Dalam perspektif hak
asasi manusia, penyelenggaraan intelijen dalam Lapas/Rutan terkadang dilakukan
dengan:
1. Penggalian
informasi dengan menggunakan cara kekerasan, ancaman atau intimidasi. Tidak
tertutup kemungkinan bahwa penggalian informasi kepada narapidana (tahanan)
dilakukan dengan menggunakan kekerasan fisik, seperti: memukul badan, menginjak
ujung jari kaki dengan kaki meja, memukul jari-jari tangan dengan penggaris,
menggebrak meja, atau kekerasan psikis seperti: mengancam akan menempatkan pada
kamar yang tidak representatif atau mengeselnya, tidak akan memberikan
kelonggaran atau tidak memberikan remisi/asimilasi/cuti/ijin mendapat kunjungan
keluarga, memindahkan ke Lapas/Rutan lain atau cara sejenis lainnya.
Penggalian informasi dengan cara
kekerasan seperti demikian bukan merupakan tindakan yang dapat ditolerir oleh
hukum maupun hak asasi manusia. Jika memang terpaksa dilakukan harus
mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang atau atas resiko yang
diakibatkan, serta tingkat kegawatan/ kerawanan dan bahayanya jika tidak
dilakukan. Tentunya harus ada jaminan bahwa tindakan intelijen yang dilakukan
tidak menimbulkan derita fisik dan psikis yang berkepanjangan. Ancaman dan
intimidasi yang dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan masih bisa
diterima secara logis apabila menghadapi narapidana tertentu yang memang sangat
“licin” dan pandai mengelabui petugas.
2. Penyadapan
atau pembicaraan (komunikasi) dan memonitor secara tersembunyi (memasang kamera
tersembunyi sampai kesudut-sudut kamar atau kehidupan pribadi yang paling
vital) termasuk tindakan yang menyentuh hak asasi manusia. Filosofi pemidanaan
dalam pemasyarakatan mengatakan satu-satunya derita terpidana adalah kehilangan
kebebasan bergerak. Hal ini bisa dilakukan hanya terhadap orang tertentu, atau
jika dikhawatirkan akan bunuh diri, atau atas dugaan yang sangat kuat dan pasti
bahwa orang tersebut melakukan upaya-upaya mengancam nyawa orang lain atau akan
menimbulkan bahaya besar bagi Lapas/Rutan maupun keamanan negara.
3.
Keputusan kebijakan yang didasarkan atas
informasi intelijen yang keliru, salah atau tidak benar (sengaja maupun tidak
disengaja).
Segala
keputusan yang secara nyata merubah, menggerakkan, membuat derita dan
mengurangi hak-hak narapidana/tahanan seperti mencabut hak remisi, cuti,
asimilasi, pembebasan bersyarat, atau memindahkan narapidana sehingga
menjauhkan diri dari keluarganya harus berdasarkan atas fakta yang pasti benar
pertimbangan institusi yang legal seperti Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)
0 Response to "Perspektif Hak Asasi Manusia - - Pemuda Panca Marga, Jakarta Pusat"
Posting Komentar