.A/01/2008 tanggal 29 Januari 2009 yang terdiri dari :
I.                   KELOMPOK DASAR INTELIJEN
1.      Peraturan Baris Berbaris
2.      Pengantar Intelijen
3.      Cover/ Kedok
4.      Wawancara
5.      Interogasi
6.      Foto Intelijen
7.      Pengamatan dan Penggambaran
8.      pembentukan Jaringan Agen
9.      Pengantar Kegiatan Klandestin dan Hubungan Klandestin
10.  PUS/ Propaganda
11.  Breifing dan Debriefing
12.  Kontra Intelijen
A.    RODA PERPUSTAKAN INTELIJEN
B.     PENYELIDIKAN
1.   Rencana Penyelidikan
C.     PENGAMANAN
1.      Pengamanan Dokumen
2.      Pengamanan Personil
3.      pengamanan Materiil
4.      pengamanan Kegiatan
5.      rencana Pengamanan
6.       
D.    PENGGALANGAN
1.      Rencana Penggalangan
2.      penggalangan
E.     ANALISA TUGAS DAN SASARAN
1.      Analisa Tugas
2.      Analisa Sasaran
F.      TEKNIK PEMBUATAN PRODUK INTELIJEN (TELAAH INTEK DAN LAPORAN INTEL)

II.                 KELOMPOK STUDI INTELIJEN KEJAKSAAN
1.      Kedudukan dan Peran Intelijen Yustisial dalam Penegakan Hukum
2.      Fungsi Intelijen kejaksaan dan Penerapannya dalam masalah:
-          Sosial Politik
-          Ekonomi dan Keuangan
3.      Penerapan Sistem Informasi Manajemen dalam Intelijen Kejaksaan
4.      Media Massa dan Barang Cetakan
5.      Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM)
6.      Pengawasan Orang Asing dan Cekal
7.      Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
8.      Kejahatan Teroris dan Kejahatan Lintas Negara

III.               KELOMPOK PERSANDIAN NEGARA
1.                                          Kerahasiaan Negara
2.                                          Persandian RI
3.                                          Pengamanan Komputer dan Internet

IV.                                                 KELOMPOK WAWASAN
1.                  Psikologi Massa
2.                  Pengetahuan bergaul dan cara bergaul
3.                  Pemaparan kondisi nasional di bidang IPOLEKSOSBUDHAN (dalam konteks menumbuhkan rasa bela negara)
V.                PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)
VI.             CERAMAH
1. Jaksa Agung Muda Intelijen
2. Kepala Badan Intelijen Negara
            3. Kepala Pusat Diklat Kejaksaan RI
E.                 TENAGA PENGAJAR
Tenaga Pengajar dalam Pendidikan dan Pelatihan Intelijen Kejaksaan Tahun 2008 ini, adalah :
§  Widyaiswara Pusat Diklat Kejaksaan RI
§  Pejabat Struktural Kejaksaan Agung RI
§  Pejabat dari Instansi lain yang terkait
  1. PESERTA PENDIDIKAN
Peserta Pendidikan dan Pelatihan Intelijen Kejaksaan Tahun ini diikuti oleh para Jaksa baik yang menduduki jabatan Struktur maupun Jaksa Fungsional yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk mengikuti Diklat Intelijen Kejaksaan Tahun 2008. Para peserta Diklat Intelijen Kejaksaan Tahun 2008 berasal dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.


Masing-masing peserta Diklat berasal dari :
NO
INSTANSI ASAL
JUMLAH
1.
Kejaksaan Tinggi Nangroe Aceh Darussalam
1
2.
Kejaksaan Tinggi Jambi
1
3.
Kejaksaan Tinggi Riau
2
4.
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
1
5.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu
1
6.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
1
7.
Kejaksaan Tinggi Lampung
1
8.
Kejaksaan Tinggi Banten
1
9.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
1
10.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
1
11.
Kejaksaan Agung RI
6
12.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
1
13.
Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta
1
14.
Kejaksaan Tinggi Bali
1
15.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
1
16.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
1
17.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
1
18.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
1
19.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
1
20.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
1
21.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
1
22.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
1
23.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo
1
24.
Kejaksaan Tinggi Papua
1

Jumlah
30


  1. HASIL EVALUASI
Berdasarkan hasil pembelajaran berupa nilai akademis dan hasil penilaian disiplin berupa nilai sikap, maka terhadap 30 (tiga puluh) orang peserta Penddiakn dan Pelatihan Intelijen Kejaksaan Tahun 2008 dinyatakan selesai mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Intelijen Kejaksaan dengan nilai tertinggi adalah 78.57 atas anam Safrianto Zuriat Putra, SH. MH dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nangroe Aceh Darussalam dan nilai terendah 74,53 atas naam Bangun Setya Budi, SH dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

0 Response to "SUSSAR INTELIJEN KEJAKSAAN - (DIKLAT KEPEMIMPINAN PEMUDA PANCA MARGA JAKARTA PUSAT)"

Posting Komentar