TUGAS
POKOK DAN FUNGSI INTELIJEN KEAMANAN (INTELKAM)
Salah satu ajaran Sun Tzu (2000: 11) tentang intelijen dalam bukunya “The Art of War” adalah: “If you know the enemy and know yourself, you need not fear the result of a hundred battles. If you know yourself but not the enemy, for every victory gained you will also suffer a defeat. If you know neither the enemy nor yourself, you will succumb in every battle”. Saronto dan Karwita (2001: 17) memberikan pemahaman terhadap ajaran Sun Tzu tersebut sebagai berikut: Siapa yang memahami diri sendiri dan diri lawan secara mendalam, berada dijalan kemenangan pada semua pertempuran. Siapa yang memahami diri sendiri, tetapi tidak memahami lawannya, hanya berpeluang sama besarnya untuk menang (dengan lawannya). Siapa yang tidak memahami dirinya sendiri maupun lawannya, berada pada jalan untuk hancur dalam semua pertempuran. … kenali musuh anda, kenali diri anda, dan kemenangan anda tidak terancam. Kenali lapangan, kecuali cuaca dan kemenangan anda akan lengkap … saya akan mampu meramalkan pihak mana yang akan menang dan pihak mana yang akan kalah … dalam menilai sesuatu maka ada tiga faktor yang harus dianalisa yaitu faktor diri, musuh dan lingkungan
Berdasarkan ajaran Sun Tsu, jika ingin memenangkan peperangan diperlukan kemampuan mengenal diri sendiri, mengenal lawan dan mengenal lingkungan. Gagasan ini terus berkembang untuk mengungkap bagaimana upaya mendapatkan informasi tentang diri sendiri, lawan, dan lingkungan; kemudian bagaimana menganalisa informasi sehingga dapat diketahui dengan pasti resiko, rencana lawan dan kemungkinan hambatan yang bersifat non teknis.
Intelijen berkaitan dengan proses penginderaan awal atau lebih dikenal dengan early warning system (sistem peringatan dini). Kegiatan intelijen merupakan bagian integral sistem peringatan dini yang memungkinkan pembuat kebijakan memiliki fore knowledge (kewaspadaan dini). Tugas umum intelijen adalah mengumpulkan, menganalisa dan memberikan informasi yang diperlukan kepada pembuat kebijakan dalam mengambil keputusan terbaik untuk mencapai tujuan. Sedangkan tugas khusus badan intelijen adalah: (1) Memberikan analisa dalam bidang-bidang yang relevan dengan keamanan nasional, (2) Memberikan peringatan dini atas krisis yang mengancam, (3) Membantu manajemen krisis nasional dan internasional dengan cara mendeteksi keinginan pihak lawan atau pihak-pihak yang potensial menjadi lawan, (4) Memberi informasi untuk kebutuhan perencanaan keamanan nasional, (5) Melindungi informasi rahasia, dan (6) Melakukan operasi kontra-intelijen (ISDPS: 2008).
Dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas intelijen di lingkungan Polri, kegiatan operasional Intelkam diklasifikasikan dalam tiga bentuk yang berlaku juga secara universal yaitu penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan (Saronto dan Krwita, 2001). Kegiatan operasional Intelkam dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh informasi, mengamankan obyek/aktivitas tertentu, serta menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan tugas Polri lainnya. Kegiatan operasional Intelkam dapat dilaksanakan secara terbuka maupun secara tertutup.
Menurut Kunarto (1999: 48), penyelidikan merupakan upaya mencari dan mengumpulkan bahan informasi; pengamanan merupakan upaya mengamankan organisasi agar tidak menjadi sasasaran lawan; penggalangan merupakan upaya untuk menciptakan kondisi dan situasi yang menguntungkan organisasi. Oleh karena itu, spektrum kegiatan Intelkam dalam pelaksanaan tugas Polri adalah mendahului, menyertai dan mengakhiri setiap kegiatan operasional kepolisian yang dilakukan oleh Polri. Penyelidikan dalam Intelkam adalah kegiatan yang merupakan bagian integral fungsi intelijen untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data (bahan keterangan) dan menyajikan informasi sebagai usaha penginderaan dan peringatan dini bagi pimpinan Polri, baik dalam bidang pembinaan maupun operasional kepolisian sehingga hasilnya berguna/diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas Polri (Pusdik Intelkam, 2008). Penyelidikan dilakukan untuk mencari, menggali, dan menggumpulkan data selengkap mungkin dari berbagai sumber, baik itu sumber terbuka maupun tertutup melalui kegiatan yang juga terbuka maupun tertutup, kemudian data tersebut diolah menjadi produk intelijen yaitu informasi yang siap digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan atau tindakan.
Pengamanan dalam konteks Intelkam adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan intelijen yang ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pokok Polri yang dilaksanakan dengan menerapkan prosedur, metode, tehnik dan taktik berupa langkah-langkah pencegahan dan penindakan baik langsung, terbuka ataupun tertutup yang terhadap segala bentuk ancaman yang mungkin terjadi berupa penyimpangan norma-norma untuk menjamin keamanan dan ketertiban dalam kehidupan, serta yang dapat diperkirakan akan menghambat kelancaran pelaksanaan pembangunan bangsa yang bersumber dari supra struktur, tehnostruktur, warga masyarakat dan lingkungan (Pusdik Intelkam, 2008). Pengamanan adalah upaya, langkah, dan tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk mangamankan suatu lingkungan beserta dengan segala isinya agar tercipta suasana aman dan tertib serta mensterilkan dari segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.
