Intelijen dalam Lembaga Pemasyarakatan - Batalyon IX-01, Resimen Yudha Putra

Inteligen dalam beberapa pengertian menunjukkan tingkat kecerdasan yang tinggi, berpikiran tajam, cerdas dan berakal. Inteligensi (kecerdasan), merupakan daya membuat reaksi atau penyesuaian yang cepat dan tepat baik secara fisik maupun mental terhadap pengalaman-pengalaman baru, membuat pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki siap untuk dipakai apabila dihadapkan pada fakta-fakta atau kondisi-kondisi baru. Inteligensia adalah kaum cerdik pandai, atau para cendekiawan. Sedangkan Intelijen (dinas rahasia) merupakan orang yang bertugas mencari keterangan (mengamat-amati) seseorang.
1.  Intelijen sebagai kegiatan
Sebagai kegiatan, intelijen meliputi kegiatan pengalaman, penyelidikan dan pengamanan Lapas/Rutan dengan tanpa melibatkan pihak lain (termasuk narapidana tertentu).
a.    Penggalangan, dilaksanakan secara terencana dan terarah oleh sarana-sarana intelijen untuk membuat atau mengubah situasi dan kondisi tertentu atau sasaran yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas Lapas/Rutan.
b.    Penyelidikan, merupakan bagian integral dari fungsi intelijen keamanan secara keseluruhan, yang berkewajiban untuk mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi sebagai usaha deteksi dan peringatan dini bagi pimpinan, baik di bidang administratif maupun teknis operasional pembinaan dan pengamanan.
c.    Pengamanan, yang dilaksanakan secara terencana dan terarah untuk mencegah, menemukan jejak, menggagalkan, melumpuhkan, menumpas atau menghancurkan kegiatan pihak-pihak tertentu yang mengancam kehidupan, menimbulkan konflik, mengganggu dan atau menghambat jalannya proses pembinaan dalam Lapas/Rutan.
2.  Pembentukan Jaringan Intelijen
Untuk melaksanakan tugas-tugas penyelidikan dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban Lapas/Rutan, perlu dibentuk jaringan intelijen.
a.    Keanggotaan yang dibentuk bukan saja terdiri dari beberapa petugas Lapas/Rutan, melainkan tidak tertutup kemungkinan mengambil dari narapidana, mantan narapidana, maupun beberapa pihak dari luar Lapas/Rutan, seperti polisi, tokoh masyarakat, dan pembina masyarakat. Narapidana merupakan partisan observasi yang sangat handal dan secara dini dapat memberikan keterangan yang sangat berharga terhadap hal-hal yang akan dan telah terjadi dikalangan narapidana atau didalam Lapas/Rutan. Ia tidak harus pemuka, bahkan bisa saja dari orang-orang yang tidak disangka sama sekali. Mantan narapidana, tokoh masyarakat dan pembina agama sangat dibutuhkan. Banyak jamaah yang lebih berterus terang dan menumpahkan informasi mengenai banyak hal tentang diri dan harapan-harapannya kepada pembina agama atau mantan narapidana dari pada kepada keluarga ataupun kepada petugas.
b.    Mekanisme tugas intelijen dalam Lapas/Rutan
Pada umumnya, pimpinan memerintahkan kepada kepala keamanan, kepala regu jaga, petugas blok atau petugas pengamanan lainnya, serta petugas pembinaan agar melakukan tugas intelijen. Pembentukan secara definitif sampai sejauh ini belum dilakukan oleh banyak Lapas/Rutan. Oleh karenanya tugas intelijen cenderung masih melekat pada jabatan atau tugas pokok dan fungsinya. Pengalaman menunjukkan bahwa pimpinan memberikan kewajiban agar masing-masing pejabat atau petugas memiliki orang (staf atau narapidana) untuk dijadikan ujung tombak atau telik sandi (informan). Masing-masing petugas tidak diperkenankan saling mengetahui jati diri informan tersebut. Hanya pejabat tertentu yang diijinkan mengetahuinya, seperti Kalapas/rutan atau kepala keamanan.
c.    Pengendalian
Terhadap petugas intelijen, Kalapas/rutan wajib memberikan arahan agar petugas yang ditunjuk mengetahui dan menguasai target, tujuan, dan sasarannya, dan mampu mengindikasi situasi aman atau bahaya, rawan dan gawat atau krisis. Patugas yang ditunjuk diberikan arahan agar mampu berkomunikasi dengan baik, mampu mengamati dan memberikan gambaran, mampu melakukan eliciting (wawancara tersamar), penjejakan, penyadapan, penyamaran melakukan penetrasi dan kemampuan lain dalam rangka pengumpulan bahan keterangan. Kalapas/rutan wajib memonitor kesetiaan dan kebenaran informasi (dengan cross check) serta wajib memperhatikan kondisi intelijen, kesehatan, problem yang dihadapi ataupun kesejahteraannya. Dalam hal ini reinforcement dalam bentuk reward sangat penting bagi yang berprestasi.
3.  Administrasi Intelijen
Walaupun secara rahasia, laporan dapat diwujudkan dalam bentuk tertulis. Intensitas laporan dapat dilakukan secara berkala/periodik (harian, mingguan, bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan), dapat juga bersifat insidentil (laporan khusus, atensi, informasi khusus, memo, atau nota langsung). Bentuk informasi dapat bersifat laporan (berkala maupun insidentil), telaahan (atensi, laporan khusus, berita pers) dan perkiraan (perkiraan segera khusus, aman gawat bahaya atau rawan, ataupun jangka pendek, menengah, ataupun jangka panjang). Bahasa komunikasi yang digunakan bisa formal, verbal/non verbal, maupun bahasa khusus atau sandi.

0 Response to "Intelijen dalam Lembaga Pemasyarakatan - Batalyon IX-01, Resimen Yudha Putra"

Posting Komentar