Inteligen dalam beberapa pengertian menunjukkan tingkat
kecerdasan yang tinggi, berpikiran tajam, cerdas dan berakal. Inteligensi
(kecerdasan), merupakan daya membuat reaksi atau penyesuaian yang cepat dan
tepat baik secara fisik maupun mental terhadap pengalaman-pengalaman baru,
membuat pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki siap untuk dipakai apabila
dihadapkan pada fakta-fakta atau kondisi-kondisi baru. Inteligensia adalah kaum
cerdik pandai, atau para cendekiawan. Sedangkan Intelijen (dinas rahasia)
merupakan orang yang bertugas mencari keterangan (mengamat-amati) seseorang.
1. Intelijen
sebagai kegiatan
Sebagai kegiatan, intelijen meliputi
kegiatan pengalaman, penyelidikan dan pengamanan Lapas/Rutan dengan tanpa
melibatkan pihak lain (termasuk narapidana tertentu).
a. Penggalangan,
dilaksanakan secara terencana dan terarah oleh sarana-sarana intelijen untuk
membuat atau mengubah situasi dan kondisi tertentu atau sasaran yang
menguntungkan bagi pelaksanaan tugas Lapas/Rutan.
b. Penyelidikan,
merupakan bagian integral dari fungsi intelijen keamanan secara keseluruhan,
yang berkewajiban untuk mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan
informasi sebagai usaha deteksi dan peringatan dini bagi pimpinan, baik di
bidang administratif maupun teknis operasional pembinaan dan pengamanan.
c. Pengamanan,
yang dilaksanakan secara terencana dan terarah untuk mencegah, menemukan jejak,
menggagalkan, melumpuhkan, menumpas atau menghancurkan kegiatan pihak-pihak
tertentu yang mengancam kehidupan, menimbulkan konflik, mengganggu dan atau
menghambat jalannya proses pembinaan dalam Lapas/Rutan.
2. Pembentukan
Jaringan Intelijen
Untuk melaksanakan tugas-tugas
penyelidikan dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban Lapas/Rutan,
perlu dibentuk jaringan intelijen.
a. Keanggotaan
yang dibentuk bukan saja terdiri dari beberapa petugas Lapas/Rutan, melainkan
tidak tertutup kemungkinan mengambil dari narapidana, mantan narapidana, maupun
beberapa pihak dari luar Lapas/Rutan, seperti polisi, tokoh masyarakat, dan
pembina masyarakat. Narapidana merupakan partisan observasi yang sangat handal
dan secara dini dapat memberikan keterangan yang sangat berharga terhadap
hal-hal yang akan dan telah terjadi dikalangan narapidana atau didalam
Lapas/Rutan. Ia tidak harus pemuka, bahkan bisa saja dari orang-orang yang
tidak disangka sama sekali. Mantan narapidana, tokoh masyarakat dan pembina
agama sangat dibutuhkan. Banyak jamaah yang lebih berterus terang dan
menumpahkan informasi mengenai banyak hal tentang diri dan harapan-harapannya
kepada pembina agama atau mantan narapidana dari pada kepada keluarga ataupun
kepada petugas.
b. Mekanisme tugas intelijen dalam Lapas/Rutan
Pada umumnya, pimpinan memerintahkan kepada kepala
keamanan, kepala regu jaga, petugas blok atau petugas pengamanan lainnya, serta
petugas pembinaan agar melakukan tugas intelijen. Pembentukan secara definitif
sampai sejauh ini belum dilakukan oleh banyak Lapas/Rutan. Oleh karenanya tugas
intelijen cenderung masih melekat pada jabatan atau tugas pokok dan fungsinya.
Pengalaman menunjukkan bahwa pimpinan memberikan kewajiban agar masing-masing
pejabat atau petugas memiliki orang (staf atau narapidana) untuk dijadikan
ujung tombak atau telik sandi (informan). Masing-masing petugas tidak
diperkenankan saling mengetahui jati diri informan tersebut. Hanya
pejabat tertentu yang diijinkan mengetahuinya, seperti Kalapas/rutan atau
kepala keamanan.
c. Pengendalian
Terhadap petugas intelijen,
Kalapas/rutan wajib memberikan arahan agar petugas yang ditunjuk mengetahui dan
menguasai target, tujuan, dan sasarannya, dan mampu mengindikasi situasi aman
atau bahaya, rawan dan gawat atau krisis. Patugas yang ditunjuk diberikan
arahan agar mampu berkomunikasi dengan baik, mampu mengamati dan memberikan
gambaran, mampu melakukan eliciting (wawancara tersamar), penjejakan,
penyadapan, penyamaran melakukan penetrasi dan kemampuan lain dalam rangka
pengumpulan bahan keterangan. Kalapas/rutan wajib memonitor kesetiaan dan
kebenaran informasi (dengan cross check) serta wajib memperhatikan kondisi
intelijen, kesehatan, problem yang dihadapi ataupun kesejahteraannya. Dalam hal
ini reinforcement dalam bentuk reward sangat penting bagi yang berprestasi.
3. Administrasi
Intelijen
Walaupun secara rahasia, laporan dapat
diwujudkan dalam bentuk tertulis. Intensitas laporan dapat dilakukan secara
berkala/periodik (harian, mingguan, bulanan, triwulan, semesteran, dan
tahunan), dapat juga bersifat insidentil (laporan khusus, atensi, informasi
khusus, memo, atau nota langsung). Bentuk informasi dapat bersifat laporan
(berkala maupun insidentil), telaahan (atensi, laporan khusus, berita pers) dan
perkiraan (perkiraan segera khusus, aman gawat bahaya atau rawan, ataupun
jangka pendek, menengah, ataupun jangka panjang). Bahasa komunikasi yang
digunakan bisa formal, verbal/non verbal, maupun bahasa khusus atau sandi.
0 Response to "Intelijen dalam Lembaga Pemasyarakatan - Batalyon IX-01, Resimen Yudha Putra"
Posting Komentar