Pembangunan dalam arti
seluas-luasnya meliputi pembangunan segala segi dari kehidupan masyarakat.
Pembangunan mempunyai ciri adanya perubahan dalam masyarakat. Peranan hukum
dalam pembangunan adalah untuk menjamin bahwa perubahan itu terjadi dengan cara
teratur. Perubahan yang teratur melalui prosedur hukum yang berwujud
perundang-undangan atau keputusan badan-badan peradilan merupakan pilihan
terbaik daripada perubahan dengan menggunakan kekerasan. Perubahan maupun
ketertiban atau keteraturan merupakan tujuan kembar dari masyarakat yang sedang
membangun. Hukum menjadi suatu alat dalam proses pembangunan. Seorang ahli
hukum di suatu masyarakat yang sedang membangun harus mengetahui interaksi
antara hukum dengan faktor-faktor lain dalam perkembangan masyarakat terutama
faktor ekonomi dan sosial.
Hukum dan pembangunan mempunyai
kaitan yang sangat erat, yang dapat kita bedakan dalam 2 hal yaitu: persoalan
hukum sebagai alat perubahan (pembangunan) dan pembinaan atau perkembangan
hukum itu sendiri. Sebagai alat perubahan (pembangunan) masyarakat, ada
beberapa kesulitan yang dihadapi yaitu:
1. Sukarnya menentukan tujuan dari perkembangan hukum
(pembaharuan)
2. Sedikitnya data empiris yang dapat digunakan untuk
mengadakan suatu analisis deskriptif dan prediktif.
3. Sukarnya mengadakan ukuran yang objektif untuk mengukur
berhasil atau tidaknya usaha pembaharuan hukum.
Hal ini menyebabkan bahwa penetapan kebijaksanaan
mengenai hal perkembangan hukum seperti penetapan bidang hukum yang akan
diperbaharui sering dilakukan secara intuitif karena suatu pemilihan alternatif
berdasarkan alasan rasional sukar dilakukan.
Selain
beberapa kesulitan diatas, masih ada beberapa sumber kesulitan yang sering
dihadapi oleh negara berkembang untuk melakukan legal engineering. Adanya kepemimpinan yang karismatik yang bertentangan
kepentingannya dengan cita-cita legal engineering menuju suatu masyarakat yang
atau negara hukum. Selain itu masyarakat menghadapi krisis kepercayaan dan
keseganan terhadap hukum dan peranannya dalam masyarakat. Kesulitan lain yang
dihadapi dalam pembaruan hukum adalah inertia (kelambatan) dalam sikap dan
gerak dalam segala hal yang bersangkutan dalam masalah hukum. Masyarakat negara
berkembang yang pluralistik dengan system dan lembaga hukum adat yang berlaku
berdampingan dengan system dan lembaga hukum barat dan hukum asing lainnya akan
menghadapi masalah khusus, karena hukum
tidak dapat dipisahkan dari system nilai-nilai yang dianut oleh
masyarakat.
Hal-hal
yang perlu dipikirkan dalam melakukan usaha pembinaan hukum adalah menetapkan
bidang-bidang hukum yang dapat diperbaharui dan bidang-bidang hukum yang
sebaiknya dibiarkan dulu. Bidang-bidang hukum yang sangat erat hubungannya
dengan kehidupan budaya dan spiritual masyarakat untuk sementara harus
dibiarkan dulu atau dapat digarap setelah segala aspek dari perubahan serta
akibatnya diperhitungkan dan dipertimbangkan. Bidang hukum yang termasuk
didalamnya adalah hukum kekeluargaan, perkawinan dan perceraian serta waris.
Bidang-bidang hukum yang tepat untuk pembaharuan adalah perjanjian, perseroan,
dan perniagaan. Selain itu kaidah hukum yang bersifat teknis misalnya peraturan
lalu lintas di darat, laut maupun udara, serta hukum yang mengatur pos dan telekomunikasi.
Pembaharuan
masyarakat dengan cara yang teratur, berarti perlu meninjau kembali cara orang
mempelajari hukum dan penyelenggaraan pendidikan hukum. Perbaikan pendidikan hukum
yang sebenarnya akan terjadi apabila diadakan perubahan-perubahan yang radikal
dalam system pendidikan sehingga dapat menjamin terpenuhinya
kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana
menyesuaikan tujuan pendidikan hukum dengan kebutuhan masyarakat merdeka yang
sedang membangun
0 Response to "PEMBINAAN HUKUM DALAM RANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL - Pemuda Panca Marga, Jakarta Pusat"
Posting Komentar