PEMBINAAN HUKUM DALAM RANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL - Pemuda Panca Marga, Jakarta Pusat



           

 Pembangunan dalam arti seluas-luasnya meliputi pembangunan segala segi dari kehidupan masyarakat. Pembangunan mempunyai ciri adanya perubahan dalam masyarakat. Peranan hukum dalam pembangunan adalah untuk menjamin bahwa perubahan itu terjadi dengan cara teratur. Perubahan yang teratur melalui prosedur hukum yang berwujud perundang-undangan atau keputusan badan-badan peradilan merupakan pilihan terbaik daripada perubahan dengan menggunakan kekerasan. Perubahan maupun ketertiban atau keteraturan merupakan tujuan kembar dari masyarakat yang sedang membangun. Hukum menjadi suatu alat dalam proses pembangunan. Seorang ahli hukum di suatu masyarakat yang sedang membangun harus mengetahui interaksi antara hukum dengan faktor-faktor lain dalam perkembangan masyarakat terutama faktor ekonomi dan sosial.
            Hukum dan pembangunan mempunyai kaitan yang sangat erat, yang dapat kita bedakan dalam 2 hal yaitu: persoalan hukum sebagai alat perubahan (pembangunan) dan pembinaan atau perkembangan hukum itu sendiri. Sebagai alat perubahan (pembangunan) masyarakat, ada beberapa kesulitan yang dihadapi yaitu:
1.    Sukarnya menentukan tujuan dari perkembangan hukum (pembaharuan)
2.    Sedikitnya data empiris yang dapat digunakan untuk mengadakan suatu analisis deskriptif dan prediktif.
3.    Sukarnya mengadakan ukuran yang objektif untuk mengukur berhasil atau tidaknya usaha pembaharuan hukum.
Hal ini menyebabkan bahwa penetapan kebijaksanaan mengenai hal perkembangan hukum seperti penetapan bidang hukum yang akan diperbaharui sering dilakukan secara intuitif karena suatu pemilihan alternatif berdasarkan alasan rasional sukar dilakukan.
            Selain beberapa kesulitan diatas, masih ada beberapa sumber kesulitan yang sering dihadapi oleh negara berkembang untuk melakukan legal engineering. Adanya kepemimpinan yang karismatik yang bertentangan kepentingannya dengan cita-cita legal engineering menuju suatu masyarakat yang atau negara hukum. Selain itu masyarakat menghadapi krisis kepercayaan dan keseganan terhadap hukum dan peranannya dalam masyarakat. Kesulitan lain yang dihadapi dalam pembaruan hukum adalah inertia (kelambatan) dalam sikap dan gerak dalam segala hal yang bersangkutan dalam masalah hukum. Masyarakat negara berkembang yang pluralistik dengan system dan lembaga hukum adat yang berlaku berdampingan dengan system dan lembaga hukum barat dan hukum asing lainnya akan menghadapi masalah khusus, karena hukum  tidak dapat dipisahkan dari system nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.
            Hal-hal yang perlu dipikirkan dalam melakukan usaha pembinaan hukum adalah menetapkan bidang-bidang hukum yang dapat diperbaharui dan bidang-bidang hukum yang sebaiknya dibiarkan dulu. Bidang-bidang hukum yang sangat erat hubungannya dengan kehidupan budaya dan spiritual masyarakat untuk sementara harus dibiarkan dulu atau dapat digarap setelah segala aspek dari perubahan serta akibatnya diperhitungkan dan dipertimbangkan. Bidang hukum yang termasuk didalamnya adalah hukum kekeluargaan, perkawinan dan perceraian serta waris. Bidang-bidang hukum yang tepat untuk pembaharuan adalah perjanjian, perseroan, dan perniagaan. Selain itu kaidah hukum yang bersifat teknis misalnya peraturan lalu lintas di darat, laut maupun udara, serta hukum yang mengatur pos dan telekomunikasi.
            Pembaharuan masyarakat dengan cara yang teratur, berarti perlu meninjau kembali cara orang mempelajari hukum dan penyelenggaraan pendidikan hukum. Perbaikan pendidikan hukum yang sebenarnya akan terjadi apabila diadakan perubahan-perubahan yang radikal dalam system pendidikan sehingga dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana menyesuaikan tujuan pendidikan hukum dengan kebutuhan masyarakat merdeka yang sedang membangun

0 Response to "PEMBINAAN HUKUM DALAM RANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL - Pemuda Panca Marga, Jakarta Pusat"

Posting Komentar