Perspektif Hak Asasi Manusia - - Pemuda Panca Marga, Jakarta Pusat


Dalam perspektif hak asasi manusia, penyelenggaraan intelijen dalam Lapas/Rutan terkadang dilakukan dengan:
1.    Penggalian informasi dengan menggunakan cara kekerasan, ancaman atau intimidasi. Tidak tertutup kemungkinan bahwa penggalian informasi kepada narapidana (tahanan) dilakukan dengan menggunakan kekerasan fisik, seperti: memukul badan, menginjak ujung jari kaki dengan kaki meja, memukul jari-jari tangan dengan penggaris, menggebrak meja, atau kekerasan psikis seperti: mengancam akan menempatkan pada kamar yang tidak representatif atau mengeselnya, tidak akan memberikan kelonggaran atau tidak memberikan remisi/asimilasi/cuti/ijin mendapat kunjungan keluarga, memindahkan ke Lapas/Rutan lain atau cara sejenis lainnya.
Penggalian informasi dengan cara kekerasan seperti demikian bukan merupakan tindakan yang dapat ditolerir oleh hukum maupun hak asasi manusia. Jika memang terpaksa dilakukan harus mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang atau atas resiko yang diakibatkan, serta tingkat kegawatan/ kerawanan dan bahayanya jika tidak dilakukan. Tentunya harus ada jaminan bahwa tindakan intelijen yang dilakukan tidak menimbulkan derita fisik dan psikis yang berkepanjangan. Ancaman dan intimidasi yang dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan masih bisa diterima secara logis apabila menghadapi narapidana tertentu yang memang sangat “licin” dan pandai mengelabui petugas.
2.    Penyadapan atau pembicaraan (komunikasi) dan memonitor secara tersembunyi (memasang kamera tersembunyi sampai kesudut-sudut kamar atau kehidupan pribadi yang paling vital) termasuk tindakan yang menyentuh hak asasi manusia. Filosofi pemidanaan dalam pemasyarakatan mengatakan satu-satunya derita terpidana adalah kehilangan kebebasan bergerak. Hal ini bisa dilakukan hanya terhadap orang tertentu, atau jika dikhawatirkan akan bunuh diri, atau atas dugaan yang sangat kuat dan pasti bahwa orang tersebut melakukan upaya-upaya mengancam nyawa orang lain atau akan menimbulkan bahaya besar bagi Lapas/Rutan maupun keamanan negara.
3.    Keputusan kebijakan yang didasarkan atas informasi intelijen yang keliru, salah atau tidak benar (sengaja maupun tidak disengaja).
            Segala keputusan yang secara nyata merubah, menggerakkan, membuat derita dan mengurangi hak-hak narapidana/tahanan seperti mencabut hak remisi, cuti, asimilasi, pembebasan bersyarat, atau memindahkan narapidana sehingga menjauhkan diri dari keluarganya harus berdasarkan atas fakta yang pasti benar pertimbangan institusi yang legal seperti Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)

0 Response to "Perspektif Hak Asasi Manusia - - Pemuda Panca Marga, Jakarta Pusat"

Posting Komentar