Penggalangan dalam konteks Intelkam adalah semua usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara berencana dan terarah oleh sarana-sarana intelijen, khususnya untuk menciptakan dan atau merubah suatu kondisi di daerah tertentu/lawan (baik diluar maupun didalam negeri), dalam jangka waktu tertentu yang menguntungkan, sesuai kehendak atasan berwenang, untuk mendukung kebijaksanaan yang ditempuh atau yang akan ditempuh dan menghilangkan hambatan hambatan (Pusdik Intelkam, 2008). Penggalangan adalah upaya, langkah, dan kegiatan yang dilakukan dengan tujuan membina, mengarahkan dan mengkondisikan suatu lingkungan dengan segala potensinya agar tercipta kondisi yang kondusif.
Intelkam adalah fungsi intelijen yang diterapkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Menurut Karwita dan Saronto (2001: 126-127), tugas pokok Intelkam dapat dirumuskan dalam empat kegiatan sebagai berikut: (1) Melakukan deteksi terhadap segala perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat serta perkembangannya di bidang ideologi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan untuk dapat menandai kemungkinan adanya aspek-aspek kriminogen, selanjutnya mangadakan identifikasi hakikat ancaman terhadap Kamtibmas; (2) Menyelenggarakan fungsi intelijen yang diarahkan ke dalam tubuh Polri sendiri dengan sasaran pengamanan material, personil dan bahan keterangan serta kegiatan badan/kesatuan, teradap kemungkikan adanya tantangan yang bersumber dari luar maupun dari dalam tubuh Polri agar Polri tidak terhalang atau terganggu dalam melaksanakan tugas pokoknya; (3) Melakukan penggalangan dalam rangka menciptakan kondisi tertentu dalam masyarakat yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas poko Polri; (4) Melakukan pengamanan terhadap sasasaran-sasaran tertentu dalam rangka mencegah kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu memperoleh peluang dan dapat memenfaatkan kelemahan-kelemahan dalam bidang Ipleksosbud Hankam, sebagi sarana ekploitasi untuk menciptakan suasana pertentangan patif menjadi aktif, sehingga menimbulkan ancaman atau gangguan di bidang Kamtibmas.
Sejalan dengan tugas pokok tersebut di atas, Karwita dan Saronto (2001: 126-127) mengemukakan empat peran yang diemban oleh Intelkam yaitu: (1) Melakukan deteksi dini agar mengetahui segala perubahan kehidupan sosial yang terjadi dalam masyarakat serta perkembangan selanjutnya, mengidetifikasikan hakekat ancaman yang tengah dan akan dihadapi, kemudian memberikan peringatan dini sebagai bahan dasar serta penentuan arah bagi kabijaksanaan dan pengambilan keputusan/tindakan oleh pimpinan Polri; (2) Melakukan penggalangan terhadap individu sebagai informal leader atau kelompok masyarakat tertentu yang diketahuai sebagai sumber ancaman/ gangguan agar minimal tidak berbuat sesuatu yang merugikan, maksimal berbuat sesuatu yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas pokok Polri; (3) Mengamankan semua kebikjaksanaan yang telah dan atau akan digariskan pimpinan Polri di pusat maupun di daerah. Untuk kepentingan tugas tersebut, intelijen bergerak dengan orientasi ke depan, bertujuan agar dapat mengungkapkan motivasi pelaku serta latar belakang timbulnya gejala dan kecenderungan yg mengarah pada timbulnya ancaman/gangguan.
Secara khusus, tugas pokok dan fungsi Intelkam di lingkungan Polri diatur berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 22 Th. 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 Th. 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor. Pada tingkat Polda terdapat Direktorat Intelkam (Ditintelkam) sebagai unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang intelijen keamanan, termasuk persandian dan intelijen teknologi, baik sebagai bagian dari kegiatan satuan-satuan atas, maupun bahan masukan penyusunan rencana kegiatan operasional Polda dalam rangka pencegahan gangguan dan pemeliharaan keamanan dalam negeri. Pada tingkat Polres terdapat Satuan Intelkam (Satintelkam) yang bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen bidang keamanan, pelayanan yang berkaitan dengan ijin keramaian umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan politik, serta membuat rekomendasi atas permohonan izin pemegang senjata api dan penggunaan bahan peledak. Pada tingkat Polsek terdapat Unit Intelkam, bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/ informasi untuk keperluan deteksi dini dan peringatan dini, dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas, serta pelayanan perizinan.
0 Response to "TUGAS POKOK DAN FUNGSI INTELIJEN KEAMANAN (INTELKAM) - (DIKLAT KEPEMIMPINAN PEMUDA PANCA MARGA JAKARTA PUSAT)"
Posting Komentar